Jakarta, Mimbar-MinangNews.com — Anggota Komisi XIII DPR RI dari Fraksi Partai Amanat Nasional (FPAN), H. Arisal Aziz, menyatakan kekecewaannya terhadap kinerja Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) yang dinilai lamban dalam memberikan perlindungan dan pendampingan kepada korban penganiayaan, Nenek Saudah, warga Lubuk Aro, Nagari Padang Matinggi, Kecamatan Rao, Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat.
Kekecewaan tersebut disampaikan Arisal Aziz saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi XIII DPR RI bersama LPSK di Ruang Rapat Komisi XIII, Gedung Nusantara II, DPR RI, Jakarta, Kamis (29/1/2026).
Anggota DPR RI dari Daerah Pemilihan Sumatera Barat II itu mengungkapkan, saat dirinya bersama Muhammad Shadiq Sadique, Ketua Komnas HAM Anis Hidayah, serta Ketua Komnas Perempuan Maria Ulfah Anshor mengunjungi langsung korban pada Jumat (23/1/2026), Nenek Saudah menyampaikan bahwa belum pernah didatangi ataupun didampingi oleh pihak LPSK.
“Saya tanya langsung kepada korban, apakah sudah ada LPSK yang datang menemui Nenek Saudah. Jawabannya tidak ada, bahkan beliau tidak mengenal apa itu LPSK,” ujar Arisal Aziz dalam forum RDP tersebut.
Pria yang akrab disapa Josal itu menegaskan, kasus yang dialami Nenek Saudah bukan sekadar penganiayaan biasa. Korban disebut mengalami penganiayaan, pengusiran, intimidasi, hingga berujung pembunuhan, yang diduga dilakukan oleh oknum Pekerja Tambang Emas Ilegal (PETI) di atas tanah milik korban sendiri. Menurutnya, peristiwa ini telah memenuhi unsur pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM).
“Saya kecewa kepada LPSK karena pada saat kejadian, lembaga yang seharusnya hadir melindungi saksi dan korban justru tidak terlihat. Nenek Saudah dianiaya, diintimidasi, bahkan diusir, tanpa perlindungan. LPSK seharusnya bergerak cepat,” tegas Josal.
Sebagai mitra kerja LPSK di parlemen, Arisal Aziz menekankan pentingnya kecepatan dan kehadiran negara dalam setiap kasus kekerasan terhadap saksi dan korban, terutama masyarakat kecil yang rentan.
“Kalau ada permasalahan kekerasan terhadap saksi dan korban, LPSK harus sigap dan hadir. Ini menyangkut rasa keadilan dan perlindungan negara terhadap warganya,” tambahnya.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua LPSK, Susilaningtias, menjelaskan bahwa pihaknya telah menurunkan tim ke Kabupaten Pasaman dan menemui korban.
“Tim LPSK sudah turun menemui Ibu Saudah pada tanggal 9 Januari 2026. Ibu Saudah bersama keluarga juga telah mengajukan permohonan perlindungan ke LPSK,” jelas Susilaningtias.
Ia menambahkan, saat ini LPSK masih melakukan proses penelaahan lanjutan terhadap kasus Nenek Saudah, sekaligus melakukan koordinasi dengan Polres Pasaman terkait penanganan hukum atas peristiwa penganiayaan tersebut.






