Oleh Labai Korok
MMNews – Setiap generasi melakoni kehidupan pacaran, secara ilmu kebinatangan pacaran itu hal biasa karena antara laki-laki dengan perempuan memiliki hawa nafsu seksualitas yang akan membantu mengikat diri dalam hubungan.
Sikap pacaran ala kebinatangan itu tidak akan terjadi jika ada kontrol sosial budaya lokal yang mengikat, maka pacaran di Minangkabau terkhusus Piaman hanya dibolehkan bagi yang sudah ada ikat pernikahan atau sudah baralek anak daro jo marapulai.
Andaikan, adapun kehidupan pacaran tempo dulu atau saisuak tahun dibawah tahun dua ribuan terkhusus di Piaman, Kita pastikan ada norma-norma adat yang mengikat sehingga pacaran ada juga budayanya.
Seperti contoh di Piaman tidak ada istilah laki-laki bisa membawa anak gadis pergi, lalu berdua kecuali anak gadis itu melakukan berdua-duan dengan laki-laki tampa sepengetahuan mamak dan orang tua.
Jika kedapatan laki-laki berduaan dengan anak perempuan dipastikan diusir sambil dimarahi atau ditangkap lalu dihukum denda adat dinagari atau kampung.
Sehingga dengan adanya budaya sosial ini maka diyakini kasus pemerkosaan atau pembunuhan kecil sekali terjadi, karena arena kontrol sosial, kontrol dunsanak dan kontrol orang tua sangat ketat terhadap pacaran tersebut.
Saat era saisuak tersebut sangat terjamin keadaan perempuan Piaman, tidak ada perempuan yang melakukan pacaran, hal yang membuat prilaku berakibat tejadi pemerkosaan, apalgi pembunuhan tidak ada.
Saat ini budaya pacaran saisuak itu tidak ada lagi. Lingkungan masyarakat tidak menganggap masalah orang pacaran, atau sikap dunsanak diwakili mamak tidak pernah mengontrol atau bertindak kemenakanya ketika ditemui melakukan pacaran tersebut.
Sekarang orang tua pun sudah menganggap pacaran itu menjadi hal biasa, membiarkan anak perempuannya dikoteng-koteng atau dibawa laki-laki kemana-mana seperti baruak Piaman dibonceng pakai motor untuk manjek karambie.
Budaya orang tua yang tidak tegas pengawasan terhada perempuan atau anak gadisnya, hal inilah yang terjadi tinggi angka anak hamil diluar nikah, pemerkosaan dan berujung pembunuhan.
Kasus yang hari ini terjadi dimana pelakunya Wanda membunuh pacarnya secara keji, itu sudah masuk kedalam budaya pacaran yang tidak pernah ada dahulu kalanya.
Namun yang namanya pacaran, apakah budaya tempo saisuak atau budaya saat ini, boleh dibilang keduanya tetap haram dalam agama Islam.
Perlu diluruskan pada pembaca tentang pacaran tersebut, saat ini untuk menggambarkan hubungan laki-laki dan perempuan atau pacaran. Islam telah mengatur bagaimana seharusnya hubungan laki-laki dan perempuan, lalu apakah terdapat pacaran dalam Islam? Kata Pacaran dalam kamus bahasa Indonesia mempunyai beberapa arti (Purwodarminto, 1976) : Pergaulan bebas antara laki-laki dan perempuan, bersuka-sukaan mencapai apa yang disenangi mereka.
Pacaran berarti “bergendak” yang sama artinya dengan berkencan atau berpasangan untuk berzina.
Pacaran berarti berteman dan saling menjajaki kemungkinan untuk mencari jodoh berupa suami atau istri.
Pacaran menurut arti pertama, kedua atau ketiga jelas diatas itu dilarang oleh agama Islam, berdasarkan nash:
Allah swt berfirman:
وَلاَ تَقْرَبُوا الزِّنَا إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاءَ سَبِيلاً . (الإسراء (17): 32
Artinya: “Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk.” (QS. al-Isra’ (17): 32).
Hadits:
عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِي اللهُ عَنْهُ أَنَّهُ سَمِعَ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ لاَ يَخْلُوَنَّ رَجُلٌ بِامْرَأَةٍ وَلاَ تُسَافِرَنَّ امْرَأَةٌ إِلاَّ وَمَعَهَا مَحْرَمٌ . (رواه البخاري: 2784 ومسلم: 2391
Artinya: “Dari Ibnu Abbas ra ia berkata: Aku mendengar Rasulullah shallallahu alayhi wasallam berkhutbah, ia berkata: Jangan sekali-kali seorang laki-laki berkhalwat dengan seorang perempuan kecuali beserta ada mahramnya, dan janganlah seorang perempuan melakukan musafir kecuali beserta ada mahramnya.” (HR. al-Bukhari dan Muslim).
Artinya pacaran itu sudah jelas mendekati zina, sudah jelas kasusnya seperti saat ini yaitu terjadi pembunuhan, pemerkosaan dan hamil diluar nikah, kesemua itu jelas haram.
Maka kepada Kita semua, mari hapus budaya pacaran, semua elemen masyarakat kembalikan budaya saisuak bahwa pacaran tidak boleh, andaikan ada anak laki-laki dengan perempuan berdua langsung kontrol sosial mainkan, Ninik mamak yang menemukan kemenakan pacaran langsung dipisahkan atau dikasih sangsi dengan menikahi segera.
Orang tua kontrol lah anak Kita, jaga keberadaan, awasi dan jangan berikan izin ketemu laki-laki, kecuali didampingi oleh adik atau orang tua sendiri.








