Today

Rapat Paripurna DPRD Provinsi Sumbar Penyampaian Gubernur Terhadapat Pandangan Umum Fraksi-Fraksi Terhadap Ranperda Berbasis Elektronik (SPBE)

MIMBAR-MINANGNEWS.COM – RABU, 26 FEBRUARI 2025

Padang, Sesuai dengan ketentuan Peraturan Tata Tertib, bahwa Rapat Paripurna selain menetapkan Peraturan Daerah dan APBD, dihadiri sekurang-kurangnya setengah dari jumlah Anggota DPRD. Dimana telah hadir lebih dari separoh jumlah anggota dan memenuhi qourum maka Rapat Paripurna Dewan dapat kita laksanakan.


Dewan laksanakan rapat Paripurna Dewan dalam rangka Penyampaian Jawaban Gubernur atas Pandangan Umum Fraksi-fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Sistem Penyelenggaraan Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE ) yang telah disampaikan oleh fraksi-fraksi dalam Rapat Paripurna Dewan tanggal 25 Februari 2025.


Dalam pandangan umum yang disampaikan oleh Fraksi-Fraksi, cukup banyak masukan, pertanyaan dan tanggapan terkait dengan substansi dan materi muatan terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Sistem Penyelenggaraan Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), secara umum ranperda dimaksud perlu dilanjutkan kepada tahapan pembahasan sesuai mekanisme dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


Sesuai dengan tahapan pembahasan Ranperda yang diatur dalam Peraturan aturan terhadap tanggapan, pandangan dan pertanyaan yang disampaikan oleh Fraksi-Fraksi, akan diberikan jawaban oleh Gubernur. Penjelasan dan disamping untuk memenuhi tahapan pembahasan Ranperda yang diatur dalam Peraturan Tata Tertib, juga diperlukan untuk penyamaan persepsi antara Pemerintah Daerah dan DPRD terhadap berbagai hal terkait dengan substansi yang terkandung dalam Ranperda tersebut.


Berkenaan dengan hal dimaksud, tentunya Gubernur telah menyiapkan pula jawabannya terhadap pertanyaan, tanggapan dan pendapat yang disampaikan oleh masing-masing Fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Sistem Penyelenggaraan Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE ) tersebut, untuk disampaikan pada Rapat Paripurna tersebut.

Tanggapan Gubernur terhadap pendapat, saran dan pertanyaan yang disampaikan oleh masing-masing Fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Sistem Penyelenggaraan Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).

Secara umum jawaban dan tanggapan yang disampaikan oleh Saudara Gubernur telah dapat mengakomodir pertanyaan, pandangan dan pendapat yang disampaikan Fraksi-Fraksi yang termuat dalam Pandangan Umum Fraksi.
Apabila jawaban dan tanggapan yang disampaikan oleh Gubernur masih belum atau masih memerlukan penjelasan lebih lanjut, maka dapat kita tindaklanjuti dalam proses pembahasan nantinya.


Dengan telah disampaikannya jawaban dan tanggapan Gubernur atas Pandangan Umum Fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Sistem Penyelenggaraan Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE ),tersebut, maka sesuai dengan mekanisme dan tahapan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah yang diatur dalam Peraturan tata tertib pembahasan akan dilanjutkan dengan tahap pembicaraan di komisi terkait yaitu Komisi I, selanjutnya dapat Kami informasikan, bahwa Pimpinan pembahasan terhadap ranperda ini telah disepakati oleh Komisi I
Ketua : Dr. Ir. H. Indra Catri, MSP, Dt. Malako Nan Putiah, Wakil Ketua : Sawal, SH, Dt. Putiah, Sekretaris : Hj. Aida, SH

Tim pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Sistem Penyelenggaraan Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE ) nantinya, akan ditetapkan dengan Surat Keputusan Pimpinan DPRD. Untuk itu, kepada Komisi I dapat menyusun rencana kegiatan pembahasan sesuai dengan alokasi waktu yang telah ditetapkan dalam Rapat Badan Musyawarah, sehingga ranperda dari pemerintah daerah tersebut, dapat ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.

Hasil Paripurna Gubernur tehadap pandangan fraksi Ranperda tentang SPBE, diumumkannya Keputusan Pimpinan DPRD Nomor : 01/Kep-Pimp/2025 tentang Penetapan Susunan Pimpinan dan Keanggotaan Panitia Khusus Pembahasan Ranperda RTRW Provinsi Sumatera Barat Tahun 2025-2045 tanggal 25 Februari 2025 yang telah dibentuk, Ketua : Zulkenedi Said, S. Sos. SH. M.Si.MM. MH. M.AP, Wakil Ketua : Very Mulyadi, SH, Sekretaris : Erik Hamdani, SE Dt. Ambasa. Dewan berharap Pansus dapat bekerja melaksanakan tugas sesuai dengan jadual yang telah ditetapkan oleh Badan Musyawarah bersama Pemerintah Daerah. (*)