Today

Komisi V DPRD Sumbar Bersama Pemda Membahas Lanjutan Ranperda Fasilitas Penyelenggara Pesantren

Komisi V DPRD Provinsi Sumatera Barat
Rapat Kerja Lanjutan – Pembahasan Ranperda tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren

Padang, Komisi V DPRD Provinsi Sumatera Barat bersama Pemerintah Daerah kembali menggelar Rapat Kerja Lanjutan guna membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren, 17 Juni 2025.

Langkah strategis ini merupakan wujud nyata komitmen dan dukungan DPRD serta Pemerintah Daerah terhadap eksistensi pesantren sebagai lembaga pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat. Ranperda ini diharapkan menjadi dasar hukum yang memperkuat peran pesantren dalam pembangunan karakter, spiritualitas, serta pemberdayaan sosial ekonomi umat di Sumatera Barat.

Komisi V DPRD bersama Pemerintah Daerah kembali menggelar Rapat Kerja Lanjutan membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren. Langkah strategis ini merupakan wujud nyata dukungan terhadap pesantren sebagai lembaga pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat.

Dengan regulasi yang kuat, pesantren dapat terus tumbuh, berdaya, dan berkontribusi untuk kemajuan daerah dan bangsa.(*)