Today

APBD Dampak Domino Terhadap Organisasi Sipil Dan Mitra Pemerintah Daerah

Bagindo Yohanes Wempi

Saat ini banyak organisasi mitra Pemerintah Daerah seperti KONI, Karang Taruna, Pramuka, KNPI, dan lainnya itu diketuai dan pengurusnya pejabat daerah seperti Sekda, Kepala Dinas, ASN dan ada aparatur hukum.

Era Gamawan Fauzi jadi Mendagri itu dilarang, yang bunyinya pejabat daerah tidak boleh rangkap jabatan diposisi mitra Pemerintah Daerah, ini berkaitan dengan profesionalisme dan tumpang tindih anggaran daerah (APBD) untuk organisasi yang ditempati itu.

Diambil contoh seorang Sekda (Sekretaris Daerah) rangkap jabatan menjadi Ketua KONI Kabupaten dan Kota, nah posisi ini bagai mana membedakan yang bersangkutan selaku Ketua TAPD (pemberi hibah), serta yang bersangkutan selaku penerima hibah dan juga sebagai penanggung jawab pelaksanan dana hibah tersebut. Jawabannya bisa diatur karena memang seorang Sekda puluhan tahun menguasai anggaran, tahu cara yang aman dari temuan.

Namun dengan jabatan mitra Pemerintah Daerah itu diambil oleh ASN juga maka hilanglah kesempatan relawan-relawan sosial atau aktifitas sipil yang profesional diorganisir itu.

Seandainya Sekda tidak jadi Ketua KONI maka diangkat seorang ketua cabang olah raga atau tokoh masyarakat yang dermawan tentu akan memberi kesempatan adanya peluasan pelibatan masyarakat. Ini yang terjadi dari, untuk dia, yang lain dimatikan.

Sekarang APBD yang diarahkan untuk organisasi mintra pemerintah daerah itu tentu berputar disekeliling Sekda yang jadi ketua tersebut, akhirnya APBD tidak memberikan dampak domino terhadap masyarakat lain secara merata.

Secara aturan semuanya akan berdalih bahwa tidak ada larangan tentang pejabat daerah menjadi ketua organisasi mitra pemerintah, namun untuk membangun pemerataan dan keadilan APBD diperlukan adanya kerelaan pelibatan banyak pemihak tidak hanya didalam pemerintah daerah saja putaranya.

Secara aturan organisasi mitra Pemerintah Daerah itu ada yg memberikan uang transportasi pada pengurus atau ketua setiap bulannya, sedangkan selaku Sekda atau pejabat daerah yang bersangkutan juga mendapatkan pasilitasi itu, nah bagai mana mengurainya bahwa yang bersangkutan tidak terjebak dalam lingkaran korupsi nanti.

Saya selaku pengamat meminta kepada ASN atau pejabat daerah yang jadi ketua ormas mitra Pemerintah Daerah seperti KONI, Pramuka, karang taruna, KNPI dan lainnya untuk profesional, serakah jabatan itu kepada aktivis atau pada tokoh masyarakat untuk adanya pemerintahan pendistribusian APBD dan keadilan.