PADANG, MMNEWS – Wakil Ketua DPRD Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), Evi Yandri Rajo Budiman, mengecam keras pertunjukan orgen tunggal yang diiringi penampilan biduan berpakaian dan menari secara erotis di kawasan Rimbo Tarok, Kelurahan Kuranji, Kecamatan Kuranji, Kenagarian Pauh IX, Kota Padang.
Peristiwa yang videonya viral di media sosial tersebut dinilai telah mencoreng nama baik Rimbo Tarok, Nagari Pauh IX, Kota Padang, hingga Sumatera Barat. Beragam komentar publik yang bermunculan dinilai memperburuk citra daerah yang selama ini dikenal menjunjung tinggi adat dan budaya Minangkabau.
“Sebagai Wakil Ketua DPRD Sumbar sekaligus anak nagari, saya mengecam keras kejadian ini. Permintaan maaf saja tidak cukup,” tegas Evi Yandri kepada awak media melalui sambungan WhatsApp, Rabu malam (29/7/2026).
Menurut legislator asal Daerah Pemilihan (Dapil) I Kota Padang tersebut, kejadian serupa tidak boleh terulang kembali di Kota Padang maupun wilayah Sumatera Barat.
Ia menegaskan bahwa aksi tarian erotis dapat masuk ke ranah pidana karena berkaitan dengan dugaan unsur pornografi dan pornoaksi sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Ini menjadi peringatan keras dan terakhir. Jika kejadian serupa kembali terjadi, kami sebagai anak nagari akan mempertimbangkan langkah hukum sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya.
Selain aspek hukum, Evi Yandri menilai pelaku maupun pemilik orgen tunggal juga telah mencederai nilai-nilai adat dan budaya yang dijunjung masyarakat Nagari Pauh IX.
Karena itu, ia meminta Kerapatan Adat Nagari (KAN) Pauh IX untuk menyelesaikan persoalan tersebut melalui mekanisme adat dengan memanggil pihak-pihak terkait bersama ninik mamak guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Saya menyarankan Ketua KAN memperkarakan persoalan ini secara adat. Pelaku dan pemilik orgen harus dipanggil ke kantor KAN bersama ninik mamaknya. Harus ada sanksi adat agar menjadi pelajaran bagi semua,” tegas Ketua FKAN Pauh IX tersebut.
Di sisi lain, Evi Yandri mengapresiasi langkah cepat yang telah dilakukan Camat Kuranji, Kapolsek Kuranji, Satpol PP, dan Lurah Kuranji yang segera memanggil pihak penyelenggara dan pemilik orgen tunggal untuk memberikan klarifikasi serta menyampaikan permintaan maaf.
Meski demikian, menurutnya, penyelesaian tidak boleh berhenti pada permintaan maaf semata.
“Nagari Pauh IX dikenal sebagai nagari yang kuat memegang adat. Karena itu, harus ada sanksi adat. Persoalan ini perlu disidangkan di KAN agar menjadi efek jera,” pungkas Sekretaris DPD Partai Gerindra Sumbar tersebut.
Sebelumnya, pemilik orgen tunggal JMD Music, Putra, diketahui telah dipanggil oleh pihak Kecamatan Kuranji dan menyampaikan permintaan maaf atas penampilan yang terjadi pada acara perayaan ulang tahunnya.
(MMNEWS)







