MMNews – Padang, 17 Maret 2024 – Penataan ruang adalah suatu sistem proses perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang yang merupakan proses dinamis dalam rangka mewujudkan tujuan rencana tata ruang. Proses dinamis ini mengandung pengertian bahwa dalam proses mewujudkan tujuan tata ruang terdapat faktor-faktor yang mempengaruhi kinerja rencana tata ruang sehingga tujuan yang ditetapkan belum tentu sesuai atau dapat tercapai melalui kebijakan dan strategi yang ditetapkan akibat adanya perkembangan lingkungan strategis dan dinamika internal.
Kondisi lingkungan strategis merupakan peristiwa atau kondisi yang terjadi yang dapat mempengaruhi proses pencapaian tujuan penataan ruang. Dinamika internal adalah dinamika pembangunan yang berkaitan dengan perkembangan paradigma pemikiran, kebijakan, perkembangan teknologi, penemuan sumber daya alam, perubahan perilaku sosial dan ekonomi yang mempengaruhi kinerja rencana tata ruang sehingga rencana tata ruang perlu direvisi agar ia sesuai dengan kondisi lingkungan strategis suatu daerah dan dinamika internal yang berkembang saat ini.
Regulasi Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi sebagaimana disebutkan dalam Pasal 14 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, adalah rencana umum tata ruang yang merupakan hasil dari perencanaan tata ruang.
Sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 26 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi menjadi pedoman untuk penyusunan rencana pembangunan jangka panjang daerah, penyusunan rencana pembangunan jangka menengah daerah, pemanfaatan ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang di wilayah kabupaten, Pewujudan keterpaduan, keterkaitan, dan keseimbangan antar sektor, penetapan lokasi dan fungsi ruang untuk investasi.
Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi yang memiliki jangka waktu perencanaan 20 (dua puluh) tahun dapat ditinjau kembali 1 (satu) kali pada setiap periode 5 (lima) tahunan sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 26 Ayat (5) Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. Dimana hal ini dipertegas kembali dalam Pasal 93 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 bahwa peninjauan kembali Rencana Tata Ruang dilakukan 1 (satu) kali dalam setiap periode 5 (lima) tahunan.
Untuk mengakomodasi kondisi dan kebutuhan penataan ruang saat ini, telah dilakukan penyesuaian terhadap materi teknis Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Sumatera Barat dengan mengacu pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang dan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 11 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penyusunan, Peninjauan Kembali, Revisi dan Penerbitan Persetujuan Substansi Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi.
Ada pun yang digunakan sebagai dasar hukum dalam penyusunan Ranperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Sumatera Barat ini adalah:
Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856).
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 84, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4739) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856)
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856)
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2022 tentang Provinsi Sumatera Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 160, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6806). Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4833) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 77, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6042).
Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6633). Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 11 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penyusunan, Peninjauan Kembali, Revisi, dan Penerbitan Persetujuan Substansi Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi, Kabupaten, Kota, dan Rencana Detail Tata Ruang (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 329);
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang dan Sinkronisasi Program Pemanfaatan Ruang (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 330).
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 14 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan Basis Data dan Penyajian Peta Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi, Kabupaten, dan Kota, serta Peta Rencana Detail Tata Ruang Kabupaten/Kota (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 326). Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 15 Tahun 2021 tentang Koordinasi Penyelenggaraan Penataan Ruang (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 327) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 9 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 15 Tahun 2021 tentang Koordinasi Penyelenggaraan Penataan Ruang (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 327).
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 21 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Pengendalian Pemanfaatan Ruang dan Pengawasan Penataan Ruang (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1484). Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 28 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang Laut (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 701). Keputusan Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi SumateraBarat Nomor : 01/Kep-Pimp/2025 tentang Penetapan Pimpinan dan Anggota Panitia Khusus Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Sumatera Barat Tahun 2025-2045.
Dalam pembahasan Ranperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Sumatera Barat Tahun 2025-2045, Panitia Khusus bersama organisasi pemerintah daerah (OPD) terkait di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat telah melakukan berbagai agenda kegiatan pembahasan mulai dari rapat internal, rapat kerja dengan OPD-OPD terkait, seminar atau FGD, konsultasi Ke Kementerian ATR/BPN, konsultasi ke Kementerian Kelautan dan Perikanan (KPP), Studi Banding ke Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Banten, dan konsultasi akhir ke Kementerian Dalam Negeri hingga dilakukan pembahasan pasal per pasal, dengan hasil-hasil pembahasan.
Rapat Kerja dengan 13 OPD-OPD terkait dilingkup Pemerintah Provinsi Sumatera Barat, untuk penyamaan persepsi terhadap proses pembentukan dan melihat kembali semua materi yang terdapat dalam Ranperda RTRW yang telah mendapat persetujuan substansi dari Kementerian ATR BPN. Konsultasi awal ke Direktorat Bina Perencanaan Tata Ruang Wilayah I Kementerian ATR BPN. Dalam konsultasi awal tersebut, diperoleh masukan-masukan.
Direktur Bina Perencanaan Tata Ruang Wilayah I Kementerian ATR BPN menjabarkan terkait soal Peta Dasar dan peta batas serta peta terbaru RDI 2022 merupakan data terbaru semua batas wilayah Provinsi dan Kabupaten/ Kota sudah sesuai dengan Peta BIG (Badan Informasi Geopasial) 2022. Terkait dengan pelabuhan perikanan nasional mengacu kepada Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 132 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Kelautan Dan Perikanan Nomor 109 Tahun 2021 tentang Rencana Induk Pelabuhan Perikanan Nasional.
Surat Keputusan Penetapan Kawasan Program: Indikasi program, luasan minimal perbandingannya adalah 1: 250 ribu ha dan Mangrove 6,25 ha. Ranperda RTRW Propinsi Sumatera Barat apabila sudah disahkan menjadi Perda dan sudah dimasukkan ke dalam lembaran daerah maka akan menjadi pedoman dan rujukan untuk pembentukan Ranperda RT RW di tingkat kabupaten/kota.
Terkait proses teknis persetujuan substansi, secara OPD sudah selesai dengan Kementerian pusat termasuk dengan peta Rencana Struktur dan Tata Ruang Wilayah serta Pola Ruang yang telah ditetapkan tidak bisa dilakukan perubahan.
Pusat kegiatan lokal,yang telah diusulkan kabupaten/kota, dan Pusat kegiatan wilayah ditentukan oleh pusat dan finalnya di pemerintah pusat.
Setelah adanya persetujuan substansi Ranperda RTRW Provinsi Sumatera Barat Tahun 2025-2045 maka secara teknis tidak dapat lagi dilakukan perubahan.
Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Sumatera Barat Tahun 2025-2045, dilakukan oleh Kementerian Dalam Negeri.
Pansus RTRW Provinsi Sumatera Barat menggelar Rapat Kerja dengan Pemerintah Kabupaen/Kota se-Sumatera Barat untuk melihat dan memastikan rencana polar uang dan struktur ruang yang terdapat dalam Ranperda RTRW Provinsi Sumatera Barat Tahun 2025-2045 yang telah mendapatkan persetujuan substansi telah sesuai dan selaras dengan RTRW Kabupaten/Kota se-Sumatera Barat. Dari rapat kerja tersebut, diperoleh masukan-masukan.
Pemerintah Kabupaten Pasaman konsep tentang Agropolitan dan Bina Polytan di Kabupaten Pasaman untuk dimuat dalam Ranperda RTRW Provinsi Sumatera Barat;
Pasal 17 Ayat (5) sebagai sentra kegiatan perikanan Budi Daya untuk dapat memasukan Kabupaten pasaman. Terbukanya akses Bonjol- Suliki, dan menjadi kewenangan pemerintah provinsi Sumatera Barat sangat membantu dalam pendistribusian barang dan jasa dan membantu perekonomian masyarakat, hal ini juga diharapkan diakomodir dalam Ranperda RTRW.
Jalan yang menjadi kewenangan propinsi, terakomodir dalam RTRW, akses transportasi yang berbatasan dengan propinsi tetangga, seperti Pasaman dengan Kabupaten Rokan Hulu, Provinsi Riau, Pasaman dengan Padang Lawas, Provinsi Sumatera Utara, dan Pasaman dengan Kabupaten Madina, Sumatera Utara, diharapkan diakomodir dalam Ranperda RTRW.
Pemerintah Kabupaten Tanah datar. Pasal 20 mengenai sistem jaringan kereta api pada ayat (3), mohon ditambahkan stasiun Kerata api Sumpur dan Stasiun Kereta Api Pasa Rebo dalam Ranperda RTRW. Stasiun Kereta Api Namanya stasiun Kampung Tangah, posisinya tepat di Lembah Anai, apakah mungkin stasiun ini dikembangkan ke depan.
Terkait dengan Pola ruang di Kawasan perairan di Pasal 44, sudah disampaikan KP2P kabupaten/kota dan angkanya masih kurang karena merujuk ke Perda Nomor 5 Tahun 2022 tentang RT RW Kabupaten Tatan Datar, kawasan pertambangan dan energi seluas 244 Ha di Kota Padang, apakah kota Padang saja apakah ada Kabupaten/Kota lain yang menjadi Kawasan pertambangan dan energy. Terkait dengan kawasan strategis Provinsi (KSP) untuk dapat memasukan Kabupaten Tanah Datar 4, KSP berkaitan dengan pertumbuhan ekonomi dan juga soal KSP sosial budaya.
Walhi juga menyinggung soal reklamasi lahan bekas tambang yang ada di Provinsi Sumatera Barat dan dan berharap hal ini diatur dalam Ranperda RTRW,
Walhi juga menyoroti juga Pasal 89 dalam konteks apa pasal ini dimasukkan? Apakah ini memperbolehkan Kawasan hutan lindung ditambang dan kalau itu dilakukan maka akan menimbulkan bencana ekologis pada masyarakat;
Terkait dengan program tambak udang yang ada di Kabupaten Padang Pariaman, dalam perspektif Walhi ini melanggar tata ruang di sepanjang pantai.
Terkait dengan dampak dari aktivitas panas bumi juga harus diperhatikan, terkait isu pertambangan di wilayah hutan lindung akan menyebabkan kerusakan ekologis dan bencana lingkungan di masa mendatang, kasus tambang illegal di Solsel, sangat dibutuhkan ketegasan penegak hukum terhadap pelaku usaha tambang di sana dan bagaimana hal ini mendapat pengaturan dalam Ranperda RTRW saat ini.
Walhi Sumbar juga meminta tentang kawasan konservasi di wilayah Provinsi Sumatera Barat untuk di muat dalam muatan ranperda RTRW Provinsi Sumatera Barat.
Pemerintah Kota Bukittinggi, terkait dengan pasal 17 ayat 5 huruf b tentang destinasi pariwasata propinsi, yakni Padang dan Mentawai, apakah Kota Bukittinggi tidak masuk lagi sebagai Destinasi Pariwisata di Provinsi Sumatera Barat karena belum tertuang dalam Ranperda RTRW, pasal 19 ayat (1) terkait dengan sistem jaringan jalan, yakni Jalan Tol yang menghubungkan: Bukitinggi- Padang Panjang-Lubuk Alung-Kota Padang, apakah tidak melewati Bukittinggi lagi? terkait Pasal 48 yang mengatur tentang Kawasan pariwisata, tidak dicantumkan Kota Bukittinggi? Mengapa? dan kami juga bertanya bagaimana konsep pariwisata ke depan di Provinsi Sumatera Barat.
Terkait dengan Pasal 54 yang mengatur tentang Kawasan strategis propinsi dan kenapa tidak dimasukkan Kota Bukittinggi sebagai pusat pertumbuhan ekonomi di Sumatera Barat. Ia juga menyinggung soal kota Bukittingi Pasal 17 ayat (5) huruf b sebagai sistem pusat pemukiman. Ia juga menyinggung soal Industri Pariwisata di 6 Kabupaten/Kota di Sumatera Barat.Ia juga menyinggung Bukittinggi sebagai Kawasan strategis wisata, apakah tidak masuk dalam Ranperda RTRW Provinsi Sumatera Barat. Pemerintah Kabupaten Agam, dalam penetepan batas wilayah kabupaten/kota (Agam-Bkt) digunakan BA 2021 agar dapat di muat dalam ranperda RTRW provinsi Sumatera Barat.
Pemerintah Kabupaten Kepulauan Mentawai, Pemerintahan Kabupaten Mentawai meminta adanya Keberpihakan terhadap kepulauan Mentawai dalam menyusun Ranperda RTRW Provinsi Sumatera Barat, pada Pasal 17 yang mengatur tentang sistem pusat pemukiman; ada penambahan PKL di kecamatan Siberut Barat Daya akan dijadikan kawasan ekonomi khusus apakah bisa masuk dalam Ranperda RTRW serta Sistem jaringan Transportasi (pasal 19 ayat (4). Rencana Pembangunan Sea Plan untuk Kepulauan Mentawai agar dapat menjadi program kegiatan bisa dimasukan dalam RTRW Provinsi Sumatera Barat dan juga saat ini APL di Kabupaten Mentawai seluas 18, 2 % dan sedikit ruang Gerak dalam Pembangunan.
Pemerintah Kabupaten Dharmasraya, Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS) masuk dalam RTRW kabupaten Darmasraya dan pemerintah kabupaten Dharmasraya meminta untuk dapat dimasukkan dalam RTRW Propinsi Sumatera Barat. Study banding ke Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Banten pada Senin, tanggal 10 Maret 2025 studi banding ke Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Banten yang bertujuan untuk mendapatkan perbandingan terkait dengan mekanisme pembahasan pasca penetapan persetujuan substansi serta penanganan apabila materi dalam persetujuan substansi masih terdapat yang tidak sesuai dengan kondisi eksisting. Dari studi banding tersebut, diperoleh masukan-masukan.
Penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Banten selesai Tahun 2023.
Proses ini diawali dengan adanya Surat Kemendagri No.180.34/382/OTDA, tindak lanjut pembentukan Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) yang terdampak Undang — undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja.
Dasar awal Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) adalah Undang — undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Dalam penyusunan Rancangan Peraturan Daserah (Ranperda) Tata Ruang Wilayah (RTRW) harus jelas dasarnya yang di dalamnya ada risalah.
Penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Tahun 2023 — 2043 Provinsi Banten juga berpedoman pada Pasal 17 dan Pasal 6 Undang-undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan ruang serta Undang-undang Nomor 27/2007 Jo Undang-undang Nomor 1/2014 perubahan Undang-undang Nomor 27/2007 tentang Pengelolaan wilayah Pesisir dan Pulau-pulau kecil Pasal 18,Pasal 7A ayat (1) dan ayat (4).
Perubahan -perubahan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) harus di bahas di Kementrian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri). Proyek Strategis Nasional tidak termasuk dalam Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Untuk Izin Usaha Pertambangan (IUP) kewenangan Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) , namun dapat di arahkan masalah ini dalam arahan zonasi.
Pola ruang dan struktur ruang harus sesuai dengan ketentuan yang ada.
Konsultasi Akhir ke Ditjen Bina Pembanguan Daerah Kementerian Dalam Negeri pada Rabu, 12 Maret 2025 Konsultasi Akhir ke Dirjen Bina Pembangunan Daerah — Kemendagri yang bertujuan untuk memastikan materi muatan Ranperda tentang RTRW Provinsi Sumatera Barat Tahun 2025-2045 telah sesuai dan tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi serta bagaimana proses pembahasan pas oo. Dari konsultasi akhir tersebut, diperoleh masukan-masukan.
Terkait dengan evaluasi Ranperda RTRW Provinsi Sumatera Barat ini tentu mengacu kepada Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13/2016 tentang Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Tata Ruang Daerah;
Persetujuan substansi Ranperda RTRW Provinsi Sumatera Barat itu dibawah oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Barat ke DPRD Provinsi Sumatera Barat dan Setelah mendapatkan persetujuan substansi tersebut, koreksi minor tidak apa-apa dilakukan.
Evaluasi berdasarkan Permendagri Nomor 13/2016 tentang Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Tata Ruang Daerah dilakukan untuk memastikan Ranperda RTRW Provinsi Sumatera Barat tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan tidak bertentangan dengan kepentingan umum, dalam pelaksanaan evaluasi tersebut juga Kemendagri juga melihat Ranperda RTRW Provinsi Sumatera Barat apakah sudah sesuai dari aspek administrasi, aspek kebijakan dan aspek legalitas.
Ranperda RTRW Provinsi Sumatera Barat ketika sudah jadi Perda akan digunakan untuk pedoman dalam hal persetujuan lingkungan, bangunan gedung dan perizinan investasi di daerah dan Ranperda RTRW inilah yang menjadi dasarnya;
Ranperda RTRW Provinsi Sumatera Barat mengenai struktur ruang dan pola ruangnya akan dilihat oleh Kementerian ATR BPN;
Naskah Ranperda RTRW Provinsi Sumatera Barat tentu harus disesuaikan dengan kondisi sekarang.
Hasil evaluasi Ranperda RTRW Provinsi Sumatera Barat ini ditetapkan dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri dan permasalahan batas wilayah sangat penting diperhatikan pemerintah daerah, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pentaan Ruang dinyatakan Pemerintah Daerah bersama DPRD diberikan waktu dua bulan setelah persetujuan Subtansi diterima oleh Pemerintah Daerah jika tidak juga ditetapkan maka akan diambil alih oleh Kementerian ATR/BPN dan Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Sumatera Barat ditetapkan dengan Peraturan Menteri sebagai dasar Penyelenggaran Tata Ruang di Provinsi Sumatera Barat.
Dalam proses pembahasan Ranperda RTRW Provinsi Sumatera Barat yang telah dilaksanakan sejak tahun 2023 tentu ada beberapa Peraturan yang baru dikeluarkan oleh pemerintah pusat jika ada perbedaan dapat dilakuka penyesuai data selama tidak merubah pola ruang.
Ranperda RTRW secara teori merupakan perencanaan pembanguan Sumatera Barat untuk 20 tahun yang akan datang tentu akan menjadi proyeksi bagi para penanam modal untuk melakukan investasi di daerah provinsi sumatera barat;
Terkait dengan permasalahan soal batas daerah maka bisa dibuat dengan kesepakatan antar daerah dan itu yang dijadikan pedoman.
Selain konsultasi, studi banding dan Konsultasi Akhir pembahasan Ranperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Pansus juga melakukan rapat-rapat kerja dalam rangka pembahasan pasal per pasal dalam rangka penyempurnaan ranperda dengan 13 OPD terkait. Dari rapat-rapat tersebut dihasilkan beberapa perubahan diantaranya. Rapat Tanggal 27 Februari 2025, Ranperda RTRW 2025 — 2045 dari Pemerintah Provinsi Sumatera Barat bukan Perda perubahan, akan tetapi Ranperda baru yang disesuaikan dengan UU Cipta Kerja dan RTRW yang baru ini merupakan Integrasi hubungan darat dan laut. Kementerian ATR/BPN telah menyetujui 13 Substansi dari Perda RTRW Provinsi Sumatera Barat 2025-2045.
Dasar Hukum dan Ketentuan Mengingat dan Menimbang, Rapat Tanggal 28 Februari 2025, pada Pasal 6 ada jalan Kolektor 1 dan 2, sementara diketentuan umum hanya ada jalan Kolektor. Pada pasal ketentuan Umum sudah dijelaskan pada Poin 24, Maka akan dijelaskan nantinya pada penjelasan Pasal di bagian Bab Penjelasan. Sistem pusat permukiman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) ada 3 : PKN, PKW dan PKL Pada Pasal ini dijelaskan pembagian Pusat Pemukiman, Wisata, Kelautan, dan Perikanan.
Rapat Pembahasan Ranperda RTRW pada Tanggal 3 Maret 2025 di ruang rapat DPRD Provinsi Sumatera Barat dengan hasil-hasil pembahasan, Kabupaten Padang Pariaman tidak dimasukkan menjadi Pusat Perkembangan Kelautan dan Perikanan atau untuk daerah perikanan tangkap karena Ranperda RTRW ini disusun berdasarkan Dokumen Rencana Zonasi Kelautan Perikanan Tangkap yang masuk adalah Kota Padang (Bungus), Pesisir Selatan, Kabupaten Agam di Tiku sehingga Kabupaten Padang Pariaman nanti dimasukkan dalam poin daerah Pelabuhan perikanan.
Rencana Induk Pengembangan Pariwisata Propinsi dan yang termasuk destinasi pariwisata provinsi adalah Kota Padang dan sekitarnya, dan Kepulauan Mentawai, sementara Kawasan strategis Pariwisata Propinsi adalah Kawasan Mandeh di Kabupaten Pesisir Selatan. Kabupaten Agam dan Kabupaten Pasaman Barat yang dikembangkan adalah potensi Geoparknya.
Sektor peternakan baru bisa dimasukkan dalam Ranperda RTRW apabila memiliki luasan seluas 156 hektar, ini adalah luasan maksimum sebagaimana yang diatur dalam Permen Nomor 11 Tahun 2021. Sektor peternakan tidak mencapai seluas itu, maka hanya dimasukkan dalam indikasi arahan zonasi. Jalan arteri dan jalan kolektor sudah mengacu kepada UU Jalan, dan penjelasan dari jalan ini sudah ada dalam ketentuan umum Ranperda.
Rapat pembahasan Ranperda RTRW Propinsi Sumatera Barat Tanggal 11 Maret 2025 di Jakarta dengan hasil-hasil sebagai Pasal 44 ayat (2) Ranperda RTRW kenapa Kota Padang tidak masuk sebagai Kawasan pertanian, Kota Padang juga memiliki sawah tapi dalam Ranperda RTRW tidak punya target untuk pangan berkelanjutan; Pasal 93 ayat (3) menyangkut dengan kegiatan yang tidak diperbolehkan harus ada penjelasannya; Rapat pembahasan Ranperda RTRW Propinsi Sumatera Barat di Hotel Acacia Jakarta pada Tanggal 12 Maret 2025 dengan hasil-hasil.
Apakah pada Kawasan pemukiman masih diperbolehkan sebagai usaha pertanian
dalam kondisi darurat ranperda RTRW harusnya ada pasal yang mengatur tentang darurat perang. Pasal-pasal dalam ranperda RTRW ini haruslah pasal-pasal yang rasional karena bahasa hukum itu harus jelas dan tegas. Pasal 97 Huruf (e) di hapus dan pasal 105 dimasukan sebagai pengganti huruf (e) pada pasal 97. Pasal 101 huruf a dan b yang mengatur tentang jasa akomodasi skala menengah besar, dan rumah makan dan restoran skala menengah besar, usul saya diatur lebih lanjut di RT RW dan tambahkan dalam penjelasan.
Dari tahapan-tahapan pembahasan yang telah dilakukan oleh Pansus RTRW bersama OPD terkait serta memperhatikan masukan-masukan dari hasil study banding dan konsultasi ke Ditjend Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri, maka dapat dirumuskan perubahan dari Ranperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah 2025-2045 dengan materi muatan yang telah disepakati oleh Pansus Ranperda RTRW dengan OPD-OPD terkait dan materi muatan serta pasal-pasal yang telah disepakati tersebut dapat dirumuskan Ranperda tentang RTRW Provinsi Sumatera Barat.
Perbaikan dan penyempurnaan yang dilakukan oleh Panitia Khusus bersama Pemerintah Daerah pada prinsip tidak merubahan materi muatan ranperda yang telah mendapatkan persetujuan substansi oleh Kementerian terkait.
Terhadap rencana pola ruang, struktur ruang dan hal-hal yang terdapat dalam Ranperda tentang RTRW Provinsi Sumatera Barat Tahun 2025-2045 yang masih belum sesuai dengan kondisi eksisting daerah terutama Kabupaten/Kota dan keselarasan dengan dokumen lainnya, akan dilakukan perbaikan nanti pada waktu momentum perubahan RTRW yang dapat dilakukan sekali 5 (lima) tahun atau pada waktu pelaksanaan evaluasi terhadap Ranperda ini. (Humas DPRD SB)








