Solok Selatan, mimbar-minangnews.com — Pajak Air Permukaan (PAP) merupakan amanah undang-undang yang menjadi tanggung jawab bersama agar pelaksanaannya dapat berjalan optimal. Ketentuan ini bukanlah hal baru, melainkan telah diatur sejak terbitnya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022.
Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua DPRD Sumatera Barat, Evi Yandri Rajo Budiman, saat menyosialisasikan PAP di Solok Selatan, Rabu (1/4). Kegiatan ini dilaksanakan DPRD Sumbar bersama Pemerintah Provinsi Sumatera Barat.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Asisten Administrasi Umum Setdaprov Sumbar Medi Iswandi, Wakil Bupati Solok Selatan Yulian Efi, Sekretaris Daerah Solok Selatan, unsur Forkopimda, Kepala BPKD Solok Selatan, serta perwakilan perusahaan dan pelaku industri di wilayah tersebut. Hadir pula Tim Ahli DPRD Sumbar, M. Nurnas dan Raflis.
Evi Yandri menegaskan bahwa karena PAP merupakan amanat undang-undang, maka seluruh unsur memiliki kewajiban untuk mematuhinya. Terutama bagi wajib pajak, yakni perusahaan yang memanfaatkan air permukaan baik secara langsung maupun tidak langsung untuk kepentingan komersial.
Menurutnya, pemerintah provinsi maupun kabupaten/kota juga memiliki tanggung jawab untuk mengoptimalkan pelaksanaan PAP sesuai regulasi. Oleh karena itu, DPRD bersama Pemprov Sumbar активно melakukan sosialisasi ke berbagai daerah.
“Solok Selatan menjadi daerah terakhir dalam rangkaian sosialisasi perda yang telah kami agendakan. Sebelumnya kegiatan serupa telah dilaksanakan di enam kabupaten/kota lainnya,” ujarnya.
Ia menambahkan, sosialisasi akan terus dilanjutkan hingga menyasar langsung ke jajaran direksi perusahaan di berbagai daerah.
Di Sumatera Barat, pemungutan PAP telah dimulai sejak tahun 2023 dengan dukungan peraturan daerah dan peraturan gubernur. Namun, implementasinya dinilai belum optimal.
“Setelah kami kaji bersama tim ahli dan Pemprov, ternyata masih ada beberapa aspek yang belum terakomodasi. Untuk itu, kini dilakukan penyempurnaan agar pelaksanaannya lebih maksimal,” jelasnya.
Evi juga menegaskan bahwa selama ini pemungutan PAP cenderung hanya menyasar PDAM dan PLTA. Padahal, berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2022, objek pajak mencakup seluruh pemanfaatan air permukaan untuk kegiatan usaha dan industri.
“Artinya, bukan hanya PDAM atau PLTA, tetapi juga sektor lain seperti pariwisata air, perikanan, pertanian, perkebunan, hingga industri lainnya yang memanfaatkan air permukaan secara komersial,” paparnya.
Ia menambahkan, perusahaan yang memanfaatkan aliran sungai, air hujan, danau, serta sumber air permukaan lainnya juga termasuk wajib pajak PAP.
Lebih lanjut, Evi menekankan pentingnya optimalisasi pendapatan daerah, termasuk dari sektor PAP, guna menjaga stabilitas fiskal daerah. Hal ini menjadi krusial di tengah kebijakan efisiensi anggaran pemerintah pusat yang berdampak pada berkurangnya dana transfer ke daerah.
“Kami berharap sosialisasi ini dimanfaatkan sebaik mungkin untuk memahami ketentuan PAP. Silakan berdiskusi dan bertanya. Kami juga mengapresiasi dukungan pemerintah daerah, termasuk Solok Selatan,” ujarnya.
Sementara itu, Asisten Administrasi Umum Setdaprov Sumbar Medi Iswandi menyampaikan bahwa PAP memiliki nilai strategis, tidak hanya dari sisi teknis, tetapi juga dalam mendukung kemandirian fiskal dan keberlanjutan pembangunan.
Ia menegaskan bahwa dasar hukum PAP merujuk pada Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 yang menyatakan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam dikuasai oleh negara untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
“Prinsip ini menegaskan bahwa pengelolaan sumber daya alam, termasuk air, harus dilakukan secara adil dan berkelanjutan,” tegasnya.
Ia juga menjelaskan bahwa kewenangan pengelolaan air permukaan berada di tingkat provinsi, sementara air tanah menjadi kewenangan pemerintah kabupaten/kota.
“Air permukaan bukan milik individu atau kelompok tertentu, melainkan milik bersama yang pemanfaatannya harus mengikuti regulasi,” tambahnya.
Wakil Bupati Solok Selatan, Yulian Efi, dalam kesempatan tersebut mengajak seluruh pihak untuk mendukung pembangunan daerah melalui kepatuhan terhadap kebijakan yang ada.
“Kami berharap seluruh unsur dapat berkolaborasi dalam mendukung pembangunan, sehingga manfaatnya dapat dirasakan secara luas oleh masyarakat,” tutupnya. (*)






