Today

Pendapat Akhir Gubernur Sumbar Rapat Paripurna Pengambilan Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sumbar Terhadap Rancangan Peraturan Sumbar tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Sumbar Tahun 2025-2045

MMNews – 17 Maret 2025, Ruang wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia baik sebagai kesatuan wadah yang meliputi ruang darat, ruang laut, dan ruang udara, termasuk ruang di dalam bumi, maupun sebagai sumber daya, merupakan karunia Tuhan Yang Maha Esa kepada bangsa Indonesia yang perlu disyukuri, dilindungi, dan dikelola secara berkelanjutan untuk sebesar besarnya kemakmuran rakyat, sesuai dengan amanat Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.


Selanjutnya dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang disebutkan bahwa dalam menyelenggarakan penataan ruang, negara memberikan kewenangan penyelenggaraan penataan ruang kepada Pemerintah dan Pemerintah Daerah.


Penataan ruang dilaksanakan untuk mewujudkan ketertiban dalam Penyelenggaraan Penataan Ruang, memberikan kepastian hukum bagi seluruh Pemangku Kepentingan dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab serta hak dan kewajibannya dalam Penyelenggaraan Penataan Ruang serta mewujudkan keadilan bagi seluruh Pemangku Kepentingan dalam Penyelenggaraan Penataan Ruang.


Dalam rangka menyelenggarakan penataan ruang untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat, harus disusun rencana tata ruang wilayah provinsi yang dapat memenuhi kebutuhan ruang masyarakat untuk bersosialisasi dalam wadah ruang Kawasan yang aman, nyaman, produktif dan berkelanjutan.


Seiring dengan adanya perubahan kebijakan nasional dan daerah, serta dinamika pembangunan nasional dan daerah telah mempengaruhi penataan ruang wilayah Provinsi sehingga perlu dilakukan revisi terhadap Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Sumatera Barat Tahun 2012-2032.


Berdasarkan ketentuan Pasal 35 Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 11 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penyusunan, Peninjauan Kembali, Revisi, dan Penerbitan Persetujuan Substansi Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi, Kabupaten, Kota, dan Rencana Detail Tata Ruang, disebutkan bahwa revisi rencana tata ruang dilaksanakan menggunakan prosedur penyusunan dan penetapan rencana tata ruang dan ditindaklanjuti melalui pencabutan peraturan daerah tentang RTRW provinsi, sehingga Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Sumatera Barat Tahun 2012-2032 perlu dicabut dan diganti dengan Peraturan Daerah yang baru.


Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Tahun 2025-2045 memuat pengaturan komprehensif dalam penataan ruang Provinsi Sumatera Barat. Dalam Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi, diintegrasikan Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP-3-K) sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 menjadi Undang-Undang.


Dalam Rancangan Peraturan Daerah ini, dirumuskan bahwa tujuan Penataan Ruang Wilayah Provinsi adalah untuk mewujudkan Wilayah Provinsi yang sejahtera, merata dan berkeadilan dengan mengedepankan keterpaduan pembangunan antar sektor yang berbasis mitigasi bencana, berkelanjutan, dan optimalisasi pertumbuhan ekonomi Kawasan.


Kemudian, dalam Rancangan Peraturan Daerah ini juga dirumuskan kebijakan penataan ruang wilayah provinsi meliputi: pengurangan kesenjangan pembangunan dan perkembangan Wilayah antara perkotaan dan pedesaan di Provinsi;
pengembangan ekonomi sektor primer, sekunder dan tersier sesuai daya dukung Wilayah; penetapan pusat-pusat kegiatan untuk mendukung pelayanan sosial ekonomi dan pengembangan Wilayah.


peningkatan fungsi Kota Padang menjadi pusat Kawasan metropolitan;
pemantapan aksesibilitas dalam rangka menunjang perkembangan Wilayah;
penetapan Kawasan Lindung untuk menjaga kelestarian sumber daya alam secara terpadu dengan provinsi berbatasan, peningkatan pemanfaatan Kawasan Budi Daya untuk mendukung pengembangan ekonomi Provinsi, peningkatan fungsi Kawasan untuk pertahanan dan keamanan negara, peningkatan kegiatan mitigasi bencana untuk menciptakan Provinsi sadar bencana dan peningkatan aktivitas pengelolaan potensi sumber daya pesisir dan pulau-pulau kecil secara terpadu, terkoordinasi dan saling berkaitan antar satuan kerja dan masyarakat untuk mewujudkan pembangunan industri perikanan, pariwisata bahari dan industri non perikanan secara terpadu dan berkelanjutan.


Selain ketentuan tersebut, Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Tahun 2025-2045 juga mengatur strategi penataan ruang serta ketentuan lainnya yakni: tujuan, kebijakan, dan strategi Penataan Ruang Wilayah Provinsi, rencana Struktur Ruang Wilayah Provinsi, rencana Pola Ruang Wilayah Provinsi, Kawasan Strategis Provinsi, arahan Pemanfaatan Ruang Wilayah Provinsi, arahan Pengendalian Pemanfaatan Ruang Wilayah Provinsi, kelembagaan serta hak, kewajiban, dan Peran Masyarakat dalam Penataan Ruang.


Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Tahun 2025-2045 sudah melalui tahapan penyusunan dan pembahasan yang panjang sejak tahun 2018 sampai dengan dikeluarkannya Persetujuan Substansi oleh Kementerian ATR/BPN pada tanggal 20 Januari 2025.


Sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang, setelah dilakukan persetujuan bersama, Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah harus disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri untuk dilakukan evaluasi dan harus ditetapkan dalam waktu paling lama 2 (dua) bulan setelah persetujuan substansi dikeluarkan.

Setelah Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Tahun 2025-2045 ditetapkan, diharapkan penyelenggaraan penataan ruang untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat dapat terwujud dan tentunya menjadi landasan hukum bagi seluruh pihak dalam melakukan pemanfaatan ruang khususnya di Provinsi Sumatera Barat. (Humas DPRD SB}