Today

Pajak untuk Pembangunan, Evi Yandri: Jangan Diperdebatkan Tanpa Dasar

Evi Yandri Dukung Optimalisasi Pajak Air Permukaan: Dunia Usaha Harus Tumbuh, Hak Daerah Juga Harus Dipenuhi

PADANG — MMNEWS — Upaya Pemerintah Provinsi Sumatera Barat mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), termasuk melalui pemungutan Pajak Air Permukaan (PAP), mendapat dukungan dari anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat, Evi Yandri Rajo Budiman.

Dalam opininya bertajuk “Pajak untuk Pembangunan, Jangan Diperdebatkan Tanpa Dasar”, Evi Yandri menegaskan bahwa optimalisasi penerimaan daerah perlu dilakukan secara tegas selama memiliki dasar hukum, dilaksanakan secara profesional, transparan, dan tidak tebang pilih.

Menurutnya, keberadaan dunia usaha, termasuk industri kelapa sawit, telah memberikan kontribusi terhadap perekonomian Sumatera Barat. Namun, kepentingan investasi harus berjalan beriringan dengan kewajiban terhadap daerah dan masyarakat.

“Saya menghargai dunia usaha kelapa sawit yang selama ini memberikan kontribusi terhadap perekonomian Sumatera Barat. Tetapi sebagai anggota DPRD, saya juga harus berdiri pada kepentingan yang lebih luas, yaitu kepentingan masyarakat dan pembangunan daerah,” tegas Evi Yandri.

Ia menyatakan mendukung langkah Pemprov Sumbar untuk mengoptimalkan dan memungut Pajak Air Permukaan sepanjang pelaksanaannya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pajak Bukan Sekadar Angka

Evi Yandri mengingatkan bahwa pajak daerah tidak semestinya dipandang hanya sebagai beban bagi dunia usaha. Penerimaan pajak merupakan salah satu sumber pembiayaan pembangunan dan pelayanan publik.

Jalan, pendidikan, pelayanan kesehatan, infrastruktur, penanganan bencana hingga pelayanan pemerintahan membutuhkan dukungan penerimaan daerah.

“Pajak adalah uang masyarakat yang dikembalikan dalam bentuk pembangunan.”

Karena itu, menurutnya, jangan sampai setiap langkah pemerintah meningkatkan PAD justru dipersepsikan sebagai tindakan yang harus dilawan.

“Kalau memang tidak ada dasar hukumnya, silakan lawan. Tetapi kalau dasar hukumnya ada, kewajibannya ada, dan objek pajaknya ada, maka kewajiban tersebut harus dibayar,” ujarnya.

PAP Jangan Hanya Diperdebatkan Soal Flowmeter

Evi Yandri juga menyoroti perdebatan mengenai Pajak Air Permukaan yang menurutnya tidak semestinya hanya dipersempit pada persoalan ada atau tidaknya flowmeter.

Ia menilai persoalan PAP harus dilihat melalui keseluruhan konstruksi hukum, mulai dari keberadaan pengambilan atau pemanfaatan air permukaan, statusnya sebagai objek pajak, dasar pengenaan pajak, penghitungan Nilai Perolehan Air Permukaan, hingga kesesuaian proses pemungutannya dengan ketentuan yang berlaku.

Apabila seluruh unsur tersebut mempunyai dasar hukum, ia meminta pemerintah provinsi tidak ragu menjalankan kewenangannya.

“Kita tidak boleh membangun Sumatera Barat dengan mentalitas ‘kalau ada yang keberatan, pemerintah mundur’. Pemerintah harus hadir dengan data, regulasi dan argumentasi hukum yang kuat.”

Sengketa Hukum Harus Dihormati

Evi Yandri menegaskan wajib pajak tetap mempunyai hak untuk menggunakan mekanisme hukum apabila keberatan terhadap penetapan maupun pemungutan pajak.

Namun, adanya proses hukum menurutnya tidak otomatis dapat dimaknai bahwa kewajiban perpajakan sejak awal tidak mempunyai dasar.

Karena itu, kedua belah pihak harus menghormati mekanisme hukum. Perusahaan dapat memperjuangkan haknya, sementara pemerintah daerah juga berhak mempertahankan kepentingan dan penerimaan daerah melalui prosedur yang tersedia.

Jangan Tegas kepada yang Kecil, Ragu kepada yang Besar

Evi Yandri kemudian menyampaikan pesan keras mengenai prinsip keadilan dalam pemungutan pajak.

Ia meminta Pemprov Sumbar tidak melakukan tebang pilih dan memastikan penegakan aturan berlaku sama terhadap seluruh wajib pajak.

“Jangan hanya tegas kepada pengusaha kecil, tetapi ragu kepada perusahaan besar. Semua harus sama di hadapan hukum dan pajak.”

Menurutnya, ketegasan tersebut penting bukan untuk menghambat investasi, melainkan untuk menciptakan kepastian dan keadilan.

Dunia usaha membutuhkan kepastian hukum untuk berinvestasi. Pada saat yang sama, pemerintah daerah juga membutuhkan kepastian penerimaan untuk membiayai pembangunan.

Setiap Rupiah PAD adalah Uang Rakyat

Evi Yandri menekankan bahwa penerimaan daerah bukan milik pejabat ataupun institusi tertentu.

“Setiap rupiah PAD yang berhasil dihimpun bukan milik gubernur, bukan milik DPRD, dan bukan milik pemerintah provinsi. Itu uang rakyat.”

Ketika penerimaan tersebut masuk ke APBD, lanjutnya, dana itu harus dikembalikan kepada masyarakat melalui pembangunan dan peningkatan pelayanan publik.

Atas dasar itu, ia mendukung Pemprov Sumbar terus meningkatkan PAD, termasuk melalui optimalisasi Pajak Air Permukaan, dengan syarat seluruh proses dilakukan berdasarkan hukum.

“Jangan sampai daerah kehilangan penerimaan yang sah hanya karena pemerintah takut mengambil sikap,” katanya.

Investasi Jalan, Kepatuhan Pajak Jangan Ditinggalkan

Evi Yandri menegaskan dirinya tetap mendukung pertumbuhan dunia usaha dan masuknya investasi ke Sumatera Barat.

Namun, investasi dan kewajiban perpajakan bukan dua hal yang harus dipertentangkan.

“Dunia usaha silakan tumbuh. Investasi silakan berkembang. Tetapi ketika menggunakan sumber daya yang menjadi objek pajak berdasarkan ketentuan negara, maka kewajiban membayar pajak juga harus dihormati.”

Menurutnya, membayar pajak bukan tindakan yang menghambat dunia usaha, tetapi bagian dari kontribusi perusahaan terhadap pembangunan daerah tempat mereka menjalankan kegiatan usahanya.

Ia pun mengingatkan seluruh pihak agar tidak hanya menikmati pembangunan, pelayanan yang dibiayai APBD dan sumber daya daerah, tetapi kemudian menghindari kewajiban ketika diminta memberikan kontribusi melalui pajak.

“Bangun Sumatera Barat bukan hanya dengan investasi. Bangun Sumatera Barat juga dengan kepatuhan. Karena pembangunan membutuhkan kontribusi semua pihak,” pungkas Evi Yandri.

MMNEWS — Terdepan, Terpercaya