Today

Ranperda Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren di Sahkan DPRD Sumbar

Padang, MMNews – DPRD Provinsi Sumatera Barat menyahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren dalam rapat paripurna yang dipimpin Wakil Ketua didampingi Nanda Satria di ruang sidang utama dewan, Senin (26/5). 

Ranperda ini diharapkan menjadi dasar hukum bagi Pemprov Sumbar untuk memberikan dukungan dan fasilitasi terhadap pesantren, termasuk alokasi anggaran

Wakil Ketua DPRD Provinsi Sumatera Barat, M. Iqra Chiesa Putra saat memimpin rapat paripurna menegaskan, penyelenggaraan pesantren merupakan salah satu bentuk pendidikan dalam sistem pendidikan nasional yang bertujuan untuk meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa sebagaimana diamanatkan dalam UUD 1945.

Untuk itu, lanjutnya, dalam rangka terlaksananya pendidikan pesantren yang memiliki fungsi pendidikan, fungsi dakwah, dan fungsi pemberdayaan masyarakat, diperlukan fasilitasi dan dukungan dari pemerintah daerah untuk memberikan rekognisi dan afirmasi berdasarkan tradisi dan kekhasan pesantren dengan tetap memperhatikan nilai kearifan lokal di daerah. 

Dan dalam rangka melaksanakan tugas dan kewajiban pemerintah daerah dalam fasilitasi penyelenggaraan pesantren yang dimanatkan dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren serta untuk memberikan jaminan kepastian hukum terhadap fasilitasi penyelenggaraan pesantren oleh pemerintah daerah, perlu adanya pengaturan yang rigid dan komprehensif dalam bentuk peraturan daerah Provinsi Sumatera Barat tentang fasilitasi dan  penyelenggaraan pesantren.

Untuk mendapatkan masukan, pertimbangan dan penyempurnaan Ranperda dimaksud, Bapemperda telah melaksanakan  berbagai kegiatan, diantaranya rapat kerja dengan  SKPD terkait dilingkup Pemerintah Provinsi Sumatera Barat, hearing dengan para pengusul dan konsultasi dengan Kementerian terkait.

Untuk dapat dipahami, katanya, landasan filosofi, landasan yuridis dan landasan sosiologis  terhadap ranperda tentang fasilitasi dan penyelenggaraan pesantren. 

“Penjelasan tersebut tentu dapat menjadi dasar pertimbangan kita untuk menetapkan apakah usul prakarsa yang disampaikan oleh Komisi V DPRD Provinsi Sumatera Barat dapat disetujui sebagai prakarsa DPRD,” katanya.

Rapat paripurna ini dihadiri gubernur diwakili Pj. Sekda Provinsi Sumbar Yozarwardi Usama Putra, Muspida, pimpinan instansi/OPD serta undangan lainnya. (*)