Today

Tim Elang Timur Satresnarkoba Polres Pasaman Bekuk Empat Terduga Pengedar Sabu di Duo Koto

PASAMAN, MMNEWS – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pasaman mengamankan empat orang pria yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika jenis sabu di kawasan Simpang Tiga Andilan, Jorong Setia, Nagari Simpang Tonang Selatan, Kecamatan Duo Koto, Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat.

Penangkapan tersebut dilakukan pada Selasa (13/10/2026) sekitar pukul 17.30 WIB di rumah salah seorang terduga pelaku. Dalam operasi itu, petugas mengamankan sejumlah paket yang diduga berisi sabu, telepon genggam, uang tunai, serta sejumlah barang lain yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.

Kapolres Pasaman AKBP Adirawa Permana Anggawisastra, S.I.K., membenarkan pengungkapan kasus tersebut. Operasi dilakukan oleh jajaran Satresnarkoba bersama Tim Opsnal Elang Timur setelah menerima informasi masyarakat mengenai dugaan maraknya peredaran sabu di wilayah Simpang Tonang, Kecamatan Duo Koto.

Berawal dari Informasi Masyarakat

Berdasarkan keterangan kepolisian, petugas melakukan penyelidikan setelah menerima informasi terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika di wilayah tersebut. Hasil penyelidikan kemudian mengarah kepada seorang pria berinisial ASP alias Putra yang diduga menyimpan sabu di rumahnya.

Saat mendatangi lokasi, petugas mengamankan seorang pria berinisial W alias Yudi yang berada di teras rumah. Petugas kemudian masuk ke dalam rumah dan menemukan ASP alias Putra bersama AS alias Gusti di salah satu kamar.

Tidak lama berselang, seorang pria berinisial MR alias Rido datang ke lokasi dan turut diperiksa oleh petugas. Menurut keterangan kepolisian, Rido mengakui membawa satu paket yang diduga sabu dan menyebut barang tersebut dibelinya dari Putra.

Polisi selanjutnya melakukan penggeledahan di hadapan saksi. Dari kamar yang ditempati Putra, petugas menemukan sebuah kantong plastik berisi sejumlah paket yang diduga sabu.

Paket Diduga Sabu Ditemukan di Dua Lokasi

Dalam penggeledahan tersebut, polisi menyita enam paket yang diduga sabu dari sebuah kantong plastik di kamar Putra. Barang bukti itu terdiri atas satu paket besar, satu paket sedang, dan lima paket sedang lainnya sebagaimana dirinci dalam keterangan penyidikan.

Petugas juga menemukan sejumlah paket lain yang diduga sabu di dalam kemasan permen merek Happydent yang disimpan pada saku jaket hijau di kamar sebelah. Barang tersebut, menurut keterangan polisi, diakui milik Gusti.

Dari lokasi dan para terduga pelaku, petugas turut mengamankan telepon genggam, plastik klip, potongan sedotan, uang tunai Rp600.000, kemasan permen, serta jaket yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

Polisi menduga barang bukti tersebut berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika. Namun, status dan keterlibatan masing-masing orang tetap harus dibuktikan melalui proses penyidikan dan peradilan.

Empat Orang Diamankan, Barang Bukti Disita

Empat pria yang diamankan masing-masing berinisial ASP alias Putra, W alias Yudi, AS alias Gusti, dan MR alias Rido. Dalam keterangan kepolisian, Yudi diduga berperan mengantarkan sabu kepada Putra, sementara Gusti dan Rido disebut memperoleh sabu dari Putra.

Keterangan tersebut merupakan bagian dari informasi awal penyidikan dan belum merupakan putusan pengadilan.

Adapun barang bukti yang dilaporkan diamankan meliputi paket-paket yang diduga sabu dalam berbagai ukuran, satu kantong plastik, sejumlah plastik klip, potongan sedotan, kemasan permen Happydent, jaket hijau, beberapa unit telepon genggam, serta uang tunai Rp600.000.

Dijerat Ketentuan Pidana Narkotika

Dalam keterangan yang disampaikan, perkara ini disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ketentuan subsider sebagaimana disebutkan dalam berkas perkara.

Penerapan pasal dan pertanggungjawaban pidana masing-masing terduga pelaku akan ditentukan berdasarkan hasil penyidikan serta proses hukum yang berlaku.

Saat ini, keempat terduga pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Polres Pasaman untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Pengungkapan ini sekaligus menjadi pengingat pentingnya peran masyarakat dalam memberikan informasi kepada aparat penegak hukum untuk membantu mencegah peredaran narkotika di lingkungan sekitar.

MMNEWS menegaskan bahwa seluruh terduga pelaku tetap harus dianggap tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

(wan)

MMNEWS — Mimbar-MinangNews.com

Berita lainnya

Seedbacklink