Padang, 14/01/2025 – Mimbar-minangnews.com – Dalam wawancara Kepala Dinas bersama media kami beberapa waktu yang lalu menyampaikan telah dilaksanakannya seleksi CPNS, PNS dan PKKK 2024 beberapa bulan yang lalau dengan jumlah kebutuhan yang disiapkan 1.600 penerimaan, terdiri dari 1.200 CPNS dan 400 PKKK baik teknis maupun non teknis termasuk dibidang pendidikan/guru dilingkungan provinsi Sumetara Barat, ini merupakan komitmen pemerintah Sumbar melalui BKD yang dinahkodai oleh Ahmad Zakri, S.Sos, M.Si sebagai Kepala Dinas BKD, “ucapnya.
Berdasarkan surat NOMOR : 812/8561/BKD-2024 Tentang Seleksi Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja bagi tenaga NON-ASN yang terdaftar dalam pangkalan data BKN tahun anggaran 2024 disampaikan hal-hal perlu diperhatikan memperhatikan surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor : B/185/M.SM.02.03/2022 tanggal 31 Mei 2022 hal Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, Pejabat Pembina Kepegawaian melakukan :
Pemetaan pegawai non-ASN di lingkungan instansi masing-masing dan bagi yang memenuhi syarat dapat diikutsertakan/diberikan kesempatan mengikuti seleksi Calon PNS maupun PPPK. Menghapus jenis kepegawaian selain PNS dan PPPK di lingkungan Instansi masing-masing dan tidak melakukan perekrutan pegawai non-ASN.
Dalam hal ini Instansi Pemerintah membutuhkan tenaga lain seperti pengemudi, tenaga kebersihan, dan satuan pengamanan dapat dilakukan melalui Tenaga Ahli Daya (Outsourcing) oleh pihak ketiga dan status Tenaga Ahli Daya (Outsourcing) tersebut bukan merupakan Tenaga Honorer pada Instansi yang bersangkutan.
Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 634 Tahun 2024 tentang Kriteria Pelamar pada Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja bagi Tenaga Non-ASN yang terdaftar dalam Pangkalan Data BKN Tahun Anggaran 2024,tenaga non-ASN yang terdaftar dalam pangkalan data (database) tenaga non-ASN BKN dapat mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja dalam hal memenuhi kriteria sebagaimana yang yang diatur dalam ketentuan jika tidak memenuhi syarat (TMS) pada seleksi administrasi pengadaan PPPK tahap I, tidak memenuhi syarat (TMS) pada seleksi administrasi pengadaan CPNS, belum melamar pada seleksi pengadaan ASN.
Sehubungan dengan hal di atas, bagi tenaga non-ASN Pemerintah Provinsi Sumatera Barat yang namanya tersebut di bawah ini untuk melakukan pendaftaran pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di https://sscasn.bkn.go.id, sampai dengan tanggal 31 Desember 2024.
Mekanisme seleksi pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja bagi tenaga non-ASN yang terdaftar dalam pangkalan data BKN mengacu pada Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 347 Tahun 2024 tentang Mekanisme Seleksi Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Tahun Anggaran 2024. Kemudian memenuhi dokumen menjadi persyaratan yang dipenuhi oleh peserta seleksi. Hal tersebut diatas disampaikan menjadi perhatian khusus dalam mempersiapkan giat untuk persiapan bagi yang belum di tahap II, BKD Sumbar dalam hal ini bentuk komitmen dan serius dalam membangun Sumbar dibidang SDM tata kelola management pegawai yang sesuai dengan kebutuhan dibidangnya. (Tim)






