Today

Tim Elang Timur Satresnarkoba Polres Pasaman Tangkap Terduga Kurir Ganja di Padang Gelugur, 21 Paket Besar Diamankan

PASAMAN, MMNEWS — Tim Opsnal Elang Timur Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pasaman mengamankan seorang pria berinisial AEP alias Aldi yang diduga terlibat dalam pengangkutan narkotika jenis ganja. Dalam penindakan tersebut, polisi menyita 21 paket besar yang diduga berisi ganja, dua tas ransel, satu unit sepeda motor, dan sebuah telepon genggam.

Penangkapan berlangsung pada Kamis (22/10/2026) sekitar pukul 22.20 WIB di kawasan Jalan Lintas Sumatera ruas Medan–Bukittinggi, tepatnya di Suka Ramai, Jorong Makmur, Nagari Padang Gelugur, Kecamatan Padang Gelugur, Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat.

Kapolres Pasaman AKBP Adirawa Permana Anggawisastra, S.I.K., membenarkan pengungkapan kasus tersebut. Operasi dilakukan oleh Tim Elang Timur di bawah pimpinan Kasat Resnarkoba Polres Pasaman, AKP Fahrul Roji, S.H., saat melaksanakan patroli rutin di wilayah Kecamatan Padang Gelugur.

Berawal dari Sepeda Motor yang Melaju Kencang

Menurut keterangan kepolisian, petugas awalnya melihat dua pria berboncengan menggunakan sepeda motor Honda Beat berwarna merah-hitam tanpa nomor polisi. Kendaraan tersebut melaju dengan kecepatan tinggi dan membawa tas ransel berukuran besar di bagian pijakan kaki depan.

Merasa curiga, petugas kemudian mengikuti kendaraan tersebut dan meminta pengendaranya berhenti untuk pemeriksaan. Namun, pengendara justru menambah kecepatan sehingga petugas melakukan pengejaran.

Dalam pengejaran itu, kedua pria tersebut diduga membuang dua tas ransel di tepi jalan pada lokasi berbeda. Petugas yang menggunakan kendaraan lain mengamankan kedua tas tersebut sebelum melanjutkan pengejaran.

Sekitar satu kilometer dari lokasi pembuangan tas pertama, sepeda motor yang dikejar berhenti. Kedua pria kemudian meninggalkan kendaraan dan melarikan diri ke arah permukiman warga.

Petugas selanjutnya menemukan AEP alias Aldi bersembunyi di belakang salah satu rumah warga. Sementara itu, seorang pria lain yang disebut bernama Isul berdasarkan keterangan terduga pelaku belum berhasil ditemukan saat pencarian dilakukan.

Polisi Temukan 21 Paket Besar Diduga Ganja

Setelah mengamankan AEP, petugas memeriksa kedua tas ransel dengan disaksikan saksi yang dipanggil ke lokasi.

Dari tas ransel hitam merek The South Face, polisi menemukan 11 paket besar yang diduga berisi ganja dan dibungkus menggunakan lakban cokelat.

Sementara itu, dari tas ransel cokelat-hitam merek Zigger, petugas menemukan 10 paket besar lainnya dengan kemasan serupa. Dengan demikian, total barang yang diamankan mencapai 21 paket besar yang diduga berisi ganja.

Berdasarkan keterangan kepolisian, AEP mengaku membawa barang tersebut bersama rekannya yang dipanggil Isul dari Panyabungan untuk dibawa menuju Kabupaten Sijunjung.

Pengakuan tersebut masih menjadi bagian dari proses penyidikan dan perlu dibuktikan melalui proses hukum.

Lima Jenis Barang Bukti Diamankan

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, yakni:

  1. Sebanyak 21 paket besar yang diduga berisi narkotika jenis ganja.
  2. Satu tas ransel hitam merek The South Face.
  3. Satu tas ransel cokelat-hitam merek Zigger.
  4. Satu unit sepeda motor Honda Beat merah-hitam tanpa nomor polisi.
  5. Satu unit telepon genggam Vivo berwarna hijau.

Selanjutnya, terduga pelaku bersama seluruh barang bukti dibawa ke Polres Pasaman untuk menjalani proses hukum dan penyidikan lebih lanjut.

Dijerat Undang-Undang Narkotika

Dalam keterangan yang disampaikan, kepolisian menyebut perkara tersebut disangkakan dengan ketentuan Pasal 114 ayat (2), subsider Pasal 115 ayat (2), dan lebih subsider Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto ketentuan peraturan perundang-undangan terkait.

Penerapan pasal dan pembuktian unsur tindak pidana akan ditentukan melalui proses penyidikan serta mekanisme hukum yang berlaku.

Pengungkapan ini menjadi bagian dari upaya Polres Pasaman dalam menindak dugaan peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Kepolisian masih perlu mendalami asal barang, tujuan pengiriman, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.

Catatan Redaksi MMNEWS: Status AEP dalam berita ini adalah terduga pelaku. Asas praduga tak bersalah tetap dikedepankan sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Penulis: Iwan
MMNEWS — Mimbar-MinangNews.com