Padang, mimbar-minangnews.com – Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Sumatera Barat dari Fraksi Partai Demokrat, Gino Irwan, menerima audiensi dari Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) Sumatera Barat di ruang khusus DPRD Sumbar, Padang, Senin (9/3/2026).
Dalam pertemuan tersebut, Gino Irwan menyatakan pihaknya akan melakukan koordinasi untuk meninjau kembali persoalan yang disampaikan masyarakat, khususnya jika terdapat indikasi diskriminalisasi dalam kasus yang berkaitan dengan aktivitas tambang andesit di Kabupaten Padang Pariaman.
“Kita akan koordinasikan untuk melakukan peninjauan ulang. Jika memang ada diskriminalisasi, tentu akan kita tindaklanjuti sesuai dengan aturan yang berlaku,” ujar Gino Irwan.
Ia menegaskan, sebagai wakil rakyat di DPRD Sumbar, pihaknya memiliki kewenangan untuk menindaklanjuti aspirasi masyarakat sesuai mekanisme dan peraturan yang berlaku. Menurutnya, persoalan yang muncul di tengah masyarakat harus segera dicarikan solusi agar tidak berlarut-larut.
“Kita tidak ingin persoalan ini menjadi berkepanjangan. Idealnya setiap masalah harus ada solusi. Baik masyarakat, pemerintah kabupaten, pemerintah provinsi maupun pihak investor harus sama-sama menjalankan aturan yang berlaku,” tambahnya.
Sementara itu, salah seorang peserta audiensi menyampaikan bahwa masyarakat sebenarnya telah lama merasa tidak dilibatkan sejak awal rencana usaha pertambangan tersebut digulirkan. Aspirasi yang disampaikan kepada DPRD Sumbar berkaitan dengan aktivitas tambang batu andesit di Padang Pariaman yang dinilai menimbulkan keresahan, khususnya di kalangan perempuan.
“Kami menyampaikan aspirasi terkait tambang andesit di Padang Pariaman karena menimbulkan keresahan bagi masyarakat, terutama perempuan di daerah tersebut,” ungkapnya.
Ia menjelaskan, warga Nagari Kasang, Kabupaten Padang Pariaman, memprotes aktivitas tambang batu andesit yang dikelola PT Dayan Bumi Artha. Warga khawatir kegiatan tersebut dapat meningkatkan risiko longsor, banjir, serta merusak sumber air di kawasan Daerah Aliran Sungai (DAS) Batang Anai.
Selain itu, warga juga mengaku pernah diminta menandatangani sebuah dokumen dengan janji akan diberikan fasilitas air bersih. Namun, seiring berjalannya waktu, mereka menduga tanda tangan tersebut justru disalahgunakan.
“Kami para perempuan diminta memberikan tanda tangan dengan janji akan diberikan fasilitas air bersih. Namun kemudian kami mengetahui tanda tangan itu diduga disalahgunakan. Bahkan ketika kami datang menyampaikan aspirasi, kami juga mendapat ancaman,” ujarnya.
Atas kondisi tersebut, masyarakat meminta pemerintah dan pihak terkait untuk menghentikan aktivitas tambang andesit di kawasan Kasang demi menjaga keselamatan lingkungan dan kehidupan warga setempat. (***)







