PADANG — Wakil Ketua DPRD Provinsi Sumatera Barat, Evi Yandri Rajo Budiman, mengajak masyarakat mengubah cara pandang terhadap penyalahguna narkoba. Menurutnya, pengguna narkoba merupakan korban yang membutuhkan pertolongan dan rehabilitasi, bukan stigma maupun pengucilan dari lingkungan sosial.
Pesan itu disampaikan Evi Yandri saat menjadi narasumber dalam Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2018 tentang Fasilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif Lainnya, yang digelar di Gedung Rohana Kudus, Kompleks GOR H. Agus Salim, Padang, Minggu (9/8/2026).
“Pengguna narkoba bukan sampah masyarakat. Mereka adalah korban yang masih memiliki kesempatan untuk sembuh, kembali berkarya, bahkan meraih prestasi. Yang harus ditindak tegas adalah para pengedar, bukan korban penyalahgunaan,” tegas Evi Yandri.
Menurutnya, pendekatan rehabilitasi jauh lebih efektif dalam menyelamatkan generasi muda dibanding sekadar memberikan hukuman kepada para pengguna.
Ia menilai, penyalahguna narkoba harus diposisikan sebagai pasien yang membutuhkan perawatan medis dan dukungan keluarga agar dapat pulih sepenuhnya.
“Jangan menunggu mereka berhadapan dengan aparat penegak hukum. Jika mengetahui ada anggota keluarga atau warga yang terjerat narkoba, ajak mereka menjalani rehabilitasi agar bisa kembali hidup normal,” ujarnya.
Evi menegaskan, keberhasilan pemberantasan narkoba tidak hanya bergantung pada aparat penegak hukum, tetapi juga memerlukan keterlibatan aktif masyarakat.
Menurutnya, Sumatera Barat kini tidak lagi hanya menjadi daerah lintasan peredaran narkoba, tetapi telah menjadi salah satu wilayah yang menghadapi ancaman serius penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.
“Ancaman narkoba sudah sangat masif. Karena itu, saya terus menyosialisasikan Perda ini agar masyarakat memahami perannya dalam mencegah dan menyelamatkan para korban penyalahgunaan narkoba,” katanya.
Dalam kesempatan tersebut, perwakilan Dinas Kesehatan Sumbar, Fradila, menjelaskan bahwa masyarakat dapat mengakses layanan rehabilitasi di sejumlah fasilitas kesehatan, di antaranya Puskesmas Andalas, Puskesmas Lubuk Begalung, Puskesmas Lubuk Kilangan, Puskesmas Lubuk Buaya, RSUP Dr. M. Djamil Padang, serta RS Jiwa Prof. HB. Saanin.
Ia juga mengungkapkan adanya program restorative justice yang memungkinkan biaya rehabilitasi bagi penyalahguna narkoba ditanggung pemerintah.
“Jangan ragu membawa korban penyalahgunaan narkoba untuk menjalani rehabilitasi. Kesembuhan mereka adalah investasi bagi masa depan keluarga dan masyarakat,” jelas Fradila.
Komitmen rehabilitasi juga diwujudkan melalui Yayasan Pelita Jiwa Insani (YPJI) yang didirikan Evi Yandri sejak 2014. Kepala YPJI, Syafrizal, menyampaikan bahwa banyak mantan pasien rehabilitasi kini berhasil membangun masa depan yang lebih baik.
“Ada yang berhasil menjadi anggota TNI Angkatan Darat, bekerja di PT KAI, hingga menjadi aparatur sipil negara (ASN). Ini membuktikan bahwa korban penyalahgunaan narkoba dapat pulih dan kembali berprestasi jika mendapatkan kesempatan,” ungkapnya.
Sebagai bentuk edukasi, YPJI juga menghadirkan empat mantan pasien rehabilitasi untuk berbagi pengalaman kepada peserta sosialisasi. Kisah mereka menjadi bukti bahwa pemulihan dari ketergantungan narkoba bukan sesuatu yang mustahil apabila mendapat dukungan keluarga, masyarakat, dan layanan rehabilitasi yang tepat.
(MMNEWS)








