3.744 Warga Binaan di Sumbar Terima Remisi, 60 Orang Langsung Bebas
PADANG, MMNEWS — Momentum Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia menjadi kabar baik bagi ribuan warga binaan di Sumatera Barat. Sebanyak 3.744 narapidana dan anak binaan memperoleh Remisi Umum dan Pengurangan Masa Pidana Umum, dengan 60 narapidana di antaranya langsung bebas.
Penyerahan remisi dilaksanakan di Rutan Kelas IIB Padang, Senin (17/8/2026), dan dihadiri Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Barat (Sekda Sumbar). Remisi diberikan oleh Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia kepada warga binaan yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sekda menegaskan, remisi tidak semestinya hanya dipandang sebagai pengurangan masa menjalani pidana. Lebih dari itu, momentum tersebut diharapkan menjadi titik penguat bagi warga binaan untuk memperbaiki diri dan mempersiapkan kehidupan baru di tengah masyarakat.
“Alhamdulillah, hari ini kita mengikuti rangkaian kegiatan pemberian remisi dan pengurangan masa pidana bagi anak binaan. Kita berharap masyarakat yang mendapatkan remisi semakin memperlihatkan kesungguhan dan keseriusan untuk memperbaiki dirinya menjadi lebih baik, sehingga siap kembali bergabung dengan masyarakat,” ujar Sekda.
Pembinaan Bukan Sekadar Menjalani Hukuman
Menurut Sekda, sistem pemasyarakatan memiliki peran penting dalam membentuk kembali kemandirian warga binaan. Karena itu, pembinaan di lembaga pemasyarakatan maupun rumah tahanan tidak hanya berorientasi pada pelaksanaan hukuman.
Warga binaan juga dibekali berbagai keterampilan, pembinaan kepribadian, serta latihan kerja agar memiliki kemampuan yang dapat dimanfaatkan ketika kembali ke lingkungan keluarga dan masyarakat.
“Kita berterima kasih karena di rutan ini juga ada pembinaan, pembekalan dan latihan-latihan kerja untuk mewujudkan kemandirian warga binaan,” katanya.
Sekda berharap pembinaan yang dilakukan secara berkelanjutan dapat memberikan dampak nyata, termasuk menekan angka pelanggaran hukum dan mengurangi jumlah masyarakat yang harus menjalani pembinaan di rutan, lapas maupun lembaga pembinaan khusus anak.
Pemprov Siap Perkuat Kolaborasi
Pemerintah Provinsi Sumatera Barat, lanjut Sekda, berkomitmen memperkuat kolaborasi dengan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, terutama dalam pembinaan, peningkatan kesadaran hukum, dan pemberdayaan warga binaan.
Bahkan, hasil keterampilan yang diperoleh selama mengikuti program pembinaan diharapkan dapat dikembangkan setelah warga binaan kembali ke daerah masing-masing.
“Program-program nanti akan kita kerjasamakan. Ada pembinaan-pembinaan di sini, dan hasil yang dilakukan di tempat ini, mana tahu nantinya bisa disalurkan melalui pemerintah daerah di tempat mereka masing-masing di kabupaten/kota,” jelasnya.
3.744 Warga Binaan Terima Remisi
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sumatera Barat, Kunrat Kasmiri, A.Md.IP., S.Sos., M.AP., menjelaskan bahwa pemberian remisi dan pengurangan masa pidana merupakan bentuk motivasi kepada narapidana dan anak binaan untuk terus berkelakuan baik serta mempercepat proses reintegrasi sosial.
Remisi juga menjadi apresiasi bagi warga binaan yang menunjukkan perubahan perilaku sekaligus meningkatkan kualitas dan kompetensi diri melalui program pembinaan dan pengembangan keterampilan.
Berdasarkan data Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sumatera Barat per 17 Agustus 2026, jumlah penghuni UPT Pemasyarakatan di Sumbar tercatat 6.391 orang, terdiri atas 4.880 narapidana dan 1.511 tahanan.
Dari jumlah tersebut, 3.744 orang memperoleh remisi dan pengurangan masa pidana, dengan rincian:
- 1.911 orang menerima Remisi Umum I (remisi normal);
- 1.756 orang menerima Remisi Umum I berdasarkan PP Nomor 99 Tahun 2012;
- 60 orang menerima Remisi Umum II atau langsung bebas; dan
- 17 orang menerima Pengurangan Masa Pidana Umum I.
Sementara berdasarkan besaran pengurangan masa pidana, sebanyak 591 orang menerima remisi 1 bulan, 783 orang menerima 2 bulan, 1.123 orang menerima 3 bulan, 644 orang menerima 4 bulan, 412 orang menerima 5 bulan, dan 191 orang menerima 6 bulan.
Bekal untuk Memulai Kehidupan Baru
Sekda kembali mengingatkan bahwa esensi utama remisi bukan semata-mata memperpendek masa pidana, melainkan memberikan motivasi agar warga binaan semakin serius menjalani proses perubahan.
Warga binaan diharapkan memanfaatkan kesempatan tersebut untuk meningkatkan keterampilan, memperkuat kemandirian, serta mempersiapkan diri kembali ke masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik dan produktif.
Sinergi antara pemerintah daerah, jajaran pemasyarakatan, keluarga, dan masyarakat dinilai penting agar proses reintegrasi sosial dapat berjalan optimal. Dukungan tersebut sekaligus menjadi bagian dari upaya mencegah terjadinya kembali pelanggaran hukum.
Momentum HUT ke-81 Kemerdekaan RI pun diharapkan menjadi pintu menuju kehidupan baru bagi warga binaan—merdeka dari kesalahan masa lalu, berani memperbaiki diri, dan siap kembali memberi manfaat di tengah masyarakat.
(rmz/MMNEWS)







