Today

KIOSK Samsat Hadir di Payakumbuh, Bayar Pajak Kendaraan Kini Lebih Mudah dan Cashless

Payakumbuh, MMNEWS — Pelayanan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Kota Payakumbuh kini semakin mudah dan modern. Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sumatera Barat melalui Tim UPTD Sistem Informasi Pendapatan Daerah (SIPD) resmi melakukan instalasi KIOSK Samsat di Samsat Payakumbuh, Kamis (20/8/2026).

Kehadiran KIOSK Samsat menjadi terobosan pelayanan publik yang memungkinkan masyarakat melakukan pembayaran pajak kendaraan tahunan secara mandiri, cepat dan praktis dengan memanfaatkan teknologi digital.

Proses instalasi turut didampingi Kepala UPTD PPD Payakumbuh, Reflis, S.Sos., MM, bersama jajaran Satlantas dan Jasa Raharja Samsat Payakumbuh.

KIOSK Samsat dirancang layaknya mesin pelayanan mandiri. Wajib pajak cukup mengikuti petunjuk pada layar, melakukan verifikasi identitas dan kendaraan, kemudian menyelesaikan pembayaran melalui metode non-tunai.

Bayar Pajak Makin Praktis

Salah satu keunggulan KIOSK Samsat adalah kemudahan transaksi secara mandiri. Pemilik kendaraan dapat melakukan verifikasi data menggunakan KTP elektronik dan mengikuti tahapan pelayanan yang tersedia pada layar.

Pembayaran juga telah mendukung sistem cashless, di antaranya melalui QRIS maupun virtual account/mobile banking. Dengan sistem tersebut, masyarakat tidak perlu lagi bergantung pada pembayaran tunai saat menunaikan kewajiban pajak kendaraan tahunan.

Setelah transaksi berhasil, dokumen elektronik atau e-TBPKP akan dikirimkan melalui WhatsApp dan email yang telah didaftarkan wajib pajak.

Untuk menggunakan layanan tersebut, masyarakat memilih menu pembayaran pajak tahunan kendaraan bermotor, memindai KTP elektronik, memasukkan nomor WhatsApp dan email aktif, memilih kendaraan yang akan dibayarkan, menentukan metode pembayaran, lalu melakukan transaksi.

Setelah pembayaran dinyatakan berhasil, e-TBPKP dapat dicek melalui WhatsApp maupun email.

Dorong Pelayanan Publik Berbasis Digital

Hadirnya KIOSK Samsat di Payakumbuh diharapkan tidak hanya mempersingkat proses pelayanan, tetapi juga semakin mendorong transformasi digital dalam pelayanan publik di Sumatera Barat.

Kemudahan tersebut sekaligus diharapkan meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam memenuhi kewajiban membayar pajak kendaraan bermotor.

Masyarakat perlu memperhatikan bahwa KIOSK Samsat khusus digunakan untuk pembayaran PKB tahunan. Sementara pembayaran pajak lima tahunan atau penggantian pelat nomor kendaraan yang membutuhkan pemeriksaan fisik tetap dilayani melalui loket Samsat Induk.

Kehadiran layanan mandiri ini menjadi bagian dari upaya menghadirkan pelayanan pajak yang semakin mudah dijangkau masyarakat, efisien, transparan dan mengikuti perkembangan teknologi.

Dengan inovasi tersebut, membayar pajak kendaraan kini dapat dilakukan dengan proses yang semakin sederhana: sentuh layar, verifikasi data, pilih pembayaran, dan transaksi selesai.

Taat Pajak, Sumbar Maju!

MMNEWS | mimbar-minangnews.com