Oleh Labai Korok
Mimbar-minangnews.com | Situasi keributan anak Nagari Padang Sarai terhadap rumah pendidikan kristen ilegal tidak akan terjadi, andaikan sekolah agama Islam disitu membuka kelas mata pelajaran agama kristen atau untuk non muslim, walaupun siswanya tidak sekolah disitu.
Seperti Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIM), ini sekolah umum merupakan jenjang pendidikan dasar yang setara dengan Sekolah Dasar (SD) membuka lokal khusus untuk pendidikan agama kristen, budha, Hindu, dan mata pelajaran non muslim.
Serta ada sekolah Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTsN), sebuah jenjang pendidikan menengah pertama dalam sistem pendidikan Islam di Indonesia yang juga membukak kelas khusus ajaran agama non muslim.
MTsN setara dengan Sekolah Menengah Pertama (SMP). Madrasah Tsanawiyah berada di bawah naungan Kementerian Agama dan menawarkan kurikulum yang memadukan pelajaran agama Islam dengan pelajaran umum.
Begitu juga jika ada sekolah MAN (Madrasyah Aliah Negeri) dilokasi Padang Sarai atau Batang Anai membukak mata pelajaran agama non muslim sangatlah membantu. Secara aturan sekolah dibawah kementrian agama boleh membukak kelas mata pelajaran agama non muslim, itu diatur dalam kurikulumnya.
Sepengetahuan Penulis ini dijelaskan di Peraturan Menteri Agama (PMA) terkait mata pelajaran Pendidikan Agama Kristen (PAK) di Madrasah Aliyah Negeri (MAN) merujuk pada PMA Nomor 7 Tahun 2012 tentang Pendidikan Agama Kristen dan Keagamaan Kristen pada Satuan Pendidikan, yang kemudian diperbaharui dengan PMA Nomor 23 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Satuan Pendidikan Keagamaan Kristen Negeri, yang mencabut beberapa ketentuan sebelumnya.
Kesimpulannya andaikan kementrian agama Sumatra Barat atau Kota Padang atau Kabupaten Padang Pariaman mengambil kebijakan di MIN, MTsN, MAN dibukan lokal khusus mata ajaran kristen, Hindu itu boleh, tidak ada larangan, artinya tinggal kebijakan sekolah membuka lokal khusus.
Andaikan sekolah agama sudah membukak kelas itu maka adanya kasus tempat ilegal digunakan untuk pendidikan agama kristen tidak akan terjadi, Penulis analisa kejadian di Padang Sarai itu tidak akan pernah terjadi.
Selama ini sepengetahuan Penulis yang namanya murit agama kristen atau non muslim disuruh berlajar agama ke ketempat ibadahnya seperti murit kristen belajar ke gereja, nanti murit itu akan dapat nilai dibawa kesekolah.
Pertanyaan jika ada murit yang beda sekte degan tempat ibadah yang ada sekarang maka disinilah lahir atau tumbuh tempat belajar mereka yang tidak berizin atau dirumah-rumah yang menimbulkan keributan seperti kasus Padang Sarai.
Menurut Penulis, kasus Padang Sarai ini momentum pemerintah daerah melalui kementerian agama membukak sekolah MIN, MTsN, MAN baru dikawasan yang penganutnya butuh mata ajar khsusu seperti yang Penulis jelaskan diatas yaitu MIN, MTsN, MAN membukak mata kuliah Kristen dan non muslim untuk menampung semua murit yang susah mendapatkan nilai dari agamanya karena tidak ada pasilitas.
Nantinya sekolah baru itu memang dibukak lokal khusus untuk pendidikan agama kristen atau non muslim yang akan menampung semua sekolah termasuk yang sekolah SD, SMP, SMA/SMK di daerah Padang Sarai, Batang Anai, umum Sumatera Barat.
Metode kebijakan membolehkan seperti MIN, MTsN, MAN membukak lokal mata pelajaran khusus agama kristen atau nan muslim hanya dikhususkan dibuat di Sumatera Barat saja, agar kasus perusakan rumah ibadah ilegal tidak terjadi lagi.








