PADANG, MMNEWS — DPRD Provinsi Sumatera Barat menuntaskan tiga agenda penting rapat paripurna dalam satu hari, Jumat (14/8/2026). Rangkaian persidangan berlangsung sejak pagi hingga malam dan ditutup dengan pengambilan keputusan terhadap KUA-PPAS Tahun Anggaran 2027 serta Perubahan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2026.
Padatnya agenda tersebut menjadi bagian penting dari kerja kelembagaan DPRD Sumbar, terutama dalam memastikan tahapan perencanaan dan penganggaran daerah berjalan sesuai jadwal dan ketentuan.
Agenda pertama dimulai pada pagi hari dengan mendengarkan Pidato Presiden Republik Indonesia dalam Sidang Tahunan MPR RI serta Sidang Bersama DPR RI dan DPD RI Tahun 2026.
Setelah itu, DPRD Sumbar melanjutkan persidangan dengan agenda penyampaian pendapat akhir fraksi terkait pembahasan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2027 serta Perubahan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2026.
Rangkaian paripurna berlanjut hingga malam hari dengan agenda pengambilan keputusan terhadap kedua dokumen anggaran tersebut.
KUA-PPAS 2027 selanjutnya menjadi landasan dalam proses penyusunan APBD Sumatera Barat Tahun Anggaran 2027. Sementara Perubahan KUA-PPAS 2026 menjadi dasar bagi penyusunan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.
Agenda Telah Ditetapkan Bamus
Sekretaris DPRD Provinsi Sumatera Barat, Maifrizon, mengatakan tiga agenda paripurna tersebut telah disepakati sebelumnya melalui Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Sumbar pada 11 Juni 2026.
Menurutnya, pembahasan hingga pengambilan keputusan terhadap KUA-PPAS merupakan tahapan strategis karena berkaitan langsung dengan arah kebijakan pembangunan dan pengelolaan anggaran daerah.
“Dua agenda tersebut penting sebagai landasan penyusunan Perubahan APBD 2026 dan APBD 2027,” ujar Maifrizon.
Ia menegaskan, proses pengambilan keputusan juga telah dilaksanakan sesuai ketentuan tata tertib DPRD Sumbar, termasuk menyangkut persyaratan jumlah kehadiran anggota atau kuorum.
Sesuai tata tertib, pengambilan keputusan harus dihadiri sekurang-kurangnya dua pertiga dari jumlah anggota DPRD.
“Pada saat pengambilan keputusan, jumlah anggota DPRD yang hadir telah melampaui jumlah kuorum yang dipersyaratkan,” katanya.
Jadi Fondasi Kebijakan Anggaran Sumbar
Terpenuhinya kuorum memastikan DPRD Sumbar dapat melanjutkan proses pengambilan keputusan terhadap KUA-PPAS 2027 dan Perubahan KUA-PPAS 2026 secara sah sesuai mekanisme persidangan.
Kesepakatan tersebut sekaligus menjadi tahapan penting sebelum pemerintah daerah bersama DPRD memasuki proses penyusunan dan pembahasan lebih lanjut terhadap rancangan APBD 2027 dan Perubahan APBD 2026.
Dokumen anggaran itu nantinya akan menjadi instrumen penting dalam menentukan prioritas program, pembiayaan pembangunan, serta arah penggunaan keuangan daerah untuk memenuhi kebutuhan masyarakat Sumatera Barat.
Tuntasnya tiga agenda paripurna dalam sehari juga menunjukkan padatnya agenda DPRD Sumbar menjelang tahapan lanjutan pembahasan anggaran daerah.
Dengan keputusan tersebut, proses penganggaran diharapkan dapat berlanjut tepat waktu, terukur, transparan, serta diarahkan pada program pembangunan yang memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
MMNEWS | Mimbar Minang News
Aktual, Informatif, dan Mengabarkan Sumatera Barat








