
Oleh :
Advokat Ki Jal Atri Tanjung, S.Pd., S.H., M.H Wakil Ketua Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Provinsi Sumatera Barat
PRODUK HUKUM DAERAH
Pada dasarnya jenis dan hierarki produk hukum daerah itu berupa :
1. Peraturan Daerah (Perda) .
Peraturan yang pembentukannya oleh DPRD bersama Pemerintah Daerah dan ditetapkan oleh Pemerintah Daerah untuk mengatur masyarakat dan kegiatan di daerah tersebut ;
2. Peraturan Kepala Daerah (Perkada)
Peraturan yang pembentukannya oleh Kepala Daerah dan ditetapkan oleh Kepala Daerah untuk melaksanakan Peraturan Daerah dan Kebijakan Pemerintah Daerah ;
3. Peraturan Nagari (Pernag)
Peraturan yang pembentukannya oleh Badan Musyawarah Nagari bersama Wali Nagari yang ditetapkan oleh Pemerintah Nagari untuk mengatur kehidupan masyarakat dan kegiatan Pemerintahan di Nagari tersebut ;
4. Peraturan Wali Nagari.
Peraturan yang pembentukannya oleh Wali Nagari dan ditetapkan oleh Wali Nagari untuk melaksanakan Peraturan Nagari dan kebijakan Pemerintah Nagari.
Implementasi produk hukum daerah berbasis ABS-SBK (Adat Basandi Syara’, Syara’ Basandi Kitabullah) di Sumatera Barat menunjukkan kemajuan signifikan. ABS-SBK sendiri merupakan filosofi hidup masyarakat Minangkabau yang mengintegrasikan nilai-nilai adat dan syariat Islam.
Beberapa poin penting terkait implementasi ABS-SBK adalah:
– Landasan Hukum :
ABS-SBK telah menjadi hukum positif dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2022 tentang Provinsi Sumatera Barat, khususnya pada Pasal 5c. Hal ini memberikan legitimasi kuat bagi implementasi ABS-SBK di tingkat pemerintah provinsi dan kabupaten/kota.
– Implementasi di Nagari :
Beberapa nagari di Sumatera Barat telah menunjukkan keberhasilan dalam mengimplementasikan ABS-SBK, seperti Nagari Sarilamak yang menjadi nagari terbaik pertama dalam penilaian nagari pengimplementasi ABS-SBK tahun 2024.
– *Peran Tokoh Adat dan Masyarakat*: Tokoh adat dan masyarakat memiliki peran penting dalam menjaga dan mengembangkan nilai-nilai ABS-SBK dalam kehidupan sehari-hari.
– Tantangan :
Implementasi ABS-SBK masih menghadapi beberapa tantangan, seperti:
– Keterbatasan Kapasitas Legislasi :
Minimnya naskah akademik dan kajian mendalam tentang ABS-SBK dapat menghambat proses legislasi.
– Kepentingan Politik :
Tarik-menarik kepentingan politik dapat mempengaruhi implementasi ABS-SBK.
– Perubahan Sosial Budaya :
Perubahan sosial dan budaya masyarakat Minangkabau dapat mempengaruhi pemahaman dan implementasi ABS-SBK.
– Solusi :
Untuk mengatasi tantangan tersebut, perlu dilakukan:
– Pengembangan Kapasitas Legislasi :
Meningkatkan kemampuan legislasi dan kajian tentang ABS-SBK.
– Kerja Sama :
Meningkatkan kerja sama antara pemerintah, tokoh adat, dan masyarakat dalam mengimplementasikan ABS-SBK.
– Pendidikan dan Sosialisasi :
Meningkatkan pendidikan dan sosialisasi tentang ABS-SBK kepada masyarakat.
Dengan demikian, implementasi produk hukum daerah berbasis ABS-SBK di Sumatera Barat memerlukan kerja sama dan komitmen dari semua pihak untuk mengatasi tantangan dan mengembangkan nilai-nilai ABS-SBK dalam kehidupan sehari-hari ¹ ².
Implementasi produk peraturan daerah berdasarkan Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah (ABS-SBK) memerlukan strategi yang efektif untuk memastikan keberhasilan penerapannya. Berikut beberapa strategi yang dapat dilakukan:
Strategi Implementasi
– Pengembangan Buku Putih ABS-SBK :
Dokumen ini berisi visi, misi, dan roadmap implementasi ABS-SBK untuk 25-50 tahun ke depan. Buku putih ini akan menjadi panduan filosofis dan yuridis bagi pemerintah daerah dalam mengimplementasikan ABS-SBK.
– Penyusunan Peraturan Daerah
Pemerintah daerah perlu menyusun peraturan daerah yang menjabarkan ABS-SBK ke dalam bidang sosial, pendidikan, ekonomi, dan pemerintahan. Peraturan daerah ini harus selaras dengan nilai-nilai adat dan syariat Islam.
– Pelatihan dan Regenerasi SDM :
Pelatihan dan regenerasi sumber daya manusia (SDM) adat dan syarak perlu dilakukan untuk memastikan bahwa nilai-nilai ABS-SBK diimplementasikan dengan baik dalam kehidupan sehari-hari.
– Penataan Limbago dan Lembaga Adat :
Pemerintah daerah perlu melakukan penataan limbago dan lembaga adat untuk memastikan bahwa lembaga-lembaga ini berfungsi efektif dalam mengimplementasikan ABS-SBK.
– Pembentukan Badan Adat dan Syarak :
Badan ini akan berfungsi sebagai think-tank dan harmonisasi regulasi ABS-SBK, serta standardisasi konten ABS-SBK.
Tantangan Implementasi
– Tarik-menarik kepentingan politik :
Pemerintah daerah perlu mengelola kepentingan politik yang berbeda-beda untuk memastikan implementasi ABS-SBK yang efektif.
– Ambiguitas norma :
Pemerintah daerah perlu memperjelas norma-norma yang terkait dengan ABS-SBK untuk menghindari kesalahpahaman.
– Perubahan sosial budaya :
Pemerintah daerah perlu memahami perubahan sosial budaya yang terjadi di masyarakat dan menyesuaikan implementasi ABS-SBK dengan perubahan tersebut.
– Minimnya kapasitas legislasi :
Pemerintah daerah perlu meningkatkan kapasitas legislasi untuk menyusun peraturan daerah yang efektif dan selaras dengan ABS-SBK.
– Resistensi ekonomi dan kekhawatiran investasi :
Pemerintah daerah perlu mengelola kekhawatiran investor dan meningkatkan kesadaran tentang manfaat ABS-SBK dalam meningkatkan investasi.
Dengan strategi implementasi yang tepat dan pengelolaan tantangan yang efektif, ABS-SBK dapat diimplementasikan dengan baik dan memberikan manfaat bagi masyarakat ¹.








