Today

Raja Jawa, Minangkabau, Penakutnya Politisi Senayan

Oleh Labai Korok Piaman

Saldi Isra selaku salah satu pionir Mahkamah Konstitusi (MK) dengan berani mematahkan bahwa umur syarat calon Kepala Daerah setingkat Gubernur adalah 30 tahun, hal ini diputuskan oleh keputusan resmi MK.

Namun keputusan ini dianulir oleh Badan Legislasi DPR RI pada rapat kemarin, keputusan MK diacuhkan dan ditolak dengan berbagai macam alasan dan narasi politik yang membuat hati rakyat terluka dan marah.

Apakah keputusan DPR RI itu dikarenakan Anggota Dewan sudah jadi penakut, pengecut atau sudah jadi budak kepentingan, sesuai dengan opini yang dilontarkan Bahlil bahwa Indonesia sudah ada raja yaitu “Raja Jawa”.

Apa ucapan ini yang ditakutkan oleh DPR RI tersebut,” Jadi kita harus lebih paten lagi, soalnya Raja Jawa ini kalau kita main-main, celaka kita nanti. Saya mau kasih tahu saja, jangan coba-coba main-main barang ini. Waduh ini ngeri-ngeri sedap barang ini, saya kasih tahu,” ujar Bahlil.

Nah jika memang kata Bahlil ini yang ditakutkan Anggota Dewan senayan sekarang sudah pas sekali etnis Minangkabau yang membatalkan opini penakut Bahlil tersebut, bahwa orang Minangkabau tidak ada istilah Raja Jawa, orang Minangkabau berprinsip bahwa kebenaran itu adanya diatas yaitu Allah SWT.

Jadi sudah tepat sekali sikap MK mematahkan ambisi kepribadian Raja Jawa yang hari ini muncul kembali setelah Kita NKRI ini sepakat dengan kalimat UUD 1945 dan Pancasila.

Dalam UUD 1946 dan Pancasila tidak dikenal dengan istilah Raja Jawa, karena Raja yang ada di Nusantara ini banyak, tidak hanya Jawa tapi ribuan raja-raja yang ada.

Nah semua raja-raja tersebut melalui tangan dingin orang, tokoh Minangkabau menjadi satu keputusan yaitu NKRI dan Republik Indonesia.

Sekarang sangat disayangkan Bahlil memberi kata penakut dengan istilah Raja Jawa dihadapan politisi yang menurut Penulis sudah memang sedang ketakutan karena selama ini tidak memiliki integritas yang paten.

Wahai politisi Indonesia, politisi senayan jangan jadi Anggota DPR RI, DPD RI dan MPR RI yang pengecut, penakut, pecundang, pengkhianat, saatnya tegakan kebenaran itu, tegakan kepala mu itu demi keutuhan NKRI dan bhinneka tunggal Ika.

Saatnya Raja Jawa itu tetap dihapuskan dalam perpolitikan Indonesia sesuai dengan perjuangan para pahlawan kita dahulu satu kata NKRI.

Mari kawal keputusan MK untuk sikap kita agar Raja Jawa tidak hidup dan tumbuh di Nusantara ini, karena para raja-raja sudah sepakat dengan NKRI dan Republik Indonesia.