Today

Perbaikan Tata Kelola Keuangan Daerah, DPRD Sumbar Soroti Kinerja APBD 2024 Lebih Baik Kedepannya

Padang, MMNews – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat menegaskan komitmennya sebagai pengawal akuntabilitas keuangan daerah dalam rapat paripurna penyampaian Nota Pengantar Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Sumatera Barat Tahun Anggaran 2024, Jumat (13/6/2025).

Pidato pembukaan rapat yang dipimpin langsung oleh pimpinan DPRD Sumbar, lembaga legislatif ini menyampaikan apresiasi atas kehadiran Gubernur Mahyeldi Ansharullah, Wakil Ketua dan anggota DPRD, jajaran pejabat Pemprov Sumbar, serta seluruh tamu undangan. Secara resmi, rapat paripurna dibuka dengan ketukan palu tiga kali.

DPRD menyampaikan ucapan selamat kepada Arry Yuswandi yang baru saja dilantik sebagai Sekretaris Daerah Provinsi Sumbar. DPRD berharap Sekda yang baru dapat memperkuat jembatan kemitraan antara lembaga eksekutif dan legislatif, mengingat peran sentral Sekda dalam mengelola tata kelola pemerintahan secara strategis.

Dalam agenda utama, DPRD menekankan bahwa penyampaian Ranperda tentang pertanggungjawaban APBD bukan sekadar kewajiban formal sebagaimana diatur dalam Pasal 320 UU No. 23 Tahun 2014, tetapi merupakan bagian penting dalam upaya mewujudkan transparansi dan akuntabilitas keuangan daerah. Menurut DPRD, dokumen ini menjadi instrumen evaluasi menyeluruh terhadap kinerja perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan keuangan daerah selama satu tahun anggaran.

Dari laporan yang disampaikan Gubernur, DPRD mencatat bahwa realisasi pendapatan daerah pada tahun 2024 hanya mencapai Rp6,48 triliun atau sekitar 94,53 persen dari target yang ditetapkan sebesar Rp6,85 triliun. Sementara itu, realisasi belanja hanya sebesar Rp6,52 triliun dari alokasi Rp7,01 triliun, atau setara dengan 92,97 persen. “Artinya cukup banyak program dan kegiatan yang telah direncanakan tetapi tidak bisa dilaksanakan,” ujar pimpinan DPRD dalam pidatonya.

Situasi ini dinilai berimplikasi langsung pada kemampuan fiskal pemerintah daerah, termasuk perencanaan pembiayaan defisit APBD 2025 yang semula diharapkan ditutup dari SILPA 2024, namun berpotensi tidak tercapai. DPRD menilai, diperlukan kajian mendalam untuk menelusuri akar persoalan dan merumuskan langkah-langkah perbaikan tata kelola anggaran ke depan.

DPRD juga menegaskan bahwa pembahasan Ranperda pertanggungjawaban ini tidak dapat dilepaskan dari dokumen Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah dan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Ketiganya harus dianalisis secara sinergis agar capaian kinerja dan efektivitas penggunaan anggaran dapat dievaluasi secara menyeluruh.

Regulasi yang berlaku dalam PP No. 12 Tahun 2019, DPRD dan Pemerintah Provinsi hanya memiliki waktu satu bulan untuk membahas dan menetapkan Ranperda ini. DPRD menyebut ini sebagai tantangan berat, mengingat kompleksitas pembahasan laporan pelaksanaan program selama satu tahun anggaran.

DPRD meminta seluruh Fraksi untuk memberikan perhatian serius dan menyusun pandangan umum yang bersifat konstruktif dan solutif. Pandangan Fraksi nantinya akan menjadi dasar dalam pembahasan lebih lanjut bersama TAPD dan OPD terkait.

Bagian akhir rapat, DPRD juga menyampaikan informasi penting mengenai Ranperda tentang kemudahan berusaha. Kementerian Dalam Negeri melalui surat tertanggal 4 Juni 2025 telah menerbitkan hasil fasilitasi terhadap Ranperda tersebut. DPRD melalui Komisi III diminta menindaklanjuti hasil fasilitasi tersebut bersama pemerintah daerah tanpa membuat agenda khusus, dengan memanfaatkan waktu yang tersedia dalam agenda yang sudah ditetapkan Badan Musyawarah. Usulan ini pun disetujui peserta rapat melalui ketukan palu satu kali.

Paripurna ditutup secara resmi setelah penyampaian seluruh agenda, dan pimpinan DPRD menyampaikan permohonan maaf jika dalam pelaksanaannya terdapat hal-hal yang kurang berkenan. Dengan mengucap “Alhamdulillahirabbil’alamin”, rapat paripurna ditutup dengan ketukan palu tiga kali.

Perlunya komitmen tinggi maka DPRD dalam mendorong tata kelola keuangan yang transparan, akuntabel dan sesuai prosedur lembaga legislatif ini kembali menegaskan perannya sebagai mitra strategis pemerintah provinsi dalam membangun Sumatera Barat yang lebih efektif. (*)