Padang – MMNews – Pemerintah Provinsi dan DPRD Sumatera Barat (Sumbar) menyepakati adanya perubahan terhadap Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) 2024. Disetujui yang dimaksud dapat melalui rapat paripurna tentang Penyampaian Nota Pengantar Kebijakan Umum Perubahan Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUPA PPAS) APBD 2024, Senin (15/7/2024).
Ketua DPRD Sumbar, Supardi mengatakan, perubahan anggaran perlu dilakukan melihat perkembangan makro ekonomi daerah, yakni lonjakan inflasi yang juga dipicu bencana pasca alam yang melanda Sumbar. Kemudian Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) APBD 2023 yang tidak mampu menutupi defisit APBD 2024. Disamping itu, kebutuhan anggaran yang cukup lumayan besar untuk Pilkada Serentak.
“Ada beberapa faktor yang mengharuskan kita melakukan perubahan. Antara lain inflasi akibat bencana, ditambah kita akan melaksanakan Pilkada serentak,” ucapnya.
Dalam kesempatan yang sama, Wakil Gubernur Sumbar, Audy Joinaldy mengatakan, secara garis besar terdapat 5 kelompok yang mengakibatkan perlunya perubahan APBD 2024. Di antaranya terkait SILPA tahun 2023 yang dijadikan penerimaan pembiayaan APBD 2024, ternyata berkurang. Awalnya diperikirakan sebesar Rp251 miliar, ternyata berdasar audit BPK Perwakilan Sumatera Barat sebesar Rp180 miliar. Kemudian rentetan bencana alam yang mengharuskan penanganan darurat, rehabilitasi, dan rekonstruksi.
“Erupsi Gunung Marapi, longsor TPA Regional Payakumbuh, banjir bandang dan longsor di sejumlah kabupaten/kota, kemudian banjir bandang lahar dingin. Bencana dimaksud merusak infrastruktur dan sarana prasarana umum lainnya sehingga perlu pembiayaan,” ucapnya.
Audy menambahkan, perubahan APBD 2024 juga diperlukan karena adanya pengaturan dari pemerintah pusat yang memerlukan pergeseran anggaran pada sejumlah OPD. Ia berharap perubahan APBD bisa terealisasi sesuai proyeksi. (rilis)








