PASAMAN, MMNEWS — Pemerintah Kabupaten Pasaman mendorong seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) memastikan anggota keluarga mendapatkan perlindungan kesehatan melalui Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Upaya tersebut diperkuat melalui sosialisasi pendaftaran Anggota Keluarga Tambahan (AKT) yang digelar BPJS Kesehatan Kantor Cabang Bukittinggi di Aula Lantai III Kantor Bupati Pasaman, Rabu (26/8/2026).
Kegiatan tersebut dibuka oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Pasaman, Yudesri, S.IP., M.Si., dan dihadiri Kepala BPJS Kesehatan Kantor Cabang Bukittinggi, Haris Prayudi, jajaran organisasi perangkat daerah (OPD), serta para camat se-Kabupaten Pasaman.
Dalam arahannya, Yudesri menegaskan bahwa perlindungan kesehatan tidak hanya penting bagi ASN sebagai peserta, tetapi juga bagi anggota keluarga. Menurutnya, kepastian jaminan kesehatan dapat memberikan ketenangan bagi ASN dalam menjalankan tugas pelayanan publik.
Ia mengajak seluruh ASN memanfaatkan mekanisme pendaftaran anggota keluarga tambahan sesuai ketentuan yang berlaku, sehingga perlindungan kesehatan keluarga dapat semakin optimal.
“Kami berharap seluruh ASN dapat memanfaatkan kesempatan ini dengan sebaik-baiknya. Jangan hanya memastikan diri sendiri terlindungi, tetapi pastikan pula anggota keluarga mendapatkan jaminan kesehatan,” ujar Yudesri.
Iuran anggota keluarga tambahan sebesar 1 persen dari gaji
Dalam sosialisasi tersebut, peserta memperoleh penjelasan mengenai mekanisme, persyaratan, dan ketentuan pendaftaran Anggota Keluarga Tambahan (AKT) dalam Program JKN.
Berdasarkan materi yang disampaikan dalam kegiatan itu, iuran bagi anggota keluarga tambahan yang didaftarkan sebagai tanggungan ASN ditetapkan sebesar 1 persen dari gaji untuk setiap orang, sesuai ketentuan kepesertaan yang berlaku.
Pemerintah Kabupaten Pasaman juga mendorong ASN memanfaatkan mekanisme tersebut dan mengupayakan pendaftaran sedikitnya dua anggota keluarga agar semakin banyak anggota keluarga memperoleh perlindungan kesehatan.
Sementara itu, Kepala BPJS Kesehatan Kantor Cabang Bukittinggi, Haris Prayudi, memaparkan secara rinci mekanisme pendaftaran AKT beserta ketentuan kepesertaan JKN. Penjelasan tersebut diharapkan membantu ASN memahami prosedur pendaftaran dan memenuhi persyaratan yang diperlukan.
Melalui sosialisasi ini, Pemkab Pasaman berharap kesadaran akan pentingnya jaminan kesehatan semakin tumbuh di lingkungan ASN. Kegiatan tersebut diharapkan tidak berhenti pada penyampaian informasi, tetapi berlanjut menjadi langkah nyata dalam memastikan perlindungan kesehatan bagi keluarga.
Dengan perlindungan kesehatan yang memadai, ASN diharapkan dapat menjalankan tugas secara lebih tenang, fokus, dan produktif dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
MMNEWS — Aktual, Terpercaya, Menginspirasi.
Catatan redaksi: Sebelum publikasi, verifikasi kembali ketentuan iuran 1 persen dari gaji dan cakupan anggota keluarga tambahan berdasarkan regulasi BPJS Kesehatan yang berlaku.








