Today

DPRD Padang Usulkan Pencabutan Perda Keuangan Kepala Daerah 2003, Dinilai Tak Lagi Relevan

Padang, mimbar-minangnews.com — DPRD Kota Padang melalui Panitia Khusus (Pansus) I resmi mengusulkan pencabutan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2003 tentang kedudukan keuangan Wali Kota dan Wakil Wali Kota. Regulasi yang telah berlaku lebih dari dua dekade itu dinilai tidak lagi relevan dengan perkembangan regulasi nasional maupun dinamika pengelolaan keuangan daerah saat ini.

Usulan pencabutan tersebut disampaikan dalam laporan akhir Pansus I yang dibacakan pada rapat paripurna DPRD Kota Padang, Senin (13/4/2026). Dalam laporan itu, Pansus menegaskan bahwa sejumlah ketentuan dalam perda lama tidak lagi sejalan dengan aturan yang lebih baru, terutama terkait sistem penganggaran dan pertanggungjawaban keuangan daerah.

Ketua Pansus I DPRD Kota Padang, Faisal Nasir, menyebutkan bahwa perda tersebut masih mengacu pada klasifikasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang sudah tidak sesuai dengan sistem keuangan daerah terkini. Selain itu, beberapa substansi di dalamnya juga dinilai berpotensi bertentangan dengan regulasi yang lebih tinggi.

“Perda Nomor 5 Tahun 2003 sudah tidak sesuai lagi dengan dinamika regulasi nasional. Oleh sebab itu, perlu dilakukan pencabutan guna memberikan kepastian hukum dalam pengelolaan keuangan daerah,” ujar Faisal dalam penyampaian laporan.

Ia menambahkan, keberadaan regulasi yang tidak mutakhir dapat menimbulkan ketidakpastian dalam implementasi kebijakan, terutama terkait hak keuangan dan fasilitas penunjang operasional kepala daerah dan wakil kepala daerah.

Dalam proses pembahasannya, Pansus I merujuk pada sejumlah regulasi terbaru, di antaranya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang telah mengalami perubahan, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 15 Tahun 2024 yang secara spesifik mengatur tata cara pengelolaan dan pertanggungjawaban biaya operasional kepala daerah.

Pansus menilai, kerangka hukum terbaru tersebut telah memberikan pedoman yang lebih komprehensif dan terintegrasi dalam pengelolaan keuangan daerah. Karena itu, keberadaan perda lama justru dinilai tidak lagi efektif dan berpotensi menimbulkan tumpang tindih regulasi.

Sebagai solusi, Pansus I merekomendasikan agar pengaturan mengenai hak keuangan kepala daerah ke depan cukup dituangkan melalui peraturan kepala daerah (perkada). Skema ini dinilai lebih fleksibel dan mampu menyesuaikan dengan perubahan kebijakan secara cepat tanpa harus melalui proses legislasi yang panjang.

Selain aspek regulasi, pencabutan perda ini juga diarahkan untuk mendorong tata kelola keuangan daerah yang lebih transparan, akuntabel, dan responsif terhadap kebutuhan pemerintahan modern. DPRD menilai, pembaruan regulasi merupakan langkah penting dalam memperkuat sistem pengelolaan anggaran daerah yang efisien dan berorientasi pada pelayanan publik.

DPRD Kota Padang berharap, rancangan peraturan daerah (Ranperda) terkait pencabutan Perda Nomor 5 Tahun 2003 ini dapat segera disahkan menjadi perda dalam waktu dekat. Dengan demikian, diharapkan tidak ada lagi kekosongan atau tumpang tindih aturan yang dapat menghambat kinerja pemerintah daerah.

Langkah ini sekaligus menjadi bagian dari komitmen DPRD dalam memastikan setiap regulasi daerah tetap relevan, adaptif, dan selaras dengan kebijakan nasional yang terus berkembang. (*)