Today

Detak Sumbar Disebut Asal Comot Berita, Mantan Lurah Panabari Bantah Ada Ekskavator Tambang

PASAMAN, MMNEWS — Pemberitaan mengenai dugaan masuknya delapan unit ekskavator dari Sumatera Barat untuk aktivitas pertambangan emas ilegal (PETI) di wilayah Panabari dan Muara Batang Gadis mendapat bantahan.

Mantan Lurah Panabari, Hasan Pasaribu, menegaskan informasi yang diberitakan Detak Sumbar tersebut tidak sesuai dengan kondisi yang diketahuinya di lapangan.

Pemberitaan yang dipersoalkan berjudul “Peti di Perbatasan Pasaman Madina”, tayang pada 15 Agustus 2026. Dalam pemberitaan tersebut disebutkan adanya delapan unit ekskavator dari Sumatera Barat yang masuk ke wilayah Panabari dan Muara Batang Gadis untuk melakukan aktivitas pertambangan ilegal.

Hasan menilai Detak Sumbar diduga hanya mengambil informasi dari pemberitaan Mandailing Media dan Liputan9.co tanpa melakukan konfirmasi kepadanya maupun pihak terkait di wilayah yang diberitakan.

“Tidak ada ekskavator yang menambang di Panabari. Jadi, tidak ada ekskavator yang masuk dari Sumatera Barat ke daerah ini,” tegas Hasan saat dimintai tanggapan melalui sambungan telepon.

Hasan Soroti Kekeliruan Penyebutan Lokasi

Hasan mengatakan persoalan mendasar dalam pemberitaan tersebut dapat dilihat dari penyebutan lokasi.

Menurutnya, Panabari merupakan kelurahan di Kecamatan Tano Tombangan Angkola, Kabupaten Tapanuli Selatan, dan bukan wilayah yang berada di perbatasan langsung dengan Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat.

Karena itu, ia meminta informasi mengenai lokasi dan dugaan aktivitas pertambangan diperiksa secara cermat sebelum disampaikan kepada masyarakat.

Pemangku Adat Sinunukan Ikut Pertanyakan

Bantahan juga disampaikan salah seorang pemangku adat di Sinunukan, Asnuri Lubis. Ia mempertanyakan informasi mengenai masih adanya alat berat yang disebut beroperasi untuk aktivitas pertambangan ilegal di wilayah Mandailing Natal.

Asnuri menilai informasi tersebut tidak didukung konfirmasi yang memadai kepada pihak berwenang maupun masyarakat di lokasi sebelum dipublikasikan.

Ia menjelaskan, Kecamatan Muara Batang Gadis memang berada di Kabupaten Mandailing Natal. Namun, menurutnya, kecamatan tersebut tidak berbatasan langsung dengan Sumatera Barat sebagaimana digambarkan dalam pemberitaan yang dipersoalkan.

“Kalau dasar lokasinya saja keliru, bagaimana bisa dipercaya isi beritanya?” ujar Asnuri.

“Jangan Asal Kutip dan Asal Comot Berita”

Asnuri juga menyebut Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal sebelumnya telah mengeluarkan Surat Bupati Mandailing Natal Nomor 680/2133/DLH/2026 tertanggal 28 Juli 2026.

Menurut Asnuri, surat tersebut menginstruksikan camat, lurah, dan kepala desa di 16 kecamatan untuk menghentikan serta mengambil langkah tegas terhadap aktivitas pertambangan emas ilegal.

“Sejak adanya instruksi tersebut, wilayah-wilayah yang sebelumnya disebut sebagai zona merah PETI telah dilakukan penertiban terhadap alat berat yang digunakan untuk aktivitas pertambangan ilegal,” katanya.

Ia menekankan pentingnya prinsip konfirmasi dan verifikasi dalam pemberitaan, terutama ketika informasi yang dipublikasikan berkaitan dengan dugaan aktivitas ilegal serta menyangkut nama baik suatu daerah.

“Jangan asal kutip dan jangan asal comot berita. Konfirmasi itu penting agar informasi yang disampaikan kepada publik benar-benar sesuai fakta,” tegas Asnuri.

Hasan dan Asnuri berharap media yang memuat informasi tersebut melakukan pengecekan kembali dan, apabila ditemukan kekeliruan, melakukan koreksi sesuai prinsip jurnalistik.

Keduanya mengingatkan bahwa pemberitaan mengenai persoalan sensitif seperti PETI harus didasarkan pada fakta, ketelitian, verifikasi, dan konfirmasi kepada pihak-pihak terkait, sehingga informasi yang sampai kepada masyarakat tidak menimbulkan kesalahpahaman.

MMNEWS – Iwan