Today

IMB, Pelajaran Berharga Dari Galodo Lembah Anai

Bagindo Yohanes Wempi

Semua objek wisata yang ada dilembah anai hanyut dan tertimbun, jalan nasional pun ikut terputus, korban berjatuhan akibat kawasan itu ramai, apalagi kejadian dimalam minggu.

Situasinya tentun, selaku masyarakat beragama kita berlangsung kawa untuk itu, kejadian bencana tersebut. Ucapakan doa agar korban masuk sorga.

Namun selaku masyarakat intelektual dan paham dengan aturan perundangan perlu juga memberikan ketegasan bahwa keadaan yang terjadi di sana akibat kelalaian, baik disengaja atau tidak disengaja, keputusan merubah fungsi cagar alam menjadi bangunan merusak fungsi alam itu sendiri

Catatan Saya tahun 2022 lalu, telah berdiri sebuah cafe pujasera di depan pintu masuk objek wisata Malibou Anai. Tapi, bangunan ini berada di pinggir tebing tepi jalan raya Padang-Bukittinggi, yang masih berada dalam kawasan Cagar Alam Lembah Anai. Mengapa ini terjadi?.

Pasal 39 Perda No 13 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Sumatera Barat Tahun 2012-2032 menegaskan, Lembah Anai merupakan kawasan cagar alam. Dengan status sebagai cagar alam, terangnya, tak bisa serampangan dilakukan pembangunan di kawasan itu.

Jika dikaji secara dalam berdasarkan aturan yang ada maka diyakini semua izin mendirikan bangunan (IMB) bermasalah atau layak diperdebatkan secara publik.

Landasan semua aturan baik UU, peraturan pemerintah (PP), Peraturan Mentri, Perda, dan lain dipastikan tidak bisa IMB keluar untuk membangun kawasan cagar alam berubah menjadi destinasi wisata kuliner.

Saya selaku pengurus pusat persatuan insinyur Indonesia (PII) perlu menjelaskan secara publik bahwa Izin Mendirikan Bangunan atau biasa dikenal dengan IMB adalah perizinan yang diberikan oleh Kepala Daerah Kabupaten/Kota kepada pemilik bangunan untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat bangunan sesuai.

Bersambung…
Yohanes Wempi
Yohanes Wempi
Yohanes Wempi