Today

Pemprov Sumbar Perkuat Pengendalian Distribusi BBM Subsidi, Rakor Hasilkan Enam Rekomendasi Strategis

PADANG, MMNEWS — Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Pemprov Sumbar) terus memperkuat pengendalian dan pengawasan distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi hingga ke daerah. Upaya tersebut diwujudkan melalui Rapat Koordinasi (Rakor) Pengendalian dan Pengawasan Pendistribusian Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu (JBT/Solar) dan Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan (JBKP/Pertalite) yang digelar di Auditorium Gubernuran Sumbar.

Rakor yang berlangsung pada Kamis (4/6/2026) itu menghasilkan enam rekomendasi strategis guna memastikan distribusi BBM subsidi berjalan lebih tepat sasaran, berkeadilan, dan terhindar dari berbagai bentuk penyalahgunaan.

Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sumbar, Helmi Herianto, mengatakan seluruh rekomendasi tersebut merupakan hasil kesepakatan bersama antara pemerintah daerah, Forkopimda, Pertamina, Hiswana Migas, serta berbagai pemangku kepentingan lainnya yang hadir dalam forum tersebut.

“Berbagai masukan dan temuan di lapangan telah dirumuskan menjadi sejumlah rekomendasi yang diharapkan mampu memperkuat sistem pengawasan distribusi BBM subsidi di Sumatera Barat, sekaligus memastikan hak masyarakat yang berhak dapat terpenuhi,” ujar Helmi di Padang, Senin (8/6/2026).

Menurut Helmi, rekomendasi pertama meminta seluruh SPBU melakukan pengecekan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) untuk memastikan kesesuaian antara QR Code dengan nomor polisi kendaraan sebagai identitas resmi penerima BBM subsidi.

Rekomendasi kedua, SPBU diminta mencantumkan nomor polisi kendaraan dalam pencatatan transaksi. Langkah ini dinilai penting sebagai instrumen tambahan untuk memperkuat pengawasan terhadap kendaraan yang melakukan pengisian BBM bersubsidi.

Sementara itu, rekomendasi ketiga menekankan perlunya penempatan satu personel TNI atau Polri di setiap SPBU guna mendukung operasional pengawasan. Skema pembiayaan kehadiran personel tersebut dibebankan kepada pihak SPBU.

“Pengawasan di lapangan perlu diperkuat secara langsung agar potensi penyalahgunaan dapat dicegah sejak awal. Kehadiran unsur pengamanan di SPBU diharapkan mampu meningkatkan kepatuhan seluruh pihak terhadap ketentuan yang berlaku,” jelasnya.

Rekomendasi keempat adalah pemberian akses kepada pemerintah daerah terhadap data pengguna JBT dan JBKP sebagai dasar pengawasan yang lebih efektif dan terukur.

Selanjutnya, rekomendasi kelima mendorong penguatan regulasi melalui pembatasan akses BBM subsidi bagi kendaraan yang belum memenuhi kewajiban pembayaran pajak kendaraan bermotor.

Adapun rekomendasi keenam berupa usulan revisi Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM. Usulan tersebut mencakup pembatasan pembelian Pertalite dan Solar subsidi berdasarkan jenis kendaraan dan kapasitas mesin (CC), pembatasan penggunaan untuk sektor industri termasuk pertambangan dan CPO beserta transportasi pendukungnya, penerapan sistem distribusi tertutup melalui mekanisme pendaftaran dan verifikasi konsumen, serta penguatan kewenangan pemerintah daerah dalam melakukan pengawasan.

Helmi menuturkan, usulan revisi regulasi tersebut diperlukan mengingat masih ditemukannya berbagai modus penyalahgunaan BBM subsidi di lapangan. Di antaranya penggunaan kendaraan yang telah dimodifikasi, pembesaran tangki kendaraan, penggunaan barcode tanpa didukung dokumen kendaraan yang sah, hingga berbagai praktik lain yang bertujuan memperoleh BBM subsidi melebihi ketentuan.

“Melalui penguatan regulasi dan pengawasan yang lebih terintegrasi, kita berharap distribusi BBM subsidi dapat semakin tepat sasaran dan tidak dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang tidak berhak,” tegasnya.

Pada kesempatan yang sama, Pemprov Sumbar juga menyerahkan dokumen Instruksi Gubernur Sumatera Barat Nomor 1/INST-2026 tentang Pengendalian dan Pengawasan Pendistribusian Jenis Bahan Bakar Tertentu (JBT) dan Jenis Bahan Bakar Khusus Penugasan (JBKP) kepada seluruh bupati dan wali kota se-Sumatera Barat.

Dokumen tersebut diharapkan menjadi pedoman bagi pemerintah kabupaten dan kota dalam melaksanakan pengawasan distribusi BBM bersubsidi di wilayah masing-masing.

Helmi menegaskan, tindak lanjut atas rekomendasi rakor akan dilakukan secara bertahap melalui penguatan koordinasi antara pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, aparat penegak hukum, Pertamina, dan Hiswana Migas.

Dengan langkah tersebut, Pemprov Sumbar berharap distribusi BBM subsidi dapat berlangsung lebih tertib, transparan, berkelanjutan, serta mampu menjamin ketersediaan energi bagi masyarakat yang benar-benar membutuhkan.

(adpsb/bud)