
MMNews – LSM Perkumpulan Pemuda Nusantara Pas-Aman (P2NAPAS) resmi melayangkan surat konfirmasi kepada Anggota DPD RI asal Sumatera Barat, Cerint Iralloza Tasya, S.Ked, setelah menguatnya isu dugaan rangkap jabatan yang menjadi perbincangan publik. Surat ini dikirim sebagai bentuk pengawasan masyarakat terhadap akuntabilitas wakil daerah serta untuk memastikan seluruh pejabat publik menjalankan tugas secara transparan.
Langkah tersebut diambil menyusul beredarnya video di media sosial yang memperlihatkan dua perempuan mengenakan pakaian putih menyerupai seragam mahasiswa profesi kedokteran (koas). Salah satu di antaranya diduga merupakan Cerint Iralloza. Temuan itu langsung memicu pertanyaan publik, sebab program profesi kedokteran mewajibkan kehadiran penuh waktu, sementara jabatan anggota DPD RI juga termasuk jabatan penuh waktu berdasarkan UU No. 17 Tahun 2014 (UU MD3) Pasal 313.
P2NAPAS menegaskan bahwa pihaknya tidak bertindak berdasarkan dugaan semata, tetapi mengacu pada aturan resmi yang berlaku. Selain UU MD3, lembaga tersebut juga menyoroti UU No. 20 Tahun 2013 tentang Pendidikan Kedokteran, UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, dan Kode Etik Kedokteran Indonesia (KODEKI). Seluruh regulasi itu menunjukkan secara jelas bahwa rangkap jabatan antara mahasiswa profesi dokter dan senator tidak diperbolehkan. Karena itu, klarifikasi dari Cerint Iralloza dinilai penting untuk mencegah spekulasi dan menjaga integritas lembaga perwakilan.
Dalam surat bernomor 02/P2NAPAS/Srt-Knf/XI/2025, lembaga tersebut mengajukan empat permintaan klarifikasi, yaitu capaian program kerja sebagai wakil daerah, upaya nyata dalam memperjuangkan kepentingan Sumatera Barat, mekanisme pelaporan kinerja kepada masyarakat, serta penjelasan resmi mengenai dugaan rangkap jabatan yang sedang menjadi sorotan.
Ketua Umum DPP P2NAPAS, Ahmad Husein Batu Bara, menekankan bahwa pengawasan ini dilakukan secara objektif dan independen. “Kami hanya ingin kejelasan agar publik tidak berspekulasi. Informasi resmi diperlukan untuk memastikan tidak ada pelanggaran aturan maupun etika jabatan,” ujarnya.
Hingga saat ini, P2NAPAS menyampaikan bahwa mereka belum menerima jawaban dari Cerint Iralloza. Upaya menghubungi nomor WhatsApp yang biasa digunakan untuk komunikasi juga belum memperoleh respons. Cerint diberi waktu 14 hari kerja untuk memberikan klarifikasi sesuai prosedur surat tersebut.
Sebagai bentuk keterbukaan, P2NAPAS juga mengirimkan tembusan surat itu kepada Pimpinan DPD RI, Sekretariat Jenderal DPD RI, Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD), dan Ombudsman Republik Indonesia. Lembaga itu menegaskan akan terus mengawal isu ini hingga ada penjelasan resmi yang dapat dipertanggungjawabkan.
P2NAPAS menambahkan bahwa langkah mereka bukan untuk menyerang pribadi siapa pun, tetapi semata untuk memastikan wakil daerah bekerja optimal, taat aturan, dan transparan kepada masyarakat yang diwakilinya.






