
MMNews, PADANG — Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi secara resmi menetapkan pengangkatan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam Jabatan Administrator (Eselon III) dan Jabatan Pengawas (Eselon IV) di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat. Penetapan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Sumatera Barat Nomor 821/5616/BKD-2025 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Administrator dan Jabatan Pengawas, yang ditetapkan di Padang pada 23 Desember 2025.
Keputusan ini dikeluarkan sebagai bagian dari upaya penataan organisasi perangkat daerah guna mendukung kelancaran pelaksanaan tugas pemerintahan dan peningkatan kualitas pelayanan publik. Dalam pertimbangannya, Gubernur menyebutkan bahwa pengangkatan PNS dalam jabatan struktural tersebut dilakukan untuk memenuhi kebutuhan organisasi serta telah melalui proses penilaian kinerja jabatan administrasi PNS di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat.
Selain itu, pengangkatan ini juga telah memperoleh persetujuan dan rekomendasi dari pemerintah pusat, di antaranya rekomendasi Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia serta rekomendasi Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui sejumlah surat resmi yang diterbitkan sepanjang November hingga Desember 2025. Hal ini menegaskan bahwa proses pengangkatan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam diktum keputusan tersebut, Gubernur menetapkan pemberhentian dengan hormat PNS yang bersangkutan dari jabatan sebelumnya, untuk selanjutnya diangkat dalam jabatan baru sebagaimana tercantum dalam daftar lampiran keputusan. Kepada PNS yang diangkat dalam jabatan struktural dimaksud, diberikan tunjangan jabatan struktural setiap bulan sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku.
Keputusan ini juga menegaskan bahwa PNS yang telah diangkat sewaktu-waktu dapat dimutasi berdasarkan hasil evaluasi kinerja atau apabila terbukti melakukan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan. Dengan demikian, prinsip profesionalisme, akuntabilitas, dan kinerja tetap menjadi dasar utama dalam pengelolaan aparatur sipil negara di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat.
Keputusan Gubernur Sumatera Barat ini mulai berlaku sejak tanggal pelantikan. Apabila di kemudian hari ditemukan kekeliruan dalam penetapan keputusan, akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya. Salinan keputusan tersebut disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri, Menteri PANRB, Kepala BKN, serta pihak terkait lainnya untuk diketahui dan dilaksanakan sesuai ketentuan.
Pengangkatan ini diharapkan dapat memperkuat kinerja birokrasi Pemerintah Provinsi Sumatera Barat dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang efektif, efisien, dan berorientasi pada pelayanan masyarakat.








