PASAMAN BARAT, MMNEWS – Anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat, Ali Muda, SH, menegaskan pentingnya penguatan peran nagari sebagai ujung tombak pembangunan daerah melalui sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sumatera Barat Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Nagari.
Kegiatan Sosialisasi Perda (Sosper) tersebut digelar di Gedung Pertemuan Kuamang Alai, Ujung Gading, Kecamatan Lembah Melintang, Kabupaten Pasaman Barat, Minggu (9/8/2026), dan diikuti masyarakat, perangkat nagari, serta sejumlah tokoh setempat.
Turut hadir dalam kegiatan itu Kabid Kelembagaan Masyarakat dan Adat (KMA) Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Provinsi Sumatera Barat, Pratama Winia Nazwir, SSTP, M.Si., serta Sekretaris Nagari Kuamang Alai.
Dalam pemaparannya, Ali Muda menegaskan bahwa Perda Nomor 8 Tahun 2021 menjadi landasan penting dalam memperkuat kapasitas masyarakat sekaligus meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan nagari agar lebih efektif, partisipatif, dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat.
“Nagari merupakan pemerintahan yang paling dekat dengan masyarakat. Karena itu, penguatan kelembagaan nagari dan pemberdayaan masyarakat menjadi kunci untuk mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” ujar Ali Muda.
Menurutnya, keberhasilan pembangunan nagari tidak hanya bergantung pada pemerintah, tetapi juga membutuhkan keterlibatan aktif seluruh elemen masyarakat dalam setiap proses perencanaan, pelaksanaan, hingga pengawasan pembangunan.
Melalui sosialisasi ini, lanjut Ali Muda, masyarakat diharapkan memahami hak, kewajiban, serta perannya dalam mendukung pembangunan nagari sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami ingin masyarakat tidak hanya mengetahui isi perda, tetapi juga mampu mengimplementasikannya dalam kehidupan bermasyarakat sehingga pembangunan nagari benar-benar berjalan secara partisipatif dan memberikan manfaat bagi seluruh warga,” katanya.
Kegiatan berlangsung interaktif dengan sesi dialog dan tanya jawab. Berbagai aspirasi serta persoalan yang dihadapi masyarakat di tingkat nagari disampaikan langsung kepada narasumber sebagai bahan evaluasi dan masukan bagi pemerintah daerah.
Melalui Sosper ini, DPRD Provinsi Sumatera Barat berharap implementasi Perda Nomor 8 Tahun 2021 dapat semakin optimal sehingga pemerintahan nagari menjadi lebih kuat, masyarakat semakin berdaya, dan pembangunan di tingkat nagari mampu berjalan secara berkelanjutan demi terwujudnya kesejahteraan masyarakat.
(MMNEWS)







