Today

Yohanes Wempi Masang Sepanduk Kampanye Rekomendasi KPU

mimbarminangnews.com – Yohanes Wempi sesuai aturan kampanye yang dikeluarkan KPU dan Bawaslu memasang alat peraga kampanye seperti sepanduk, baliho-baliho tanda gambar dilokasi yang dibolehkan.

Maka dilapangan tidak ada sepanduk Yohanes Wempi nomor urut 2 untuk pemilihan propinsi sumatera barat 2 (Padang Pariaman dan kota pariaman) partai PKS yang terpasang dipohon-pohon, ditaman-taman atau berserakan dipinggir jalan yang membuat suasana masyarakat tidak nyaman.

Namu kalau melihat sepanduk Yohanes Wempi ada dirumah-rumah, dilapau-lapau atau tempat-tempat yang dianjurkan oleh KPU dan Bawaslu.

Memasang baliho-baliho pun difokuskan hanya diposko-posko milik relawan yang disumbangkan secara gratis dan kebersamaan. Tujuan asalah untuk memberikan pembelajaran baik dalam pemilihan umum ini.

Perlu kita ketahu bawa sesuai aturan KPU dan Bawaslu ada tempat yang dilarang memasang APK tersebut, itu diatur oleh KPU dan Bawaslu.

Saat masa kampanye yang berlangsung selama 75 hari mulai 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024. Untuk itu Komisi Pemilihan Umum (KPU) Papua Barat Daya mengingatkan peserta Pemilu tentang larangan pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) di beberapa tempat.

Kutip ungkapan Kadiv Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Papua Barat Daya, Fatmawati Annas menjelaskan, lokasi yang menjadi larangan pemasangan Alat Peraga Kampanye seperti, rumah ibadah, layanan kesehatan, tempat pendidikan, gedung milik pemerintah, fasilitas tertentu milik pemerintah, dan fasilitas umum lainnya yang mengganggu ketertiban umum.

“Lokasi-lokasi itu memang dilarang untuk pemasangan APK oleh peserta pemilu, jadi memang pemasangan APK itu tidak di sembarang tempat,” Selasa (19/12/2023).

Maka Yohanes Wempi berkomitmen memasang alat peraga kampanye hanya dibolehkan oleh KPU dan Bawaslu, ini hal untuk memberikan pendidikan bagi masyarakat pemilih.