Padang, Mimbarminangnews.com, Kabar gembira kembali dikucurkan oleh Dinas Pendapatan Daerah( Dispenda) Provinsi Sumatera Barat, kali ini masih berputar dengan Pajak Kendaraan Bermotor, yang semula pada tanggal 30 Agustus 2025 kini diperpanjang menjadi 30 September 2025.
Diperpanjangnya Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Provinsi Sumatera Barat, Sampai tanggal 30 September 2025 merupakan terobosan yang brilian dan sangat membuat warga Sumatera Barat merasa senang, dan diantara yang diperpanjang tersebut adalah.
1. Bebas Tunggakan Pokok Pajak Kendaraan Bermotor Tahun Sebelumnya.
-Pembebasan tunggakan pokok Pajak Kendaraan Bermotor sebesar 100%
(seratus persen), kecuali masa Pajak tahun berjalan.
-Pembebasan tunggakan pokok Pajak Kendaraan Bermotor tidak termasuk atas keterlambatan membayar Pajak Kendaraan Bermotor atas penyerahan kendaraan bermotor pertama (kendaraan bermotor baru) dan mutasi keluar luar provinsi.
2. Pembebasan Denda Pajak Kendaraan Bermotor pembebasan sanksi administratif atas keterlambatan membayar PKB diberikan
pengurangan sebanyak 100% (seratus persen).
3. Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB Ke -2).
4. Pembebasan Pajak Progresif.
5. Pembebasan Denda SWDKLLJ dari PT jasa Raharja.
– Pembebasan denda SWDKLLJ tahun lalu, tidak termasuk denda tahun berjalan.
– Kepala Dinas Dispenda Sumbar, Syafdinon, kepada budimannews.com menyampaikan, mari segera manfaatkan dan datangi Kantor Samsat terdekat di seluruh wilayah Sumatera Barat. (Tim)








