PADANG – Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Pemprov Sumbar) bergerak cepat menangani kasus Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH) terkait peristiwa di MAN 3 Padang dengan menyusun program rehabilitasi terpadu lintas sektor. Langkah ini dilakukan untuk memastikan penanganan tidak hanya berfokus pada proses hukum, tetapi juga mengedepankan perlindungan anak, pemulihan psikososial, keberlanjutan pendidikan, serta reintegrasi sosial.
Komitmen tersebut mengemuka dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Penanganan Terpadu Anak yang Berhadapan dengan Hukum yang digelar Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Sumatera Barat di Padang, Kamis (16/7/2026).
Rakor dipimpin Kepala Badan Kesbangpol Sumbar, Mursalim, dan dihadiri Kasatgaswil Densus 88 Antiteror Kombes Pol. Jim Berlian, S.I.K., Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (P3AP2KB) Sumbar Herlin, perwakilan Kanwil Kementerian Agama, Kemenag Kota Padang, Dinas Pendidikan, Dinas Sosial, Satpol PP, BAZNAS, serta jajaran Kesbangpol.
Mursalim menegaskan pemerintah memiliki kewajiban memberikan perlindungan khusus kepada anak yang berhadapan dengan hukum sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2021 tentang Perlindungan Khusus bagi Anak.
Menurutnya, proses hukum harus tetap dihormati, namun upaya rehabilitasi, pemulihan psikologis, pembinaan karakter, serta perlindungan terhadap masa depan anak harus berjalan secara beriringan.
“Negara harus hadir, tidak hanya dalam penegakan hukum, tetapi juga dalam mencegah lahirnya stigma, trauma berkepanjangan, maupun potensi tindakan balas dendam,” tegas Mursalim.
Dalam rapat tersebut juga disampaikan hasil pendalaman Satgaswil Densus 88 Antiteror Sumbar yang menyimpulkan bahwa kasus tersebut merupakan tindak pidana umum yang dilakukan oleh anak dan tidak berkaitan dengan jaringan terorisme.
Hasil identifikasi menunjukkan peristiwa tersebut dipengaruhi oleh akumulasi tekanan psikologis akibat perundungan (bullying), kondisi sosial ekonomi keluarga, serta paparan konten negatif mengenai pembuatan bahan peledak melalui internet dan media sosial.
Kasatgaswil Densus 88 Antiteror, Kombes Pol. Jim Berlian, S.I.K., menekankan pentingnya memberikan perlindungan tidak hanya kepada anak, tetapi juga kepada keluarga, sekolah, dan lingkungan sosial agar tidak muncul stigma yang dapat menghambat proses pemulihan.
“Apabila penanganan ini berhasil, dapat menjadi contoh model penanganan kasus Anak yang Berhadapan dengan Hukum secara nasional,” ujarnya.
Seluruh peserta Rakor menyatakan komitmen untuk melaksanakan pendampingan sesuai tugas dan kewenangan masing-masing. Pendampingan meliputi rehabilitasi psikologis dan sosial, pemenuhan hak pendidikan, pembinaan karakter, pembinaan keagamaan, bantuan sosial, hingga edukasi kepada masyarakat guna menghapus stigma negatif terhadap anak maupun keluarganya.
Kepala Dinas P3AP2KB Sumbar, Herlin, menjelaskan bahwa pihaknya telah menyusun jadwal terpadu asesmen, pembinaan, dan pendampingan yang akan berlangsung pada 16–25 Juli 2026 di UPTD BKOM Pelkes Provinsi Sumatera Barat, Gunung Pangilun, Kota Padang.
Program tersebut diawali dengan asesmen psikologis oleh UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), dilanjutkan pembinaan keagamaan oleh Kementerian Agama, pembinaan karakter dan pemenuhan hak pendidikan oleh Dinas Pendidikan, asesmen sosial oleh Dinas Sosial, asesmen kondisi ekonomi keluarga oleh BAZNAS, hingga pembinaan wawasan kebangsaan serta pengendalian emosi oleh Badan Kesbangpol Provinsi Sumatera Barat.
“Jadwal pendampingan tersebut bersifat terpadu dan berkesinambungan serta dapat disesuaikan dengan kebutuhan proses hukum yang sedang berlangsung,” kata Herlin.
Ia memastikan seluruh proses rehabilitasi akan dilaksanakan secara cepat, komprehensif, terintegrasi, dan berkelanjutan, sesuai amanat PP Nomor 78 Tahun 2021.
Melalui pendekatan kolaboratif lintas sektor ini, Pemprov Sumbar berharap proses pemulihan dapat berjalan optimal sehingga hak-hak anak tetap terlindungi, pendidikan dapat terus berlanjut, dan anak mampu kembali beradaptasi dengan lingkungan sosial secara sehat tanpa stigma.
Penanganan terpadu tersebut menjadi wujud nyata komitmen Pemprov Sumbar dalam menghadirkan perlindungan khusus bagi anak yang berhadapan dengan hukum dengan menempatkan kepentingan terbaik bagi anak sebagai prinsip utama dalam setiap tahapan penanganan.
(adpsb/bud) – MMNEWS







