Today

Urgensi Mahkamah Nagari, Political Will Pemerintah Daerah Dan Partisipasi Masyarakat

Oleh : Advokat Ki Jal Atri Tanjung Wakil Ketua DPW Perkumpulan Advokat Indonesia (PERADIN) Provinsi Sumatera Barat

Urgensi keberadaan Mahkamah Nagari atau Mahkamah Desa terasa semakin penting dan strategis dalam menyelesaikan perkara di tingkat Nagari, baik perdata maupun pidana adat sebagai upaya dari penegakkan hukum yang berkeadilan, murah, cepat dan mengurangi beban perkara yang selalu menumpuk bermuara ke Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama. Mahkamah Nagari sebagai bukti bahwa Sumatera Barat, khususnya Minangkabau dapat mengimplikasikan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2022 tentang Provinsi Sumatera Barat yang khusus pada Pasal 5 C menge pengesahan filosofi ABS-SBK dan penegasan kepastian hukum terhadap keberadaan adat dan budaya di Sumatera Barat. Baik Undang-Undang maupun KUHP Tahun 2023 yang akan diberlakukan pada bulan Januari 2026, sangat mengakomodir keberadaan Mahkamah Nagari atau Mahkamah Desa dan sangat disayangkan sampai saat ini belum jelas Polical Will Pemerintah Daerah Sumatera Barat dalam mengimplementasikan ABS-SBK dalam bidang hukum yang berkeadilan dan perlindungan terhadap hak sipil.

Masyarakat Sumatera Barat dan Pemerintah Pusat sangat mendukung keberadaan Mahkamah Nagari Sumatera Barat dan Mahkamah Desa di seluruh Indonesia.

Ya, sudah ada beberapa regulasi yang menjadi dasar hukum keberadaan Mahkamah Desa. Namun, implementasinya masih perlu ditingkatkan, terutama di tingkat daerah. Pemerintah Daerah Sumatera Barat, khususnya, perlu menunjukkan political will yang kuat untuk mengimplementasikan Mahkamah Desa ini ¹ ².

Beberapa contoh regulasi yang mendukung keberadaan Mahkamah Desa antara lain :

Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang memberikan kewenangan kepada desa untuk menyelesaikan sengketa dan konflik masyarakat melalui lembaga adat.

Peraturan Pemerintah No. 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa, yang mengatur tentang pengelolaan usaha desa dan potensi desa.

Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi*, yang mengatur tentang pedoman pelaksanaan Mahkamah Desa.

Dalam implementasinya, Mahkamah Desa diharapkan dapat menjadi solusi akses keadilan bagi masyarakat pedesaan dan memperkuat sistem peradilan di tingkat desa.

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2022 tentang Provinsi Sumatera Barat memiliki beberapa urgensi yang terkait dengan ABS-SBK (Adat Basandi Syara’, Syara’ Basandi Kitabullah), yaitu:
– *Pengesahan Filosofi ABS-SBK*: Undang-undang ini secara resmi mengakui dan mengesahkan ABS-SBK sebagai filosofi hidup masyarakat Minangkabau, yang menjadi landasan bagi kehidupan sosial, budaya, dan agama mereka.

Pemberian Kepastian Hukum :

Dengan adanya undang-undang ini, ABS-SBK memiliki kepastian hukum yang jelas, sehingga dapat menjadi acuan dalam pembuatan peraturan dan kebijakan di Provinsi Sumatera Barat.

Pengakuan dan Perlindungan Adat dan Budaya :

Undang-undang ini juga mengakui dan melindungi adat dan budaya Minangkabau, sehingga dapat melestarikan kekayaan budaya dan identitas masyarakat Sumatera Barat.

Peningkatan Kualitas Pemerintahan :

Undang-undang ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas pemerintahan di Provinsi Sumatera Barat dengan mempertimbangkan nilai-nilai adat dan budaya lokal dalam proses pengambilan keputusan.

Penyelesaian Konflik :

ABS-SBK dapat menjadi acuan dalam menyelesaikan konflik yang terkait dengan adat dan budaya di Provinsi Sumatera Barat.

Namun, perlu diingat bahwa terdapat beberapa kontroversi terkait dengan Pasal 5 huruf C Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2022, yang dianggap tidak mengakomodir keberagaman budaya di Sumatera Barat, khususnya terkait dengan etnis Mentawai ¹ ².