
Jakarta — Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) melalui Komisi XIII menyatakan akan mengawal secara serius kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang perempuan lanjut usia, Nenek Saudah (68), warga Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat. Kasus ini diduga kuat berkaitan dengan penolakan korban terhadap aktivitas pertambangan emas ilegal yang beroperasi di atas tanah ulayat miliknya.
Komitmen tersebut disampaikan Anggota DPR RI Komisi XIII, Arisal Aziz, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dan Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) yang digelar di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (15/1/2026). RDP itu membahas berbagai isu strategis terkait penegakan dan perlindungan HAM, termasuk kasus kekerasan terhadap kelompok rentan.
Arisal menilai kasus yang menimpa Nenek Saudah bukan sekadar tindak kriminal biasa, melainkan mengandung unsur pelanggaran hak asasi manusia yang serius. Menurutnya, tindakan kekerasan yang dialami korban dapat dikategorikan sebagai dugaan percobaan pembunuhan.
“Peristiwa ini tidak bisa dipandang ringan. Ada dugaan kuat percobaan pembunuhan terhadap seorang perempuan lansia yang sedang mempertahankan hak atas tanah ulayatnya,” tegas Arisal.
Ia menjelaskan, Nenek Saudah merupakan warga pribumi asli di wilayah Rao, Pasaman, yang secara turun-temurun memiliki tanah ulayat. Tanpa persetujuan pemilik, lahan tersebut diduga dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu untuk aktivitas pertambangan ilegal. Penolakan keras dari korban terhadap kegiatan tersebut justru berujung pada aksi pengeroyokan.
Sebagai anggota Komisi XIII yang membidangi Reformasi Regulasi dan Hak Asasi Manusia, Arisal menegaskan bahwa negara tidak boleh abai terhadap penderitaan korban. Ia memastikan DPR RI akan melibatkan Komnas HAM, Komnas Perempuan, serta Kementerian Hak Asasi Manusia untuk mengusut kasus ini secara menyeluruh, baik dari aspek hukum pidana maupun pelanggaran HAM.
“Dalam waktu dekat kami akan turun langsung ke lapangan untuk melihat kondisi korban dan menggali fakta yang sebenarnya. Negara harus hadir untuk melindungi warganya,” ujarnya.
Pasca kejadian, Nenek Saudah juga dikabarkan mengalami tekanan sosial dari lingkungan sekitar. Ia disebut mendapat perlakuan tidak adil dan bahkan diusir karena dianggap menghambat aktivitas tambang ilegal yang menjadi sumber ekonomi sebagian warga.
Terkait penegakan hukum, Arisal mengungkapkan pihaknya telah berkoordinasi dengan Kapolda Sumatera Barat. Ia mengapresiasi langkah kepolisian yang telah menutup sejumlah aktivitas pertambangan ilegal di wilayah tersebut, namun menekankan bahwa proses hukum terhadap pelaku kekerasan harus tetap berjalan hingga tuntas.
“Penutupan tambang ilegal adalah langkah awal. Namun keadilan bagi korban dan pemulihan hak-haknya harus menjadi prioritas utama,” pungkas Arisal.








