Today

Pembunuhan, Pemerkosa, Pencabulan Anak, Dapat Hukuman Berat di Sumbar

Oleh Labai Korok

Mimbar-minangnews.com – Daerah Minangkabau dapat musibah berat, ada kejadian luar biasa, dimana semua kasus pembunuhan, pemerkosaan, pencabulan dan asusila viral se-dunia, kejadian meresahkan.

Alhamdulillah semua kasus tersebut sudah dijatuhkan hukuman berat, ada hukuman mati, hukuman seumur hidup dan hukuman penjara bertahun-tahun.

Seperti kasus terdakwa pencabulan bocah berusia 6 tahun di Padang Pariaman, pelakunya telah divonis tujuh tahun penjara di Pengadilan Negeri Pariaman pada Senin (15/9) lalu.

Data itu bisa dimedia sosial dan informasi disampaikan oleh Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Pariaman, Wendry Finisa, kepada publik pada Selasa (16/9). Beliau mengatakan bahwa setelah hakim menjatuhkan vonis tersebut kepada terdakwa, pengacara terdakwa dan jaksa penuntut umum pikir-pikir.

Setelah itu kasus pembunuhan dan pemerkosaan penjual gorengan yang sangat menghebohkan. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pariaman, Sumatera Barat menjatuhi hukuman pidana mati terhadap Indra Septiarman atau In Dragon karena berdasarkan persidangan terdakwa terbukti melakukan pembunuhan berencana dan pemerkosaan terhadap korban seorang gadis penjual gorengan keliling di Kecamatan 2×11 Kayu Tanam, Kabupaten Padang Pariaman, Nia Kurnia Sari (NKS) pada September 2024.

Hakim itu “Menyatakan terdakwa Indra Septiarman panggilan In Dragon terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan pidana pembunuhan berencana dan persetubuhan,” kata Hakim Ketua Dedi Kuswara saat membacakan putusan pada persidangan dengan terdakwa Indra Septiarman dalam kasus dugaan pembunuhan berencana dan pemerkosaan di Pengadilan Negeri Pariaman, Selasa yang lalu.

Begitu juga dengan kasus polisi tembak polisi karena kasus tambah, dimana Seorang polisi yang menembak sesama anggota polisi hingga tewas di Solok Selatan, Sumatra Barat, dijatuhi hukuman penjara seumur hidup oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Padang, pada Rabu (17/09) lalu.

Vonis terhadap Dadang Iskandar—yang saat kejadian masih berstatus sebagai polisi berpangkat AKP—dibacakan Ketua Majelis Hakim, Aditya Danur Utomo.

Pengadilan nyatakan telah “Mengadili, saudara yang telah melakukan pembunuhan berencana atau mencoba melakukan pembunuhan berencana sesuai dakwaan kesatu premier kemudian dakwaan kedua premier. Memutuskan, Dadang Iskandar bin Totok Sunarto dengan hukuman pidana seumur hidup,” ucap Hakim Aditya.

Mendengar putusan tersebut, Dadang Iskandar hanya tertunduk mendengarkan. Tidak ada ekspresi pada wajah mantan perwira Kepolisian Republik Indonesia tersebut.

Sebahagia masyarakat mungkin tak terima putusan seperti itu karena dipastikan belum meberikan efek jera pada publik, namun Kita perlu ambil hikmah bahwa kasus yang viral di Sumatera Barat ini kesemua pelaku sudah dihukum berat, sudah dihukum mati, semoga kejadian ini jadi pelajaran.

Kasus pembunuhan, kasus Pemerkosaan, kasus, pencabulan yang telah dihukum bisa menjadi pelajaran agar masyarakat Sumbar jaga bermain-main dengan hukum atau seolah-olah melakukan sesuatu tidak berdampak hukum, namun buktinya pemerkosaan itu dihukum mati.

Semua yang hari ini diberikan amanah memimpin ranah Minang ini, sudah saatnya melakukan pembinaan mental, akhlak, sikap secara agama. Semua harus jadikan Minang ini sebagai daerah yang kedepan kokoh adat basandi syarak-syarak basandi kitabullah.