Oleh Labai Korok
Masyarakat Padang Sarai, Kota Padang menemukan adanya indikasi pendirian gereja atau rumah ibadah ilegal yang meresahkan tersebut dari permohonan penambahan daya listrik atau waifi.
Serta orang yang hadir atau jamaat berkegiatan didalam gereja ilegal tersebut tidak berasal dari orang Padang Sarai, namun didatang dari luar Padang Sarai.
Sedang kegiatan peribadatan yang ada disana telah meresahkan karena penduduk beragama kristen yang tinggal Padang Sarai tersebut tidak beribadah di gereja ilegal tersebut, itu ungkapan temuan dari organisasi umat Islam yang telah melakukan investigasi langsung.
Jumpa pers yang disampaikan oleh ormas Islam tadi malam tersebut adalah tempat yang digunakan untuk beribadat tersebut merupakan rumah pribadi yang tidak berpenghuni, alias haya aktif disaat dibutuhkan, nah dari izin mendirikan bangunan itu, ditemukan peruntukannya kawasan pemukiman.
Perlu diketahui bahwa aturan mendirikan rumah ibadah di Indonesia diatur dalam Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan 8 Tahun 2006. Aturan ini menetapkan beberapa persyaratan yang harus dipenuhi, termasuk jumlah pengguna, dukungan masyarakat, dan rekomendasi dari Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) serta Kementerian Agama.
Nah andaikan itu merupakan bangunan gereja yang diurus juga izinnya, acuan dari aturan tersebut juga tidak bisa didapat izinnya. Pakai permohonan izin aturan metri agama zaman Jokowi juga tak bisa.
Menurut Penulis hasil investigasi Ormas Islam tersebut sudah terang benderang bahwa rumah ibadah tersebut harus ditutup, harus ditindak dalam proses hukum orang atau pemilik rumah yang merubah tempat itu menjadi gereja/peribadatan.
Menurut Penulis sekarang jangan disalahkan anak nagari Padang Sarai bertindak, jangan ditahan anak nagari, sanak kemenakan yang memperlihatkan kecintaanya kepada aturan atau komitmenya kepada adat basandi sandi syarak-syarak basandi kitabullah ditengah penyimpanan yang terjadi di Padang Sarai.
Kasus Padang Sarai, Kota Padang ini perlu diluruskan kejadiannya, agar anak nagari, sanak kemenakan tidak jadi korban oleh opini bazer-bazer memecah belah umat atau menyudutkan anak nagari Padang Sarai.
Maka saatnya Ormas Islam makin kompak dan angku Ninik Mamak turun tangan membatu anak nagari, terkhusus Ketua LKAAM Sumbar dan LKAAM Padang, harus ambil kendali dan bebaskan anak nagari yang sudah ditahan.
Kedepan jika tidak hati-hati dengan kasus Padang Sarai, Kota Padang ini, akan ada keberanian pendatang menguasai tanah Ulayat, Pusako, Sako, nilai agama pun akan diaduk karena isu intoleransi. Saat ini yakini anak nagari sudah bertindak tepat.
Kedepan anak nagari, sanak kemenakan tidak akan berani mengatakan adat basandi syarak-syarak basandi kitabullah ditegakkan, kalau ujung semua masuk penjara dibiarkan mereka berjuang sendiri, tidak ada pembelaan kelembagaan adat.






