
JAKARTA, MMNews – Gugatan Calon Anggota DPD RI, H. Irman Gusman terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) dimenangkan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MK RI). Hakim MK memutus KPU harus melaksanakan Pemilihan Suara Ulang (PSU) DPRD RI paling lambat 45 hari setelah putusan dibacakan. Dan ini kasus pertama di seluruh Indonesia, perjuangan tidak mendustai hasil.
“Pemilihan DPD RI PSU di Sumbar,” Itulah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas gugatan PHPU yang dilakukan Irman Gusman, Senin (10/6-2024).
“Ya barusan diputus MK, DPD PSU,” ujar Kabag Teknis KPU Sumbar Rahman Al-Amin menginfokan ke awak media di Padang, “ucapnya.
PSU DPD di Sumbar sesuai putusan MK itu, jelas menjadi catatan sejarah dalam perjalanan demokrasi dan sekaligus menjadi kasus pertama.di Indonesia.
“Sementara PHPU tentang Dapil Sumbar IV dan kabupaten Solok, di tolak MK,” ujar Rahman.
Artinya, putusan PHPU diajukan Irman Gusman ini, membatalkan pemenang pemilu DPD 14 Februari 2024 lalu.
PSU DPD Sumbar, berarti semua menjadi calon DPD RI Dapil Sumbar kembali. Peraih suara terbanyak Cerint, Emma Yohana, Muslim M Yatim dan Jelita Donald harus bertarung kembali pada PSU yang meliputi 17 ribu lebih TPS se Sumbar. (*)







