PADANG, MMNEWS – Pemerintah Kota Padang mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026 dengan total pendapatan daerah meningkat signifikan menjadi Rp3,06 triliun.
Penyampaian Nota Keuangan dan Ranperda Perubahan APBD 2026 tersebut disampaikan langsung oleh Wali Kota Padang, Fadly Amran, dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Padang, Jumat (3/7/2026).
Dalam nota pengantarnya, Fadly Amran menjelaskan bahwa perubahan APBD dilakukan sebagai respons terhadap perkembangan kondisi keuangan daerah, penyesuaian pendapatan, pemulihan pascabencana, serta penyesuaian transfer keuangan dari pemerintah pusat.
“Perubahan APBD ini disusun untuk menjawab kebutuhan pembangunan dan pelayanan masyarakat, sekaligus memperkuat upaya penanganan prabencana dan pascabencana hidrometeorologi di Kota Padang,” ujar Fadly.
Berdasarkan rancangan yang diajukan, total pendapatan daerah meningkat sebesar Rp504,53 miliar atau 19,74 persen, dari sebelumnya Rp2,55 triliun menjadi Rp3,06 triliun.
Kenaikan tersebut ditopang oleh peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang mencapai Rp1,04 triliun atau naik Rp15,73 miliar dibandingkan APBD awal. Sementara itu, pendapatan transfer dari pemerintah pusat melonjak dari Rp1,53 triliun menjadi Rp2,02 triliun atau bertambah Rp488,81 miliar.
Di sisi belanja, Pemerintah Kota Padang mengalokasikan anggaran sebesar Rp3,21 triliun atau meningkat Rp509,21 miliar dibandingkan APBD awal 2026.
Belanja operasi naik menjadi Rp2,66 triliun, sedangkan belanja modal mengalami lonjakan paling signifikan, yakni mencapai Rp529,42 miliar atau meningkat 139,62 persen dibandingkan sebelumnya sebesar Rp220,93 miliar.
Selain itu, pemerintah juga mengalokasikan belanja transfer sebesar Rp5 miliar serta belanja tidak terduga sebesar Rp5,01 miliar yang difokuskan untuk kebutuhan mendesak dan penanganan bencana.
Dalam struktur pembiayaan, Pemko Padang mencatat penerimaan pembiayaan sebesar Rp157,48 miliar yang berasal dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) Tahun 2025. Sementara pengeluaran pembiayaan dianggarkan sebesar Rp10,77 miliar.
Dengan demikian, defisit belanja sebesar Rp146,71 miliar akan ditutupi melalui surplus pembiayaan netto dengan nilai yang sama, sehingga struktur Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 tetap berada dalam kondisi berimbang.
Fadly Amran berharap Ranperda Perubahan APBD 2026 dapat segera dibahas dan disetujui DPRD Kota Padang sesuai jadwal yang telah ditetapkan Badan Musyawarah DPRD.
“Kami berharap Ranperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 ini dapat disetujui bersama pada 13 Juli 2026, sehingga pada minggu pertama Agustus 2026 sudah dapat dilaksanakan demi menjawab kebutuhan dan harapan masyarakat Kota Padang,” tutupnya.
MMNEWS | ADV







