Today

Pemprov Sumbar Bentuk Tim Ad Hoc Usut Rekaman Viral, Sekda: Jika Terbukti, Sanksi Sesuai Aturan

PADANG, MMNEWS — Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Pemprov Sumbar) bergerak cepat menindaklanjuti beredarnya rekaman video yang diduga melibatkan pejabat di lingkungan pemerintah provinsi. Selain melakukan klarifikasi, Pemprov Sumbar resmi membentuk Tim Pemeriksa Ad Hoc untuk mengusut persoalan tersebut secara objektif sesuai ketentuan disiplin aparatur sipil negara (ASN).

Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Barat, Arry Yuswandi, mengatakan langkah awal langsung dilakukan setelah pihaknya menerima rekaman yang beredar. Pejabat yang diduga berada dalam rekaman tersebut telah dipanggil untuk memberikan klarifikasi.

“Begitu kami menerima rekaman yang beredar, kami langsung mengambil langkah dengan memanggil pihak yang bersangkutan untuk dimintai klarifikasi,” tegas Arry, Senin (24/8/2026).

Menurut Arry, klarifikasi awal dilakukan bersama Asisten II Setda Provinsi Sumbar terhadap pihak yang saat ini menjabat sebagai Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa Setda Provinsi Sumbar.

Dalam klarifikasi tersebut, kata Arry, yang bersangkutan mengakui bahwa dirinya merupakan salah satu orang yang terdapat dalam rekaman yang beredar. Ia juga telah menyampaikan pengunduran diri dari jabatannya.

“Yang bersangkutan sudah kami panggil dan telah memberikan klarifikasi. Ia mengakui bahwa dirinya ada dalam rekaman tersebut. Yang bersangkutan juga telah mengundurkan diri dari jabatannya,” ungkap Arry.

Dilaporkan kepada Gubernur

Arry memastikan persoalan tersebut tidak berhenti pada tahap klarifikasi awal. Perkembangannya telah dilaporkan langsung kepada Gubernur Sumatera Barat untuk selanjutnya diproses sesuai aturan yang berlaku.

“Sudah kami laporkan langsung kepada Bapak Gubernur. Arahan beliau, tentu persoalan ini ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Untuk memastikan pemeriksaan berlangsung objektif dan sesuai prosedur, Pemprov Sumbar kemudian membentuk Tim Pemeriksa Ad Hoc sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Tim tersebut diketuai langsung oleh Sekda Provinsi Sumbar dengan anggota Inspektur, Kepala BKD, serta Asisten II selaku atasan langsung pihak yang diperiksa.

“Insyaallah, proses pemeriksaan akan segera dimulai. Tim akan memeriksa seluruh fakta dan keterangan yang diperlukan secara objektif, kemudian memberikan rekomendasi sesuai ketentuan yang berlaku,” tutur Arry.

Pemprov Tegaskan Tak Ada Toleransi

Arry menegaskan Pemprov Sumbar tidak akan memberikan toleransi terhadap tindakan yang nantinya terbukti melanggar ketentuan disiplin maupun etika ASN.

Meski demikian, ia meminta masyarakat memberikan ruang kepada tim untuk bekerja dan tidak terlebih dahulu menarik kesimpulan sebelum seluruh fakta dan keterangan diperoleh.

“Kami memahami perhatian masyarakat terhadap persoalan ini. Namun, kami meminta agar tidak berkembang spekulasi yang belum terverifikasi. Pemerintah Provinsi Sumatera Barat akan menangani persoalan ini secara serius, objektif, dan sesuai aturan,” tegasnya.

Pemprov Sumbar, lanjut Arry, akan mengambil tindakan apabila hasil pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran disiplin PNS. Sanksi akan diberikan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Kalau hasil pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran, tentu akan ada tindakan dan sanksi sesuai aturan. Prinsipnya, Pemprov Sumbar akan menegakkan disiplin dan menjaga integritas aparatur,” pungkas Arry.

MMNEWS | Sumber: adpsb/bud