MMNews, Senin tanggal 17 Maret 2025 dengan Penetapan Keputusan DPRD dan Penandatanganan Nota Persetujuan Bersama terhadap Ranperda tentang RTRW Provinsi Sumatera Barat Tahun 2025-2045, Sesuai dengan ketentuan Pasal 184 Peraturan Tata Tertib, bahwa rapat paripurna dalam rangka pengambilan keputusan terhadap Ranperda dan APBD, dihadiri sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) dari jumlah Anggota DPRD.
Memperhatikan kehadiran Anggota DPRD telah melebihi 2/3 (dua pertiga) dari jumlah Anggota DPRD, maka kourum telah terpenuhi dan rapat paripurna ini telah dapat kita laksanakan. Sebagaimana yang kitaketahui bersama, bahwa dalam rangka pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang, DPRD dalam hal ini diwakili oleh Panitia Khusus dan Pemerintah Daerah telah melakukan pembahasan terhadap Ranperda tentang RTRW Provinsi Sumatera Barat Tahun 2025-2045 yang merupakan perubahan atau pengganti dari RTRW Provinsi Sumatera Barat Tahun 2012-2032 yang ditetapkan dengan Perda Nomor 12 Tahun 2012.
Perubahan dan pembentukan RTRW Provinsi Sumatera Barat yang mengacu kepada Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 bertujuan untuk menyiapkan struktur dan pola ruang wilayah di Provinsi Sumatera Barat untuk 20 (dua puluh) tahun kedepan, dalam rangka mewujudkan Provinsi Sumatera Barat yang sejahtera, berkeadilan dengan mengedepankan pembangunan antar sektor yang berbasis mitigasi bencana, berkelanjutan dan optimalisasi ekonomi kawasan serta memberikan kemudahan masuknya investasi ke Sumatera Barat yang selama ini menjadi salah satu hambatan pertumbuhan ekonomi daerah.
Pembahasan Ranperda RTRW Provinsi Sumatera Barat Tahun 2025-2045 tidaklah mudah, oleh karena perlu di selaraskan dengan dokumen perencanaan daerah lainnya yang telah ada sebelumnya, yaitu RPJPD Provinsi Sumatera Barat Tahun 2025-2045, RIPDA, RUED, PL2B, Rencana Pengembangan Kawasan Industri serta RTRW Kabupaten dan Kota yang sebagian sudah menetapkan RTRW dan mendapatkan persetujuan substansinya sebelum RTRW Provinsi Sumatera Barat ini di tetapkan.
Disamping itu, dalam penyusunan RTRW Provinsi Sumatera Barat Tahun 2025-2045 perlu adanya kajian dan perencanaan yang matang terhadap kebutuhan ruang dan wilayah untuk 20 (dua puluh) tahun kedepan yang sejalan dengan perkembangan kehidupan masyarakat, pertumbuhan penduduk, pertumbuhan ekonomi dan pembangunan daerah serta tantangan yang akan dihadapi terkait dengan permasalahan tata ruang dan wilayah ini.
Sesuai dengan alokasi waktu yang diberikan, Panitia Khusus DPRD bersama OPD terkait dilingkup Pemerintah Provinsi Sumatera Barat telah dapat merampungkan lanjutan pembahasan Ranperda tentang RTRW Provinsi Sumatera Barat Tahun 2025-2045 yang substansi dibahas oleh Anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat Masa JabatanTahun 2019-2024.
Untuk itu, kami atas nama Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat memberikan apresiasi yang tinggi kepada Panitia Khusus yang telah menyelesaikan tugasnya dalam pembahasan Ranperda RTRW Provinsi Sumatera Barat Tahun 2025-2045.
Sebelum hasil pembahasan terhadap Ranperda tentang RTRW Provinsi Sumatera Barat Tahun 2025-2045 dilanjutkan pada tahap pembicaraan tingkat kedua dalam Rapat Paripurna ini, diakhir pembahasan pembicaraan tingkat pertama Fraksi-Fraksi di DPRD Provinsi Sumatera Barat telah menyampaikan pendapat akhir Fraksinya terhadap hasil pembahasan Ranperda RTRW tersebut.
Dalam pendapat akhir tersebut,Fraksi-Fraksi di DPRD Provinsi Sumatera Barat dapat menyetujui Ranperda tentang RTRW Provinsi Sumatera Barat Tahun 2025-2045 dilanjutkan pembahasannya pada tahap pengambilan keputusan dalam Rapat Paripurna dan disamping itu, Fraksi-Fraksi juga memberikan catatan dan rekomendasi yang perlud iperhatikan oleh Pemerintah Daerah dan OPD-OPD terkait dalam pelaksanaan RTRW Provinsi Sumatera Barat tersebut.
Sesuai dengan ketentuan Pasal 64 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018, diakhir masa tugasnya Panitia Khusus melaporkan pelaksanaan tugasnya dalam rapat paripurna. Berkenaan dengan hal tersebut, sesuai dengan agenda yang ditetapkan dalam Rapat Badan Musyawarah, pada Rapat Paripurna ini Panitia Khusus pembahasan Ranperda tentang RTRW Provinsi Sumatera Barat Tahun 2025-2045 akan menyampaikan laporan hasil pembahasannya terhadap Ranperda RTRW tersebut.Selanjutnya kami menanyakan kepada rekan-rekan Anggota Dewan, apakah dapat menyetujui hasil pembahasan Panitia Khusus terhadap Ranperda tentang RTRW Provinsi Sumatera Barat Tahun 2025-2045.
Sesuai dengan Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 120 tahun 2018, persetujuan DPRD terhadap Ranperda ditetapkan dengan Keputusan DPRD dan dilanjutkan dengan Persetujuan Bersama antara Gubernur dan DPRD yang dituangkan dalam Nota Persetujuan Bersama ini yang ditandatangani nanti oleh Gubernur dan Pimpinan DPRD.
Pada kesempatan ini dapat kami informasikan, Keputusan DPRD dimaksud diberi Nomor : 3/SB/2025 tentang Persetujuan DPRD terhadap Ranperda tentang RTRW Provinsi Sumatera Barat Tahun 2025-2045 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
Dengan telah ditetapkan Keputusan DPRD tentang Persetujuan DPRD terhadap Ranperda tentang RTRW Provinsi Sumatera Barat Tahun 2025-2045, maka acara dilanjutkan dengan penandatanganan Nota Persetujuan Bersama oleh Pimpinan DPRD dan Gubernur Sumatera Barat.
Alhamdulillah, pada hari ini kita telah menetapkan Ranperda tentang RTRW Provinsi Sumatera Barat Tahun 2025-2045. Ini merupakan sebuah karya besar untuk menyiapkan struktur dan pola ruang di wilayah Provinsi Sumatera Barat yang akan diisi dengan program-program pembangunan daerah yang terdapat dalam RPJPD dan RPJMD Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Sumatera Barat untuk mewujudkan Indonesia Emas Tahun 2045.
Oleh sebab itu, penetapan Ranperda tentang RTRW Provinsi Sumatera Barat Tahun 2025-2045 ini perlu kita syukuri bersama dan kita awasi pula pelaksanaannya bersama-sama. Sesuai dengan ketentuan Pasal 92 ayat (3) Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 120 Tahun 2018, Ranperda tentang RTRW Provinsi Sumatera Barat Tahun 2025-2045 yang telah disepakati bersama oleh DPRD dan Kepala Daerah, disampaikan paling lambat 3 (tiga) hari kepada Menteri Dalam Negeri, untuk dilakukan evaluasi.
Sehubungan dengan hal tersebut, kami mengingatkan kepada Pemerintah Daerah untuk dapat segera menyampaikan Ranperda RTRW ini kepada Menteri Dalam Negeri untuk evaluasi dan Ranperda ini dapat pula ditetapkan dan dilaksanakan.
Dengan telah ditetapkannya Ranperda tentang RTRW Provinsi Sumatera Barat Tahun 2025-2045, maka berakhir pulalah Rapat Paripurna kita pada hari ini. Sebelum Rapat Paripurna ini ditutup, terlebih dahulu kami menyampaikan permohonan maaf kepada hadirin dan undangan semua, apabila dalam pelaksanaan Rapat Paripurna ini, terdapat hal-hal yang tidak berkenan pada kita semua. (Humas DPRD SB)








