Today

Diskon Pajak Kendaraan Bermotor Resmi Dimulai, Pemprov Sumbar Ajak Warga Manfaatkan Program Mutasi Masuk hingga Akhir 2026

PADANG, MMNEWS – Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Pemprov Sumbar) resmi meluncurkan program Diskon Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) bagi kendaraan yang melakukan mutasi masuk dari luar Provinsi Sumatera Barat. Program yang berlangsung mulai 3 Agustus hingga 31 Desember 2026 ini menjadi peluang besar bagi masyarakat untuk menghemat biaya administrasi kendaraan.

Melalui kebijakan tersebut, pemerintah memberikan pembebasan 100 persen denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) serta diskon 50 persen pokok PKB hingga masa pajak tahun berjalan bagi kendaraan yang melakukan balik nama dan mutasi masuk ke wilayah Sumatera Barat.

Program ini merupakan hasil sinergi antara Pemerintah Provinsi Sumatera Barat, Ditlantas Polda Sumbar, PT Jasa Raharja, serta Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumbar dalam mendorong peningkatan kepatuhan wajib pajak sekaligus memperkuat basis data kendaraan bermotor di daerah.

Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi Ansharullah bersama Wakil Gubernur Vasko Ruseimy mengajak masyarakat memanfaatkan kesempatan tersebut sebelum masa program berakhir pada 31 Desember 2026.

Kepala Bapenda Sumbar Al Amin menjelaskan, program ini berlaku khusus bagi kendaraan dengan pelat nomor luar Sumatera Barat yang melakukan mutasi masuk dan balik nama menjadi kendaraan berpelat BA.

Selain memberikan keuntungan bagi masyarakat, kebijakan ini juga diharapkan mampu meningkatkan penerimaan daerah dari sektor pajak kendaraan bermotor, memperbarui data kepemilikan kendaraan, serta memperkuat pelayanan administrasi kendaraan yang lebih tertib dan akurat.

Masyarakat dapat mengurus program tersebut melalui Kantor Samsat maupun Ditlantas Polda Sumbar sesuai dengan persyaratan yang berlaku.

Pemprov Sumbar mengimbau masyarakat agar tidak menunda kesempatan ini. Dengan adanya pembebasan denda hingga 100 persen dan potongan pokok pajak sebesar 50 persen, program tersebut menjadi salah satu insentif terbesar yang diberikan pemerintah daerah sepanjang tahun 2026.

“Ayo manfaatkan program ini sebelum berakhir pada 31 Desember 2026. Lengkapi administrasi kendaraan Anda dan nikmati berbagai keringanan yang telah disediakan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat,” demikian ajakan yang disampaikan melalui sosialisasi resmi program tersebut.

(MMNEWS – mimbar-minangnews.com)