PADANG | MMNEWS — Gubernur Sumatera Barat (Sumbar), Mahyeldi Ansharullah, memberikan sejumlah masukan terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) usulan DPRD Sumbar dalam rapat paripurna yang digelar di ruang sidang utama DPRD Sumbar, Senin (11/5/2026).
Dua Ranperda yang dibahas yakni perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pendidikan, serta Ranperda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani.
Mahyeldi menegaskan bahwa setiap regulasi yang disusun harus mempertimbangkan kewenangan daerah serta kemampuan fiskal pemerintah, agar implementasinya berjalan efektif dan tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.
“Peraturan daerah yang dihasilkan nantinya harus dapat dilaksanakan secara efektif dan tidak menimbulkan permasalahan dalam implementasinya,” ujar Mahyeldi.
Terkait Ranperda Penyelenggaraan Pendidikan, Mahyeldi mengapresiasi inisiatif DPRD Sumbar yang dinilai responsif terhadap kebutuhan masyarakat sekaligus tantangan perkembangan zaman.
Menurutnya, substansi Ranperda tersebut telah mengakomodasi sejumlah kebutuhan strategis daerah, seperti pembangunan asrama sekolah, penguatan pendidikan karakter berbasis budaya lokal, pendidikan inklusif, penguatan pendidikan vokasi, hingga sistem pendidikan yang adaptif terhadap kebencanaan.
Meski demikian, Mahyeldi meminta sejumlah poin pengaturan diperjelas, terutama terkait indikator sekolah yang membutuhkan dukungan asrama, pola kemitraan SMK dengan dunia usaha dan industri, serta mekanisme penerimaan murid baru agar tetap selaras dengan kebijakan nasional.
“Di Mentawai, anak-anak kita tinggal di pulau-pulau. Ketika cuaca buruk, mereka sulit hadir ke sekolah. Solusinya adalah asrama, dan itu yang kita usulkan,” katanya.
Sementara itu, dalam pembahasan Ranperda Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, Mahyeldi menegaskan bahwa sektor pertanian masih menjadi tulang punggung perekonomian masyarakat Sumbar, khususnya di wilayah pedesaan.
Namun demikian, para petani masih menghadapi berbagai tantangan, mulai dari keterbatasan lahan, akses permodalan, persoalan irigasi, hingga fluktuasi harga hasil pertanian.
“Perlindungan dan pemberdayaan petani merupakan kebutuhan yang sangat penting dalam rangka meningkatkan kesejahteraan petani serta memperkuat sektor pertanian di daerah,” ungkapnya.
Ia juga menyoroti pentingnya kejelasan pengaturan terkait subsidi pertanian, penguatan kelembagaan petani, serta mekanisme asuransi pertanian dalam Ranperda tersebut.
(adpsb/cen/bud)








