Padang Pariaman – Mimbar Minang News – Datuk di Minangkabau adalah gelar adat yang diberikan kepada seseorang melalui kesepakatan suatu kaum atau suku yang ada di wilayah Minangkabau di Sumatera Barat dan selanjutnya disetujui sampai ke tingkat rapat adat oleh para tokoh pemuka adat setempat Kerapatan Adat Nagari biasa disingkat dengan KAN. Gelar ini sangat dihormati dan hanya dipakai oleh kaum lelaki Minang yang akan atau telah menjadi pemangku adat/tokoh pemuka adat atau Penghulu (nama lain dari Datuk) bagi suatu suku atau kaum tertentu di Minangkabau. Sebelum gelar ini disandang seseorang, mesti dilakukan suatu upacara adat atau malewakan gala (Bahasa Minang), dengan sekurangnya memotong seekor Kerbau Atau Kambing dan kemudian diadakan jamuan makan.
Seseorang yang bergelar Datuk dapat juga disamakan dengan pemimpin suatu kaum suku dan gelar tersebut juga khusus untuk kaum atau kan itu, tetapi kadang kala ada juga gelar Datuk diberikan kepada seseorang (lelaki) hanya sebagai gelar kehormatan saja. Atas prestasinya membangun Nagari yang dirasakan banyak orang di Minangkabau.
Pengangkatan sumpah penghulu Zulfadhli Dt.Majolelo Sabtu, 9 Desember 2023 suku tanjung Sungai janiah melakukan perhelatan nagari pengukuhan Datuk Majolelo kepada Zulfadhli di Basung Sungai Janiah Nagari Sikucur V Koto Kp. Dalam. Peresmian pengangkatan Datuk Majolelo atas dasar sepakat kaum, serta melalui musyawarah Kerapatan Adat Nagari (KAN) nagari Sikucur. Amanah Zulfadli sebelumnya yakni Panungkek Dt.Majolelo (Wakil Datuk).
Sebelumnya gelar Dt.Majolelo di sandang oleh Mansuri Dt.Majolelo meninggal dunia pada hari Jumat 27 Oktober 2023 kediaman istrinya di Koto Panjang. Atas sepakat kaum Suku Tanjung dan musyawarah Kerapatan Adat Nagari (KAN) maka yang berhak menerima amanah gelar kaum saudara Zulfadhli Dt. Majolelo.
Seseorang yang telah menyandang gelar Datuk dan di-lewa-kan, maka masyarakat setempat tidak diperkenankan lagi memanggil nama sebelumnya tetapi mesti memanggil dengan nama kebesarannya itu, jika ada masyarakat setempat yang diketahui menghina dan merendahkan seseorang yang bergelar Datuk, maka orang tersebut akan dikenai sanksi adat. (Alf)