PADANG, MMNEWS — DPRD Kota Padang resmi menutup Masa Sidang III sekaligus membuka Masa Sidang I Tahun 2026 melalui rapat paripurna yang digelar di Ruang Sidang Utama Lantai II Gedung DPRD Kota Padang, Jalan Bagindo Aziz Chan Bypass, Kecamatan Kuranji, Senin (31/8/2026).
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Kota Padang H. Muharlion, S.Pd., didampingi Wakil Ketua Mastilizal Aye, Osman Ayub, dan Jupri, serta dihadiri Sekretaris DPRD Kota Padang Hendrizal Azhar.
Dari jajaran Pemerintah Kota Padang, hadir langsung Wali Kota Padang Fadly Amran, Sekretaris Daerah Raju Minrofa Chaniago, unsur Forkopimda, para asisten, staf ahli, kepala OPD, serta sejumlah undangan.
Laporan Kinerja DPRD Diserahkan kepada Wali Kota
Salah satu agenda penting dalam paripurna tersebut adalah penyerahan laporan kunjungan kerja komisi-komisi DPRD Kota Padang pada Masa Sidang III Tahun 2026. Kunjungan kerja tersebut telah dilaksanakan pada 12–16 Juli 2026.
Sebelum laporan disampaikan kepada Wali Kota Padang, Muharlion meminta perwakilan komisi menyerahkan laporan hasil kunjungan kerja kepada pimpinan DPRD.
Agenda kemudian dilanjutkan dengan penyerahan laporan reses Masa Sidang III Tahun 2026 oleh Sekretaris DPRD kepada pimpinan DPRD Kota Padang.
Selanjutnya, pimpinan DPRD menyerahkan laporan kunjungan kerja Komisi I hingga Komisi IV, berikut laporan hasil reses Masa Sidang III Tahun 2026 kepada Wali Kota Padang untuk ditindaklanjuti sesuai kewenangan Pemerintah Kota Padang.
Ketua DPRD Kota Padang Muharlion mengatakan, penyampaian laporan pada setiap penutupan masa sidang merupakan bagian penting dari evaluasi pelaksanaan tugas, fungsi, dan kewenangan DPRD.
“Setiap penutupan masa sidang disampaikan laporan berkenaan dengan pelaksanaan tugas, fungsi dan wewenang DPRD Kota Padang selama masa sidang tersebut. Laporan ini menjadi bahan evaluasi sekaligus kajian untuk menetapkan kebijakan dalam pelaksanaan tugas DPRD pada masa mendatang,” ujar Muharlion.
Menurutnya, selama Masa Sidang III yang berlangsung sejak Mei hingga Agustus 2026, DPRD telah menerima berbagai laporan kegiatan dari komisi, fraksi-fraksi, alat kelengkapan DPRD, hingga Sekretariat DPRD Kota Padang.
Seluruh bahan tersebut kemudian dihimpun dalam satu format laporan untuk memberikan gambaran mengenai kegiatan dan produk yang telah dihasilkan DPRD selama Masa Sidang III.
Tiga Perda Telah Ditetapkan
Sementara itu, Wali Kota Padang Fadly Amran dalam sambutannya menyampaikan perkembangan pembentukan regulasi daerah hingga berakhirnya Masa Sidang III Tahun 2026.
Menurut Fadly, terdapat tiga Peraturan Daerah yang telah ditetapkan, yakni:
- Perda Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Pangan;
- Perda Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2025; dan
- Perda Nomor 3 Tahun 2026 tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.
Selain itu, sejumlah regulasi telah mendapatkan nomor register dari Pemerintah Provinsi Sumatera Barat sehingga dapat segera ditindaklanjuti menuju penetapan sebagai Peraturan Daerah.
Regulasi tersebut meliputi pencabutan Perda Nomor 5 Tahun 2003 tentang Kedudukan Keuangan Wali Kota dan Wakil Wali Kota, serta regulasi mengenai Penguatan Lembaga Adat dan Pelestarian Nilai Budaya Minangkabau.
Fadly juga menyebut Ranperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dapat segera dilanjutkan ke tahapan evaluasi.
Ranperda Pengelolaan Sampah Jadi Agenda Penting Masa Sidang I
Memasuki Masa Sidang I Tahun 2026, salah satu agenda yang menjadi perhatian adalah pembahasan dan persetujuan bersama Ranperda tentang Pengelolaan Sampah.
Ranperda tersebut, menurut Fadly, telah memperoleh fasilitasi dari Gubernur Sumatera Barat serta rekomendasi dari Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sumatera Barat.
Pemko Padang berharap regulasi tersebut nantinya mampu memberikan landasan yang semakin kuat bagi pengelolaan lingkungan dan persampahan di Kota Padang.
“Kita berharap Ranperda Pengelolaan Sampah ini nantinya dapat semakin memperkuat upaya pengelolaan lingkungan di Kota Padang sekaligus mendukung pencapaian Adipura yang telah kita raih, sehingga dapat terus dipertahankan dan ditingkatkan pada tahun-tahun berikutnya,” pungkas Fadly.
Pembukaan Masa Sidang I Tahun 2026 sekaligus menandai berlanjutnya agenda kerja DPRD Kota Padang, terutama dalam fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan serta penyelesaian sejumlah regulasi strategis yang bersentuhan langsung dengan kepentingan masyarakat.
(ADV/MMNEWS)







