Bagindo Yohanes Wempi

Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan jadwal pemilihan Kepala Daerah dibulan November tahun 2024, hitungan Saya semua Kepala Daerah yang hari ini menjabat dipastikan akan kembali ikut bertarung dan ingin kembali berkuasa untuk periode kedua.
Dalam hal ini Kepala Daerah, diingatkan kembali agar memancarkan pencapaian visi dan misi, serta program unggulan yang pernah dibuatnya ketika maju Kepala Daerah (Gubernur, Bupati, Walikota) tahun 2020 yang lalu.
Semua Kepala Daerah yang hari ini duduk disaat kampanye telah berhasil meyakinkan masyarakat dan pemilih, bahwa visi dan misinya lah yang terbaik, hebat, itu semua telah dituangkan dalam satu dokumen dinamakan RPJMD (rencana pembangunan jangka menengah Daerah).
Dalam ranah implementasi Kepala Daerah dimanapun di Indonesia ini, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), merupakan dokumen perencanaan pembangunan daerah dalam jangka waktu 5 tahunan yang memuat penjabaran dari visi-misi dan program Kepala Daerah, dengan tetap berpedoman pada Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN).
Sekarang jika Kepala Daerah itu serius maka hitungan indikatornya keberhasilan pelaksanaan kegiatan RPJMD sudah bisa dilakukan atau sudah selesai direalisasikan.
Pada saat ini dapat diperoleh gambaran bahwa, indikator keberhasilan atau kegagalan suatu pemerintahan, patronnya Merujuk dan mengacu pada sejauh mana pencapaian Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) yang ditetapkan bersama-sama dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
RPJMD Capaian merupakan tolok ukur untuk melihat, sejauh mana kinerja kepemimpinan seorang Gubernur, Bupati dan Walikota dalam mengarahkan, mensinkronkan dan menggerakkan seluruh elemen dan pilar-pilar pemerintahan agar bergerak dan bersinergi mewujudkan rencana pembangunan yang telah ditetapkan.
Itulah sebabnya, banyak kasus di daerah-daerah yang terkadang, Gubernur, Bupati, Walikota seakan-akan “mendiamkan” atau bahkan berupaya menutupi capaian RPJMD dengan menghadirkan sesuatu, sebagai kompensasi dari kegagalannya dalam merealisasikan program yang tertuang dalam RPJMD.
Sedangkan RPJMD, selain menjadi GBHN nya daerah yang harus dilaksanakan secara konsisten, juga menjadi cermin terhadap kapasitas dan kapabilitas kepemimpinan seorang Kepala daerah yang saat ini memimpin.
Sudah saatnya kepala daerah kembali melihat dan kembali mengkaji capaian RPJMD yang dibuat saat memimpin daerahnya agar saat maju untuk periode kedua memiliki keyakinan bahwa Kepala Daerah dinyatakan berhasil dengan capaian RPJMD terwujud.