Padang | Mimbar-minangnews.com — Gubernur Sumatera Barat, Mahyeldi Ansharullah, mendesak seluruh bupati dan wali kota di Sumbar untuk segera mengambil langkah konkret dalam menertibkan aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di wilayah masing-masing.
Penegasan ini disampaikan sebagai respons atas maraknya praktik tambang ilegal yang dinilai tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga mengancam keselamatan masyarakat serta berpotensi mengganggu stabilitas daerah.
Mahyeldi menekankan pentingnya kolaborasi lintas sektor melalui Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota, guna memastikan penanganan PETI berjalan efektif, terpadu, dan berkelanjutan.
“Persoalan PETI tidak bisa dilihat secara parsial. Ini berkaitan dengan ekonomi masyarakat, namun di sisi lain membawa risiko besar terhadap lingkungan dan keselamatan. Karena itu, penanganannya harus bijak, terukur, dan solutif,” ujar Mahyeldi di Padang, Minggu (26/4/2026).
Sebagai langkah strategis, Pemerintah Provinsi Sumbar tengah menyiapkan skema legalisasi melalui Izin Pertambangan Rakyat (IPR). Kebijakan ini diharapkan menjadi solusi bagi masyarakat yang selama ini menggantungkan hidup pada sektor pertambangan, namun belum memiliki payung hukum yang jelas.
“Melalui IPR, kita ingin memastikan aktivitas pertambangan rakyat berjalan secara legal, memenuhi standar keselamatan kerja, serta tetap menjaga kelestarian lingkungan,” tegasnya.
Mahyeldi juga mengingatkan para pelaku PETI untuk segera menghentikan aktivitas ilegalnya. Ia menilai praktik tambang tanpa izin berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan yang masif dan sulit dipulihkan.
Selain itu, aktivitas tersebut juga berisiko tinggi terhadap keselamatan jiwa, berdampak pada kesehatan masyarakat, serta berpotensi memicu konflik sosial di tengah masyarakat.
“Ini bukan hanya soal hukum, tapi juga soal keselamatan dan masa depan lingkungan kita,” katanya menegaskan.
Gubernur berharap, melalui transisi menuju skema IPR, roda perekonomian masyarakat tetap berjalan tanpa mengorbankan aspek keberlanjutan. Ia optimistis, dengan regulasi yang jelas, aktivitas tambang rakyat dapat dilakukan secara aman, legal, dan bertanggung jawab.
Terkait aspek penegakan hukum, Mahyeldi menegaskan bahwa proses hukum terhadap kasus PETI harus tetap berjalan secara adil dan transparan, dengan tetap memperhatikan perlindungan terhadap masyarakat yang terdampak langsung.
Ia juga meminta aparat kepolisian dan penegak hukum lainnya untuk mengusut tuntas praktik PETI, guna memberikan efek jera sekaligus memastikan kepastian hukum di daerah.
(adpsb/bud)








