Today

LAUNCHING BUKU “DEMOKRASI PERJUANGAN AKTIVIS” DIUNDUR, KASUS DUGAAN PENYADAPAN LSP HARUS DIUSUT TUNTAS

Oleh: Labai Korok

Rencana peluncuran buku berjudul “Demonstrasi Perjuangan Aktivis” yang semula dijadwalkan pada 10 November 2026 di Kampus Universitas Andalas (Unand), Padang, Sumatera Barat, akhirnya ditunda hingga waktu yang belum ditentukan.

Keputusan penundaan tersebut diambil dengan mempertimbangkan perkembangan situasi nasional, khususnya mencuatnya dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, serta sejumlah tokoh penting lainnya yang menyeret beberapa oknum perwira tinggi Polri.

Penundaan ini tentu menjadi perhatian bagi para narasumber, aktivis, undangan, dan pihak-pihak yang sebelumnya telah menyatakan kesediaan untuk menghadiri kegiatan tersebut. Panitia berharap seluruh pihak dapat memahami dan menerima keputusan ini.

Mengawal Penegakan Hukum, Bukan Sekadar Polemik

Di tengah perkembangan kasus tersebut, masyarakat perlu tetap kritis dan ikut mengawal proses penegakan hukum. Dugaan penyadapan terhadap kepala negara bukan persoalan sepele. Jika terbukti dilakukan secara ilegal, tindakan tersebut merupakan persoalan serius yang menyangkut keamanan negara, perlindungan privasi, serta kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.

Presiden Prabowo Subianto diharapkan dapat memastikan proses hukum berjalan secara tegas, transparan, profesional, dan tidak tebang pilih.

Pengusutan juga perlu menjangkau seluruh pihak yang diduga terlibat, termasuk pihak yang memerintahkan, memfasilitasi, maupun pihak yang diduga menerima atau memanfaatkan hasil penyadapan tersebut, apabila ditemukan bukti keterlibatan mereka.

Jangan sampai penanganan perkara hanya berhenti pada pelaku lapangan. Siapa pun yang terbukti terlibat harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Yusril Tegaskan Perkara Belum Mengarah pada Makar

Namun, penulis juga perlu meluruskan informasi agar opini publik tidak terjebak dalam kesimpulan yang keliru.

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menegaskan bahwa perkara dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto sejauh ini tidak mengarah pada tindak pidana makar.

Dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (3/11/2026), Yusril menjelaskan bahwa tiga perwira tinggi Polri yang telah ditetapkan sebagai tersangka dijerat dengan ketentuan hukum terkait penyadapan dan intersepsi, baik dalam KUHP maupun Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

“Sejauh ini pasal-pasal yang digunakan adalah pasal-pasal penyadapan dan intersepsi, baik di dalam KUHP maupun di dalam Undang-Undang ITE, dan sama sekali tidak digunakan pasal-pasal yang terkait dengan makar,” kata Yusril.

Ia juga menjelaskan bahwa ketentuan makar dalam KUHP mencakup beberapa kategori perbuatan, antara lain makar terhadap Presiden Republik Indonesia, makar terhadap pemerintah, serta tindakan yang bertujuan memisahkan sebagian wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Menurut Yusril, hingga saat ini belum ditemukan indikasi yang mengarah pada tindak pidana makar dalam perkara tersebut.

Pernyataan ini penting menjadi pegangan agar masyarakat dapat membedakan antara dugaan penyadapan ilegal dan tindak pidana makar. Keduanya memiliki unsur serta konsekuensi hukum yang berbeda.

Indonesia Tidak Boleh Kalah oleh Penyalahgunaan Kekuasaan

Penulis berpandangan bahwa persoalan dugaan penyadapan ilegal ini harus menjadi momentum untuk memperkuat pengawasan terhadap institusi negara. Aparat penegak hukum harus bekerja berdasarkan bukti, bukan tekanan politik, kepentingan kelompok, ataupun opini yang berkembang di ruang publik.

Apabila dalam proses penyidikan ditemukan keterlibatan pihak lain, termasuk pihak yang diduga menjadi pengguna atau penerima manfaat hasil penyadapan, semuanya harus diperiksa secara objektif.

Penulis mendorong agar proses hukum dituntaskan hingga ke akar persoalan. Namun, tuntutan terhadap siapa pun yang diduga terlibat harus tetap berada dalam koridor konstitusi dan prinsip negara hukum.

Tidak boleh ada pihak yang kebal hukum. Sebaliknya, tidak boleh pula ada seseorang yang dijatuhi hukuman tanpa pembuktian dan proses peradilan yang adil.

Launching Buku Ditunda, Perjuangan Demokrasi Tetap Berjalan

Penundaan peluncuran buku “Demonstrasi Perjuangan Aktivis” bukan berarti perjuangan menyampaikan gagasan, kritik, dan aspirasi berhenti.

Justru, dalam situasi nasional yang berkembang, semangat demokrasi harus semakin diperkuat. Aktivis, akademisi, mahasiswa, dan masyarakat sipil memiliki tanggung jawab untuk mengawal jalannya pemerintahan serta memastikan supremasi hukum tetap berdiri tegak.

Kita menginginkan Indonesia yang bebas dari praktik penyalahgunaan kekuasaan, intervensi ilegal, dan segala bentuk tindakan yang merugikan kepentingan bangsa.

Pada akhirnya, hukum harus menjadi panglima. Siapa pun yang terbukti melakukan pelanggaran harus mempertanggungjawabkan perbuatannya melalui proses hukum yang transparan dan berkeadilan.

Demokrasi membutuhkan keberanian untuk mengkritik, tetapi juga membutuhkan kedewasaan untuk menghormati fakta dan supremasi hukum.

Penulis adalah pemerhati sosial dan demokrasi.